1 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Peterongan |
Jumlah desa dan satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi dusun, RW dan RT |
Dusun |
Kecamatan Peterongan |
1.1 |
Jumlah Desa |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah. |
Desa |
|
1.2 |
Jumlah Dusun |
Dusun adalah bagian dari Desa, satu Dusun kadang terdiri dari beberapa RW, dan tentunya RW adalah kumpulan dari RT |
Dusun |
|
1.3 |
Jumlah RT |
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. |
RT |
|
1.4 |
Jumlah RW |
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah. |
RW |
|
2 |
Anggaran Kesehatan terhadap APBD Kabupaten |
% Anggaran Kesehatan terhadap APBD Kabupaten |
Persen |
Dinas Kesehatan |
3 |
Angka Keberlangsungan Hidup Bayi |
Peluang Bayi Hidup sampai dengan umur 1 tahun |
Bayi |
Dinas Kesehatan |
4 |
Angka Kecukupan gizi (Angka Kecukupan Energy) |
suatu nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi setiap orang dengan karakteristik tertentu yng meliputi umur, jenis kelamin, tingkat aktifitas dan kondisifisiologis untuk hidup sehat |
Kalori/Kap/Hari |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
5 |
Angka Kecukupan gizi (Angka Kecukupan Protein) |
suatu nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi setiap orang dengan karakteristik tertentu yng meliputi umur, jenis kelamin, tingkat aktifitas dan kondisifisiologis untuk hidup sehat |
Gram |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
6 |
Angka Kejadian Malaria |
Angka penderita Maria per 100.000 jumlah penduduk |
Orang |
Dinas Kesehatan |
7 |
Angka kelahiran remaja (perempuan usia 15-19) per 1.000 perempuan usia 15-19 tahun (ASFR 15-19) |
jumlah kelahiran yang terjadi pada kelompok usia remaja perempuan (15-19 tahun) dalam suatu populasi tertentu, dalam jangka waktu tertentu (biasanya per tahun), dan dinyatakan dalam bentuk angka kelahiran per 1.000 perempuan usia 15-19 tahun. Angka ini memberikan gambaran tentang tingkat kelahiran di kalangan remaja dan dapat digunakan untuk mengukur sejauh mana kelompok usia ini terlibat dalam kehamilan dan kelahiran pada tingkat nasional atau regional. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
8 |
Angka kelahiran Total |
Definisi operasional Angka Kelahiran Total adalah prosedur konkret atau langkah-langkah yang diambil untuk mengukur atau menghitung Angka Kelahiran Total dalam suatu populasi. Biasanya, langkah-langkah tersebut mencakup pengumpulan data tentang jumlah kelahiran yang terjadi selama periode waktu tertentu di populasi yang dianalisis. |
Anak |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
9 |
Angka Kelulusan Sekolah |
Presentase penduduk yang menamatkan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan tertentu sesuai kelompok usia referensi pada jenjang pendidikan tersebut. |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
9.1 |
Angka kelulusan SD |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
9.2 |
Angka Kelulusan SMP |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
10 |
Angka Kematian Bayi (AKB) |
Angka Kematian Bayi (AKB) <1 th Per 1000 Kelahiran Hidup (KH) |
Bayi |
Dinas Kesehatan |
11 |
Angka Kematian Ibu (AKI) |
Banyaknya perempuan meninggal akibat gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. |
Ibu |
Dinas Kesehatan |
12 |
Angka Kesakitan Penderita Deman Berdarah Dengue (DBD) |
Penderita DBD yang ditangani sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) per 100.000 jumlah penduduk |
Persen |
Dinas Kesehatan |
13 |
Angka Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) |
Persentase Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayananan jiwa sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
14 |
Angka Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) |
Persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
15 |
Angka Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Kusta |
Jumlah Kasus Baru Penderita Kusta |
Orang |
Dinas Kesehatan |
16 |
Angka Kesehatan Orang dengan Tuberkulosis |
Persentase orang terduga Tuberkulosis mendapatkan pelayananan Tuberkulosis sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
17 |
Angka Kesehatan Penderita Diabetes Melitus |
Persentase penderita Diabetes Melitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
18 |
Angka Kesehatan Penderita Hipertensi |
Jumlah Penderita Hipertensi pada Umur 18 tahun keatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
19 |
Angka Kesembuhan Penderita Tuberkulosisi |
Persentase Penderita TB yang sembuh |
Persen |
Dinas Kesehatan |
20 |
Angka konsumsi energi dan protein |
Menilai pola/komposisi energy setiap kelompok pangan dengan cara menghitung kontribusi energy dari setiap kelompok pangan di bagi dengan total energy actual seluruh kelompok pangan dikalikan dengan 100%. Konsumsi energy untuk kegiatan tertentu merupakan selisih antara pengeluaran energy pada saat kerja terhadap pengeluaran energi pada saat istirahat dan Konsumsi protein adalah jumlah nutrisi penting yang diutuhkan oleh tubuh untuk perbaikan dan pertumbuhan sel, sistem antibody/kekebalan tubuh, m |
Kalori/Kap/Hari |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
20.1 |
Angka Konsumsi Energi |
Menilai pola/komposisi energy setiap kelompok pangan dengan cara menghitung kontribusi energy dari setiap kelompok pangan di bagi dengan total energy actual seluruh kelompok pangan dikalikan dengan 100%. Konsumsi energy untuk kegiatan tertentu merupakan selisih antara pengeluaran energy pada saat kerja terhadap pengeluaran energi pada saat istirahat |
Kalori/Kap/Hari |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
20.2 |
Angka Konsumsi Protein |
Konsumsi protein adalah jumlah nutrisi penting yang diutuhkan oleh tubuh untuk perbaikan dan pertumbuhan sel, sistem antibody/kekebalan tubuh, metabolism tubuh, reaksi kimia dan pembentukan otot. Banyaknya protein minimum yang diperlukan setiap penduduk dalam sehari untuk dapat hidup sehat dan aktif |
Gram |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
21 |
Angka Melanjutkan Sekolah |
Persentase siswa yang duduk di kelas terakhir suatu jenjang pendidikan x pada tahun ajaran lalu dan duduk di kelas 1 jenjang pendidikan yang lebih tinggi pada tahun ajaran sekarang, terhadap siswa yang duduk di kelas terakhir jenjang pendidikan x pada tahun ajaran lalu |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
22 |
Angka pemakaian kontrasepsi/CPR bagi perempuan menikah usia 15 - 49 |
Angka Pemakaian Kontrasepsi (Contraceptive Prevalence Rate/CPR) bagi perempuan menikah usia 15 - 49 adalah persentase perempuan yang menikah dalam rentang usia 15 hingga 49 tahun yang menggunakan metode kontrasepsi tertentu pada suatu titik waktu tertentu. Angka ini mengukur tingkat penggunaan kontrasepsi di antara kelompok perempuan yang potensial dalam usia reproduksi. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
23 |
Angka Pendidikan yang ditamatkan |
