Presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas - Satu Data Jombang

Presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas

Sangat Sementara
Sementara
Final
# Nama Indikator Tahun Satuan Sumber Data
2019 2020 2021 2022 2023
1. Presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas
94

95,45

93,20

80

Persen Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA
Isi Deskripsi
Kode 342
Nama Presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas
Definisi Presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas mengacu pada persentase individu atau kelompok yang mengalami suatu bentuk kejahatan, trauma, atau situasi krisis lainnya dan berhasil menerima layanan atau dukungan yang memadai dan memuaskan untuk membantu mereka pulih secara fisik, emosional, dan psikologis. Layanan yang diberikan dapat mencakup bantuan medis, konseling psikologis, dukungan hukum, perumahan, pendampingan.
Produsen Data Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA
Satuan Persen
Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
Konsep Konsep presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas merujuk pada persentase orang atau pihak yang telah mengalami suatu bentuk kerugian atau permasalahan dan berhasil menerima solusi atau layanan yang memadai untuk menyelesaikan masalah tersebut. Konsep ini sering digunakan dalam berbagai konteks, seperti dalam hukum, layanan sosial, kesehatan, dan bisnis. Dalam beberapa konteks tertentu, seperti hukum atau sistem peradilan pidana, presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas dapat berarti persentase korban kejahatan atau pelanggaran hukum yang berhasil memperoleh keadilan melalui proses hukum, seperti penuntutan, pengadilan, dan kompensasi. Dalam sektor layanan sosial, presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas mengacu pada berapa banyak individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau pengucilan, dan berhasil mendapatkan bantuan, dukungan, atau perlindungan yang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut. Di bidang kesehatan, konsep ini bisa merujuk pada persentase pasien yang menerima diagnosa yang akurat, perawatan yang tepat, dan pemulihan yang optimal dari penyakit atau kondisi medis yang mereka alami. Dalam konteks bisnis, presentase pelanggan yang mendapatkan layanan secara tuntas dapat menggambarkan sejauh mana perusahaan memberikan solusi yang memuaskan bagi masalah atau keluhan yang dihadapi oleh pelanggan mereka. Penting untuk mengukur dan memantau presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas dalam berbagai konteks ini untuk memastikan efektivitas sistem, program, atau layanan yang disediakan. Dengan memahami dan mengoptimalkan presentase ini, berbagai lembaga dan organisasi dapat memastikan bahwa mereka memberikan dampak positif yang lebih besar bagi individu yang membutuhkan bantuan atau solusi.
Metodologi Metodologi pelayanan korban yang mendapatkan layanan secara tuntas dapat melibatkan beberapa langkah dan pendekatan yang terintegrasi untuk memastikan bahwa kebutuhan dan hak-hak korban terpenuhi dengan baik. Berikut adalah contoh metodologi yang dapat diterapkan: 1. **Pemahaman Korban dan Kebutuhan Mereka:** - Identifikasi jenis korban (misalnya, korban kejahatan, korban bencana, korban pelecehan, dll.). - Lakukan wawancara dan komunikasi terbuka dengan korban untuk memahami pengalaman mereka, kebutuhan fisik, emosional, dan sosial. 2. **Penilaian Kebutuhan:** - Evaluasi kebutuhan yang spesifik untuk korban, seperti dukungan medis, konseling psikologis, bantuan hukum, perawatan kesehatan, dan keamanan. - Pertimbangkan aspek budaya, agama, dan konteks sosial korban dalam menentukan kebutuhan mereka. 3. **Perencanaan Tindakan:** - Buat rencana tindakan yang jelas dan terperinci berdasarkan penilaian kebutuhan korban. - Libatkan berbagai pihak terkait seperti tenaga medis, konselor, pengacara, dan lembaga lain yang dapat memberikan dukungan. 4. **Koordinasi Tim:** - Bentuk tim lintas-disiplin yang terdiri dari berbagai ahli yang dapat memberikan dukungan yang diperlukan. - Pastikan kolaborasi yang baik antara anggota tim untuk memastikan tindakan yang terkoordinasi. 5. **Pelayanan Terpadu:** - Berikan pelayanan yang terpadu dan komprehensif yang mencakup dukungan fisik, emosional, dan hukum sesuai dengan kebutuhan korban. - Pastikan bahwa semua layanan yang diberikan berfokus pada pemulihan dan kesejahteraan korban. 6. **Pemulihan dan Pendampingan:** - Berikan dukungan jangka panjang untuk membantu korban mengatasi dampak traumatis dari pengalaman yang mereka alami. - Sediakan program pendampingan yang mengarah pada pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial. 7. **Evaluasi dan Peninjauan:** - Secara berkala, lakukan evaluasi terhadap efektivitas pelayanan yang telah diberikan. - Lakukan peninjauan terhadap rencana tindakan dan modifikasi sesuai dengan perubahan kebutuhan korban. 8. **Partisipasi Korban:** - Libatkan korban dalam proses pengambilan keputusan tentang pelayanan yang mereka terima. - Hargai perspektif dan preferensi korban dalam menyusun rencana tindakan. 9. **Pengukuran Keberhasilan:** - Tetapkan indikator keberhasilan untuk mengukur dampak pelayanan terhadap pemulihan dan kesejahteraan korban. - Gunakan umpan balik dari korban untuk meningkatkan kualitas pelayanan. 10. **Pelatihan dan Pengembangan:** - Berikan pelatihan bagi staf yang terlibat dalam pelayanan korban untuk meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan korban dan keterampilan dalam memberikan dukungan. 11. **Kerjasama dengan Pihak Eksternal:** - Bekerja sama dengan lembaga dan organisasi eksternal seperti kepolisian, rumah sakit, LSM, dan lembaga pemerintah terkait untuk mendukung pelayanan korban. 12. **Advokasi dan Perubahan Sosial:** - Dukung korban dalam mendapatkan akses ke keadilan dan hak-hak mereka. - Ajukan rekomendasi perubahan kebijakan atau tindakan sosial untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Metodologi ini mendasarkan diri pada pendekatan holistik yang memastikan bahwa korban mendapatkan dukungan yang diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Setiap langkah harus dilakukan dengan sensitivitas dan empati terhadap situasi dan kebutuhan unik dari masing-masing korban.
Teknik Pengumpulan "kompilasi data"
Nomor Romantik "K-23.3517.036"
Nomor SDSN ""