Persentase penduduk yang berhasil menamatkan jenjang pendidikan tertinggi |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
24 |
Angka Perselisihan Hubungan Industrial |
Jumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang dicatatkan |
Kasus |
Dinas Tenaga Kerja |
25 |
Angka Putus Sekolah |
Proporsi anak menurut kelompok usia sekolah yang sudah tidak bersekolah lagi atau yang tidak menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu. Adapun kelompok umur yang dimaksud adalah kelompok umur 7-12 tahun, 13-15 tahun dan 16-18 tahun. |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
25.1 |
Angka Putus Sekolah (SD) |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
25.2 |
Angka Putus Sekolah (SMP) |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
26 |
Angkutan darat dan penumpang |
Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia. |
Unit |
Dinas Perhubungan |
26.1 |
Jumlah angkutan darat (MPU) |
Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia. |
Unit |
Dinas Perhubungan |
26.2 |
Jumlah arus penumpangangkutan umum |
Jumlah arus penumpang ini berdasarkan jumlah penumpang angkutan umum yang masuk/keluar dari daerah Jombang dalam satu tahun melalui terminal yang dikelola Pemerintah Kabupaten Jombang. Tahun 2018, 2019, terminal yang dikelola Pemkab Jombang berjumlah 4 unit yang terdiri dari 1 unit terminal tipe B, dan 3 unit terminal tipe C. pada tahun 2020, terminal tipe B diambil alih oleh Pemprov Jatim. hal ini menyebabkan jumlah arus penumpang angkutan umum ikut menurun. selain berkurangnya terminal yang di |
Orang |
Dinas Perhubungan |
26.3 |
Jumlah penumpang angkutan darat (AKAP & AKDP) |
Penumpang adalah seseorang yang hanya menumpang, baik itu pesawat, kereta api, bus, maupun jenis transportasi lainnya, tetapi tidak termasuk awak mengoperasikan dan melayani wahana tersebut. |
Orang |
Dinas Perhubungan |
26.4 |
Persentase layananangkutan darat |
persentase layanan angkutan darat diperoleh dari olahan data jumlah angkutan darat (MPU) dibagi dengan jumlah penumpang angkutan darat. Persentase yang meningkat disebabkan karena jumlah penumpang angkutan darat yang semakin menurun, berbanding dengan jumlah angkutan umum yang tersedia tetap selama empat tahun |
Persen |
Dinas Perhubungan |
27 |
APK Paud, SD, SMP, Kecamatan |
Proporsi penduduk yang masih bersekolah pada suatu jenjang pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok umur yang sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut. |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.1 |
APK Paud |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.2 |
APK SD |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.3 |
APK SD/MI Bandar Kedungmulyo
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.4 |
APK SD/MI Bareng
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.5 |
APK SD/MI Diwek |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.6 |
APK SD/MI Gudo |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.7 |
APK SD/MI Jogoroto
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.8 |
APK SD/MI Jombang
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.9 |
APK SD/MI Kabuh |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.10 |
APK SD/MI Kesamben
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.11 |
APK SD/MI Kudu
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.12 |
APK SD/MI Megaluh
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.13 |
APK SD/MI Mojoagung |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.14 |
APK SD/MI Mojowarno
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.15 |
APK SD/MI Ngoro |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.16 |
APK SD/MI Ngusikan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.17 |
APK SD/MI Perak
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.18 |
APK SD/MI Peterongan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.19 |
APK SD/MI Plandaan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.20 |
APK SD/MI Ploso |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.21 |
APK SD/MI Sumobito |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.22 |
APK SD/MI Tembelang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.23 |
APK SD/MI Wonosalam |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.24 |
APK SMP |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.25 |
APK SMP/MTs Bandar Kedungmulyo |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.26 |
APK SMP/MTs Bareng
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.27 |
APK SMP/MTs Diwek |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.28 |
APK SMP/MTs Gudo
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.29 |
APK SMP/MTs Jogoroto
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.30 |
APK SMP/MTs Jombang
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.31 |
APK SMP/MTs Kabuh
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.32 |
APK SMP/MTs Kesamben
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.33 |
APK SMP/MTs Kudu |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.34 |
APK SMP/MTs Megaluh |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.35 |
APK SMP/MTs Mojoagung |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.36 |
APK SMP/MTs Mojowarno |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.37 |
APK SMP/MTs Ngoro |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.38 |
APK SMP/MTs Ngusikan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.39 |
APK SMP/MTs Perak |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.40 |
APK SMP/MTs Peterongan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.41 |
APK SMP/MTs Plandaan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.42 |
APK SMP/MTs Ploso |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.43 |
APK SMP/MTs Sumobito |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.44 |
APK SMP/MTs Tembelang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
27.45 |
APK SMP/MTs Wonosalam |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28 |
APM SD/MI, SMP/MTs, Kecamatan |
Proporsi dari penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah tepat di jenjang pendidikan yang seharusnya (sesuai antara umur penduduk dengan ketentuan usia bersekolah di jenjang tersebut) terhadap penduduk kelompok usia sekolah yang bersesuaian. |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.1 |
APM SD/MI |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.2 |
APM SD/MI Diwek
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.3 |
APM SD/MI Gudo
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.4 |
APM SD/MI Jogoroto
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.5 |
APM SD/MI Jombang
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.6 |
APM SD/MI Kabuh
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.7 |
APM SD/MI Kudu
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.8 |
APM SD/MI Megaluh
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.9 |
APM SD/MI Mojoagung
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.10 |
APM SD/MI Mojowarno
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.11 |
APM SD/MI Ngoro
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.12 |
APM SD/MI Ngusikan
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.13 |
APM SD/MI Perak
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.14 |
APM SD/MI Peterongan
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.15 |
APM SD/MI Plandaan
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.16 |
APM SD/MI Ploso
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.17 |
APM SD/MI Sumobito
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.18 |
APM SD/MI Tembelang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.19 |
APM SD/MI Wonosalam |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.20 |
APM SMP/MTs |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.21 |
APM SMP/MTs Bandar Kedungmulyo
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.22 |
APM SMP/MTs Bareng |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.23 |
APM SMP/MTs Diwek |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.24 |
APM SMP/MTs Gudo |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.25 |
APM SMP/MTs Jogoroto |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.26 |
APM SMP/MTs Jombang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.27 |
APM SMP/MTs Kabuh |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.28 |
APM SMP/MTs Kesamben |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.29 |
APM SMP/MTs Kudu |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.30 |
APM SMP/MTs Megaluh |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.31 |
APM SMP/MTs Mojoagung |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.32 |
APM SMP/MTs Mojowarno |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.33 |
APM SMP/MTs Ngoro |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.34 |
APM SMP/MTs Ngusikan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.35 |
APM SMP/MTs Perak |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.36 |
APM SMP/MTs Peterongan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.37 |
APM SMP/MTs Plandaan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.38 |
APM SMP/MTs Ploso |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.39 |
APM SMP/MTs Sumobito |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.40 |
APM SMP/MTs Tembelang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
28.41 |
APM SMP/MTs Wonosalam |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29 |
APS SD/MI, SMP/MTs, Kecamatan |
Proporsi dari penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuhi) terhadap penduduk kelompok usia sekolah yang bersesuaian. |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.1 |
APS SD/MI
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.2 |
APS SD/MI Bandar Kedungmulyo
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.3 |
APS SD/MI Bareng
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.4 |
APS SD/MI Diwek
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.5 |
APS SD/MI Gudo
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.6 |
APS SD/MI Jogoroto
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.7 |
APS SD/MI Jombang
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.8 |
APS SD/MI Kabuh
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.9 |
APS SD/MI Kesamben
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.10 |
APS SD/MI Kudu
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.11 |
APS SD/MI Megaluh
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.12 |
APS SD/MI Mojoagung
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.13 |
APS SD/MI Mojowarno
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.14 |
APS SD/MI Ngoro
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.15 |
APS SD/MI Ngusikan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.16 |
APS SD/MI Perak |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.17 |
APS SD/MI Peterongan
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.18 |
APS SD/MI Plandaan
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.19 |
APS SD/MI Ploso
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.20 |
APS SD/MI Sumobito
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.21 |
APS SD/MI Tembelang
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.22 |
APS SD/MI Wonosalam
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.23 |
APS SMP/MTS
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.24 |
APS SMP/MTs Bandar Kedungmulyo
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.25 |
APS SMP/MTs Bareng |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.26 |
APS SMP/MTs Diwek |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.27 |
APS SMP/MTs Gudo |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.28 |
APS SMP/MTs Jogoroto
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.29 |
APS SMP/MTs Jombang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.30 |
APS SMP/MTs Kabuh |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.31 |
APS SMP/MTs Kesamben
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.32 |
APS SMP/MTs Kudu |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.33 |
APS SMP/MTs Megaluh |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.34 |
APS SMP/MTs Mojoagung |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.35 |
APS SMP/MTs Mojowarno
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.36 |
APS SMP/MTs Ngoro |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.37 |
APS SMP/MTs Ngusikan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.38 |
APS SMP/MTs Perak |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.39 |
APS SMP/MTs Peterongan
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.40 |
APS SMP/MTs Plandaan
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.41 |
APS SMP/MTs Ploso
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.42 |
APS SMP/MTs Sumobito |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.43 |
APS SMP/MTs Tembelang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
29.44 |
APS SMP/MTs Wonosalam |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
30 |
Badan Usaha Milik Desa |
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa |
Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
30.1 |
Badan Usaha Milik Desa Berkembang |
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa yang memiliki skor 70 < skor < 85 berdasarkan penilaian 7 aspek BUM Desa. |
Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
30.2 |
Badan Usaha Milik Desa Maju |
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa yang memiliki skor 85 < skor < 100 berdasarkan penilaian 7 aspek BUM Desa. |
Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
30.3 |
Badan Usaha Milik Desa Pemula |
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUM Desa yang memiliki skor 55 < skor < 70 berdasarkan penilaian 7 aspek BUM Desa. |
Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
31 |
Bangunan Irigasi Sekunder |
Kondisi dan Persentase Bangunan Irigasi Sekunder |
Unit |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
31.1 |
Baik |
Jumlah Bangunan Irigasi Sekunder dengan kondisi Baik |
Unit |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
31.2 |
Jumlah |
Jumlah Bangunan Irigasi Sekunder |
Unit |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
31.3 |
Rusak Berat |
Jumlah Bangunan Irigasi Sekunder dengan kondisi Rusak Berat |
Unit |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
31.4 |
Rusak Ringan |
Jumlah Bangunan Irigasi Sekunder dengan kondisi Rusak Ringan |
Unit |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
31.5 |
Rusak Sedang |
Jumlah Bangunan Irigasi Sekunder dengan kondisi Sedang |
Unit |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
32 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
liter |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
33 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Bareng |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Bareng |
liter |
Kecamatan Bareng |
34 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Diwek |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Diwek |
liter |
Kecamatan Diwek |
35 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Gudo |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Gudo |
liter |
Kecamatan Gudo |
36 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Jogoroto |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Jogoroto |
liter |
Kecamatan Jogoroto |
37 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Jombang |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Jombang |
liter |
Kecamatan Jombang |
38 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Kabuh |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Kabuh |
liter |
Kecamatan Kabuh |
39 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Kesamben |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Kesamben |
liter |
Kecamatan Kesamben |
40 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Kudu |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Kudu |
liter |
Kecamatan Kudu |
41 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Megaluh |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Megaluh |
liter |
Kecamatan Megaluh |
42 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Mojoagung |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Mojoagung |
liter |
Kecamatan Mojoagung |
43 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Mojowarno |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Mojowarno |
liter |
Kecamatan Mojowarno |
44 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Ngoro |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Ngoro |
liter |
Kecamatan Ngoro |
45 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Ngusikan |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Ngusikan |
liter |
Kecamatan Ngusikan |
46 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Perak |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Perak |
liter |
Kecamatan Perak |
47 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Peterongan |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Peterongan |
liter |
Kecamatan Peterongan |
48 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Plandaan |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Plandaan |
liter |
Kecamatan Plandaan |
49 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Ploso |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Ploso |
liter |
Kecamatan Ploso |
50 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Sumobito |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Sumobito |
liter |
Kecamatan Sumobito |
51 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Tembelang |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Tembelang |
liter |
Kecamatan Tembelang |
52 |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Wonosalam |
BBM yang disediakan untuk KDO/KDO Khusus di Kecamatan Wonosalam |
liter |
Kecamatan Wonosalam |
53 |
Benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan |
Benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan |
Buah |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
54 |
Besaran Pencari Kerja yang Ditempatkan |
Jumlah pencari kerja yang ditempatkan. Pencari kerja disini berasal dari penempatan dalam negeri, Antar Kerja Antar Negara (AKAN)/PMI/TKI, job fair, pelatihan kewirausahaan, pelatihan berbasis kompetensi, pemagangan, dan laporan penempatan Bursa Kerja Khusus (BKK) |
Orang |
Dinas Tenaga Kerja |
55 |
Besaran Pencari Kerja yang Terdaftar |
Jumlah pencari kerja terdaftar (yang sudah memiliki Kartu Ak. I) |
Orang |
Dinas Tenaga Kerja |
56 |
Besaran Tenaga Kerja yang mendapatkan Pelatihan Kewirausahaan |
Jumlah pencari kerja yang mendapatkan Pelatihan Kewirausahaan, yaitu pelatihan yang menyesuaikan dengan kondisi/keinginan masyarakat untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan |
Orang |
Dinas Tenaga Kerja |
57 |
Biaya pengujian kelayakan angkutan umum |
Biaya pengujian kelayakan angkutan umum adalah retribusi yang dibayar pemilik kendaraan kepada pemerintah daerah saat melakukan uji kir kendaraannya pada Pengujian Kendaraan Bermotor |
Rupiah |
Dinas Perhubungan |
57.1 |
Bus |
Bus adalah kendaraan bermotor angkutan umum yang besar, beroda empat atau lebih, yang dapat memuat penumpang banyak |
Rupiah |
Dinas Perhubungan |
57.2 |
Kereta Gandeng |
Kereta Gandeng adalah gerbong yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. |
Rupiah |
Dinas Perhubungan |
57.3 |
Kereta Tempel |
Kereta tempel adalah adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya. |
Rupiah |
Dinas Perhubungan |
57.4 |
Micro Bus |
Micro bus adalah kendaraan bermotor yang mengangkut penumpang yang didesain untuk membawa penumpang lebih banyak dari sekadar mobil mobil minivan tetapi masih lebih sedikit daripada bus besar. |
Rupiah |
Dinas Perhubungan |
57.5 |
Mikrolet/MPU |
Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia. |
Rupiah |
Dinas Perhubungan |
57.6 |
Pick Up |
Pick up adalah kendaraan yang memiliki kabin tertutup dan bak terbuka di belakang untuk membawa barang bawaan atau kargo. Kendaraan ini biasanya digunakan untuk keperluan memancing ikan atau dan biasa digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan antar jemput barang atau muatan. |
Rupiah |
Dinas Perhubungan |
57.7 |
Truck |
Truk atau prahoto adalah sebuah kendaraan beroda empat atau lebih untuk mengangkut barang, juga sering disebut sebagai mobil barang. |
Rupiah |
Dinas Perhubungan |
58 |
Cakupan anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB |
salah satu program dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana di Indonesia. Program ini ditujukan untuk memberikan pemahaman, pendidikan, dan dukungan kepada keluarga yang memiliki balita (anak usia 0-5 tahun) dalam hal kesehatan reproduksi, pertumbuhan dan perkembangan anak, serta peningkatan kualitas hidup keluarga secara keseluruhan. Tujuan utama dari program BKB adalah untuk membantu keluarga dalam mengoptimalkan peran serta tanggung jawab dalam merawat, mendidik, dan memberika |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
59 |
Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB |
Cakupan anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB merujuk pada proporsi atau persentase dari kelompok lansia yang terlibat atau berpartisipasi dalam program Bina Keluarga Lansia berencana (BKL ber-KB). Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi, informasi, dan dukungan kepada lansia (orang yang berusia di atas 60 tahun) dalam hal perencanaan keluarga, kesehatan reproduksi, dan kesejahteraan secara umum. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
60 |
Cakupan anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB |
suatu program atau inisiatif yang bertujuan untuk memberikan pendidikan, informasi, dan dukungan mengenai perencanaan keluarga kepada keluarga yang terdiri dari remaja atau pasangan muda yang belum memiliki anak atau belum memiliki anak dalam usia yang lebih dewasa. Program ini bertujuan untuk membantu mereka dalam memahami pentingnya perencanaan keluarga, memilih metode kontrasepsi yang sesuai, dan membuat keputusan yang bijak terkait dengan keluarga dan reproduksi. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
61 |
Cakupan Balita Pneumonia yang ditangani |
Persentase Balita (12-59 bl) menderita Pneumonia yang dapat penanganan oleh tenaga kesehatan yang kompeten |
Persen |
Dinas Kesehatan |
62 |
Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal |
kelompok pedagang/usaha informal yang dibina pada tahun N |
Persen |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
62.1 |
Cakupan bina kelompok pedagang/usaha informal |
pedagang yang menjual barang untuk setiap jenis barang yang diperdagangkan di pasar daerah |
Persen |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
62.2 |
Jumlah kelompok pedagang/usaha informal yang mendapatkan bantuan binaan pemda Tahun n |
yang mendapatkan bantuan binaan pemda Tahun npedagang yang menjual barang untuk setiap jenis barang yang diperdagangkan di pasar daerah yang mendapatkan bantuan binaan pemda Tahun n |
Orang |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
62.3 |
Jumlah pedagang/usaha informal tahun n |
pedagang yang menjual barang untuk setiap jenis barang yang diperdagangkan di pasar daerah |
Orang |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
63 |
Cakupan bina kelompok pengrajin |
Sekelompok orang yang pekerjaannya membuat barang-barang kerajinan atau orang yang mempunyai keterampilan berkaitan dengan kerajinan tertentu |
Persen |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
64 |
Cakupan Desa Siaga Aktif |
Desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri |
Persen |
Dinas Kesehatan |
65 |
Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) |
Universal Child Immunization (UCI) adalah suatu keadaan tercapainya imunisasi dasar secara lengkap pada semua bayi (anak dibawah umur 1 tahun) |
Persen |
Dinas Kesehatan |
66 |
Cakupan Jaminan Kesehatan |
Persentase Peserta Jaminan Kesehatan |
Persen |
Dinas Kesehatan |
67 |
Cakupan kelompok kegiatan yang melakukan pembinaan keluarga melalui 8 fungsi keluarga |
jumlah dan jenis kelompok kegiatan atau program yang berfokus pada pembinaan keluarga melalui pelaksanaan 8 fungsi keluarga yang Mengacu pada upaya-upaya yang ditujukan untuk memberikan dukungan, edukasi, dan bimbingan kepada keluarga dalam berbagai aspek kehidupan mereka serta memiliki peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh keluarga dalam mendukung anggotanya dalam aspek perlindungan, perawatan, pendidikan, komunikasi, ekonomi, reproduksi, agama, dan budaya. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
68 |
Cakupan ketersediaan dan distribusi alat dan obat kontrasepsi untuk memenuhi permintaan masyarakat |
Ketersediaan berbagai jenis alat dan obat kontrasepsi yang diperlukan oleh masyarakat dalam layanan kesehatan atau fasilitas terkait, serta Proses distribusi yang melibatkan penyediaan alat dan obat kontrasepsi kepada individu atau keluarga yang memerlukan, baik melalui fasilitas kesehatan, pusat layanan KB, apotek, atau metode distribusi lainnya. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
69 |
Cakupan Komplikasi Kebidanan yang ditangani |
Komplikasi Kebidanan adalah gangguan kesehatan yang terjadi selama masa kehamilan. Gangguan kesehatan tersebut dapat melibatkan gangguan pada kesehatan ibu, kesehatan bayi atau bahkan keduanya |
Persen |
Dinas Kesehatan |
70 |
Cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan |
Definisi operasional cakupan layanan pemulangan bagi perempuan dan anak korban kekerasan mengacu pada parameter konkret yang menjelaskan ruang lingkup, tujuan, dan karakteristik layanan yang diberikan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan ingin kembali ke lingkungan mereka setelah mengalami situasi berbahaya. Definisi ini membantu mengklarifikasi bagaimana layanan tersebut diimplementasikan dalam praktik. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
71 |
Cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu |
Definisi operasional dari cakupan layanan rehabilitasi sosial yang diberikan oleh petugas rehabilitasi sosial terlatih bagi perempuan dan anak korban kekerasan di dalam unit pelayanan terpadu adalah Cakupan Layanan Rehabilitasi Sosial, Petugas Rehabilitasi Sosial Terlatih, Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Unit Pelayanan Terpadu |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
72 |
Cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan |
Operasionalisasi cakupan layanan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan melibatkan penetapan dan penerapan langkah-langkah konkret yang mendefinisikan bagaimana layanan tersebut akan dijalankan. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
73 |
Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya dibawah 20 tahun |
Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya berusia di bawah 20 tahun mengacu pada persentase pasangan di dalam suatu populasi yang termasuk dalam kategori Pasangan Usia Subur (PUS) di mana usia istri pada saat pernikahan atau saat ditemukan sebagai PUS adalah di bawah 20 tahun. PUS adalah kelompok pasangan yang memiliki potensi untuk berencana keluarga dan reproduksi dalam kurun waktu tertentu. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
74 |
Cakupan Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Dari Data Laporan Luas Wilayah Cakupan Pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Terkait Kententraman dan Ketertiban Umum Mencapai 1159km |
Olah |
Dinas Satpol PP |
74.1 |
Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum wilayah Kabupaten Jombang |
|
Pelanggaran |
Dinas Satpol PP |
75 |
Cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak |
Definisi operasional cakupan penegakan hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan atas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah suatu kerangka kerja yang menjelaskan proses dan langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan sistem peradilan, dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Definisi ini merinci langkah-langkah yang harus diambil mulai dari fase penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hing |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
76 |
Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Tuberkulosis (TBC) dengan Pemeriksaan Bakteri Tahan Asam Positif (BTA+) |
Persentase Penderita Baru TBC BTA (+) yang ditemukan dan diobati oleh tenaga kesehatan yang kompeten |
Persen |
Dinas Kesehatan |
77 |
Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum |
Operasionalisasi definisi Cakupan perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan bantuan hukum mengacu pada proses konkret untuk mengidentifikasi, mengumpulkan data, dan mengukur jumlah dan karakteristik individu atau kelompok yang menerima layanan bantuan hukum dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
78 |
Cakupan Perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan penanganan pengaduan oleh petugas terlatih di dalam unit pelayanan terpadu |
Definisi operasional untuk |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
79 |
Cakupan Pertolongan Persalinan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan |
Jumlah pertolongan persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi kebidanan |
Persen |
Dinas Kesehatan |
80 |
Cakupan PKB/PLKB yang didayagunakan Perangkat Daerah KB untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di bidang pengendalian penduduk |
Mengukur jumlah individu atau keluarga yang secara aktif berpartisipasi dalam kegiatan PKB/PLKB, seperti mengikuti pertemuan keluarga berencana, mengakses layanan kontrasepsi, atau mendapatkan informasi tentang perencanaan keluarga. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
81 |
Cakupan PUS peserta KB anggota Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) yang ber-KB mandiri |
Cakupan PUS peserta KB anggota UPPKS yang ber-KB mandiri |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
82 |
Cakupan PUS yang ingin ber-KB tidak terpenuhi (unmet need) |
Cakupan Pasangan Usia Subur (PUS) dengan unmet need adalah proporsi PUS yang ingin mengatur kelahiran atau melanjutkan program Keluarga Berencana (KB), tetapi tidak menggunakan metode kontrasepsi atau tidak mendapatkan layanan yang sesuai dengan keinginan mereka. Unmet need mencerminkan kelompok PUS yang memiliki potensi untuk melakukan tindakan kontrasepsi, tetapi belum mendapat dukungan atau akses terhadap layanan kontrasepsi |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
83 |
Cakupan Remaja dalam Pusat Informasi Dan Konseling Remaja/Mahasiswa |
Jumlah dan Proporsi Layanan Khusus Remaja: Mengukur jumlah layanan atau program yang secara khusus ditujukan untuk remaja, seperti sesi konseling remaja, lokakarya, kelompok dukungan remaja, dan informasi yang relevan dengan isu-isu remaja. Ketersediaan Sumber Daya Remaja: Mengukur ketersediaan materi informasi dan sumber daya yang relevan dengan isu-isu yang dihadapi oleh remaja, seperti brosur, buku, pamflet, dan materi digital yang disediakan di pusat tersebut. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
84 |
Capaian Kapabilitas APIP |
Kemampuan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan untuk mendukung pencapaian tujuan strategis organisasinya |
Level |
Inspektorat |
85 |
Capaian Maturitas SPIP |
Capaian yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terstruktur dan berkelanjutan |
Level |
Inspektorat |
86 |
Data informasi sektoral |
- |
Data |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
86.1 |
Cakupan Layanan Telekomunikasi
|
|
Persen |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
86.2 |
Cakupan Pengembangan dan pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat di Tingkat Kecamatan
|
|
Persen |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
86.3 |
Persentase penduduk yang menggunakan HP/Telepon
|
|
Persen |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
86.4 |
Proporsi rumah tangga dengan akses internet
|
|
Persen |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
86.5 |
Proporsi rumah tangga yang memiliki komputer pribadi |
|
Persen |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
87 |
Data Potensi Konflik Ipoleksosbud |
Data Potensi Konflik |
Potensi |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
88 |
Desa berdasarkan kerentanan pangan |
kondisi ketidakmapuan suatu wilayah untuk mengakses dan mengkonsumsi pangan dalam jumlah yang cukup pada kurun waktu tertentu, baik sebagai akibat dari kegagalan produksi maupun masalah daya beli yang bila terus berlanjut berakibat pada terjadinya kelaparan, bencana alam dll |
Desa |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
88.1 |
Prioritas 1 |
|
Desa |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
88.2 |
Prioritas 2 |
|
Desa |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
88.3 |
Prioritas 3 |
|
Desa |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
88.4 |
Prioritas 4 |
|
Desa |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
88.5 |
Prioritas 5 |
|
Desa |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
88.6 |
Prioritas 6 |
|
Desa |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
89 |
Distribusi dan akses pangan |
Memantau dan melakukan intervensi secara cepat jika harga dan pasokan pangan di suatu wilayah tidak stabil. |
Persen |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
90 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Dokumen |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
91 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Bareng |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Bareng |
Dokumen |
Kecamatan Bareng |
92 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Diwek |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Diwek |
Dokumen |
Kecamatan Diwek |
93 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Gudo |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Gudo |
Dokumen |
Kecamatan Gudo |
94 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen |
Kecamatan Jogoroto |
95 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Jombang |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Jombang |
Dokumen |
Kecamatan Jombang |
96 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Kabuh |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Kabuh |
Dokumen |
Kecamatan Kabuh |
97 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Kesamben |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Kesamben |
Dokumen |
Kecamatan Kesamben |
98 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Kudu |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Kudu |
Dokumen |
Kecamatan Kudu |
99 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Megaluh |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Megaluh |
Dokumen |
Kecamatan Megaluh |
100 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Mojoagung |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Mojoagung |
Dokumen |
Kecamatan Mojoagung |
101 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Mojowarno |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Mojowarno |
Dokumen |
Kecamatan Mojowarno |
102 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Ngoro |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Ngoro |
Dokumen |
Kecamatan Ngoro |
103 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Ngusikan |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Ngusikan |
Dokumen |
Kecamatan Ngusikan |
104 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Perak |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Perak |
Dokumen |
Kecamatan Perak |
105 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Peterongan |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Peterongan |
Dokumen |
Kecamatan Peterongan |
106 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Plandaan |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Plandaan |
Dokumen |
Kecamatan Plandaan |
107 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Sumobito |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Sumobito |
Dokumen |
Kecamatan Sumobito |
108 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Tembelang |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Tembelang |
Dokumen |
Kecamatan Tembelang |
109 |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Wonosalam |
Dokumen Fasilitasi dalam rangka Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Wonosalam |
Dokumen |
Kecamatan Wonosalam |
110 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Dokumen |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
111 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Bareng |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Bareng |
Dokumen |
Kecamatan Bareng |
112 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Diwek |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Diwek |
Dokumen |
Kecamatan Diwek |
113 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Gudo |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Gudo |
Dokumen |
Kecamatan Gudo |
114 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen |
Kecamatan Jogoroto |
115 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Jombang |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Jombang |
Dokumen |
Kecamatan Jombang |
116 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kabuh |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Kabuh |
Dokumen |
Kecamatan Kabuh |
117 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kesamben |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Kesamben |
Dokumen |
Kecamatan Kesamben |
118 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kudu |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Kudu |
Dokumen |
Kecamatan Kudu |
119 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Megaluh |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Megaluh |
Dokumen |
Kecamatan Megaluh |
120 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Mojoagung |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Mojoagung |
Dokumen |
Kecamatan Mojoagung |
121 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Mojowarno |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Mojowarno |
Dokumen |
Kecamatan Mojowarno |
122 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Ngoro |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Ngoro |
Dokumen |
Kecamatan Ngoro |
123 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Ngusikan |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Ngusikan |
Dokumen |
Kecamatan Ngusikan |
124 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Perak |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Perak |
Dokumen |
Kecamatan Perak |
125 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Peterongan |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Peterongan |
Dokumen |
Kecamatan Peterongan |
126 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Plandaan |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Plandaan |
Dokumen |
Kecamatan Plandaan |
127 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Ploso |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Ploso |
Dokumen |
Kecamatan Ploso |
128 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Sumobito |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Sumobito |
Dokumen |
Kecamatan Sumobito |
129 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Tembelang |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Tembelang |
Dokumen |
Kecamatan Tembelang |
130 |
Dokumen Rencana Rehab Total Rumah Dinas Camat di Kecamatan Wonosalam |
Dokumen yang berisi perencanaan dan desain untuk rehabilitasi atau perbaikan rumah dinas camat di Kecamatan Wonosalam |
Dokumen |
Kecamatan Wonosalam |
131 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Dokumen |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
132 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Bareng |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Bareng |
Dokumen |
Kecamatan Bareng |
133 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Diwek |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Diwek |
Dokumen |
Kecamatan Diwek |
134 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Gudo |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Gudo |
Dokumen |
Kecamatan Gudo |
135 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen |
Kecamatan Jogoroto |
136 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Jombang |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Jombang |
Dokumen |
Kecamatan Jombang |
137 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Kabuh |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Kabuh |
Dokumen |
Kecamatan Kabuh |
138 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Kesamben |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Kesamben |
Dokumen |
Kecamatan Kesamben |
139 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Kudu |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Kudu |
Dokumen |
Kecamatan Kudu |
140 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Megaluh |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Megaluh |
Dokumen |
Kecamatan Megaluh |
141 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Mojoagung |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Mojoagung |
Dokumen |
Kecamatan Mojoagung |
142 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Mojowarno |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Mojowarno |
Dokumen |
Kecamatan Mojowarno |
143 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Ngoro |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Ngoro |
Dokumen |
Kecamatan Ngoro |
144 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Ngusikan |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Ngusikan |
Dokumen |
Kecamatan Ngusikan |
145 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Perak |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Perak |
Dokumen |
Kecamatan Perak |
146 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Peterongan |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Peterongan |
Dokumen |
Kecamatan Peterongan |
147 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Plandaan |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Plandaan |
Dokumen |
Kecamatan Plandaan |
148 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Ploso |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Ploso |
Dokumen |
Kecamatan Ploso |
149 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Sumobito |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Sumobito |
Dokumen |
Kecamatan Sumobito |
150 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tembelang |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Tembelang |
Dokumen |
Kecamatan Tembelang |
151 |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Wonosalam |
Dokumen Tugas Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan Wonosalam |
Dokumen |
Kecamatan Wonosalam |
152 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Dokumen |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
153 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Bareng |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Bareng |
Dokumen |
Kecamatan Bareng |
154 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Diwek |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Diwek |
Dokumen |
Kecamatan Diwek |
155 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Gudo |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Gudo |
Dokumen |
Kecamatan Gudo |
156 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen |
Kecamatan Jombang |
157 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Jogoroto |
Dokumen |
Kecamatan Jogoroto |
158 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Kabuh |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Kabuh |
Dokumen |
Kecamatan Kabuh |
159 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Kesamben |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Kesamben |
Dokumen |
Kecamatan Kesamben |
160 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Kudu |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Kudu |
Dokumen |
Kecamatan Kudu |
161 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Megaluh |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Megaluh |
Dokumen |
Kecamatan Megaluh |
162 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Mojoagung |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Mojoagung |
Dokumen |
Kecamatan Mojoagung |
163 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Mojowarno |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Mojowarno |
Dokumen |
Kecamatan Mojowarno |
164 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Ngoro |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Ngoro |
Dokumen |
Kecamatan Ngoro |
165 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Ngusikan |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Ngusikan |
Dokumen |
Kecamatan Ngusikan |
166 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Perak |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Perak |
Dokumen |
Kecamatan Perak |
167 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Peterongan |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Peterongan |
Dokumen |
Kecamatan Peterongan |
168 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Plandaan |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Plandaan |
Dokumen |
Kecamatan Plandaan |
169 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Ploso |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Ploso |
Dokumen |
Kecamatan Ploso |
170 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Sumobito |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Sumobito |
Dokumen |
Kecamatan Sumobito |
171 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Tembelang |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Tembelang |
Dokumen |
Kecamatan Tembelang |
172 |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Wonosalam |
Dokumen yang Difasilitasi dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa di Kecamatan Wonosalam |
Dokumen |
Kecamatan Wonosalam |
173 |
Fasilitas & Infrastruktur Pendidikan Kecamatan Kudu |
Pendidikan adalah usaha dasar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, ilmu hidup, pengetahuan umum serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat berlandaskan Undang-Undang. |
Gedung |
Kecamatan Kudu |
173.1 |
Jenjang Pendidikan Masyarakat Kecamatan Kudu |
Pendidikan adalah usaha dasar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, ilmu hidup, pengetahuan umum serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat berlandaskan Undang-Undang. |
Gedung |
|
174 |
Hasil |
atau disebut juga sebagai Komponen Hasil adalah dampak dari upaya-upaya atau program/kegiatan yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi |
Indeks |
Bagian Organisasi |
174.1 |
Akuntabilitas kinerja dan Keuangan |
gambaran dampak dari pengukuran Opini Badan Pemeriksa Keuangan dan Nilai Akuntabilitas KInerja (SAKIP) |
Indeks |
Bagian Organisasi |
174.2 |
Kinerja Organisasi |
gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan organisasi perangkat daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi organisasi perangkat daerah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
174.3 |
Kualitas pelayanan Publik |
gambaran dampak dari pengukuran Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) |
Indeks |
Bagian Organisasi |
174.4 |
Nilai Akuntabilitas Kinerja (SAKIP) |
pengukuran kualitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan instansi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. |
Indeks |
Bagian Organisasi |
174.5 |
OPINI BPK |
pengukuran tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
174.6 |
Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN |
gambaran dampak dari pengukuran kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara untuk mencegah praktik korupsi |
Indeks |
Bagian Organisasi |
174.7 |
Survei Eksternal Pelayanan Publik (IPKP PANRB) |
pengukuran kualitas pelayanan publik secara umum untuk setiap instansi pemerintah (kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota) |
Indeks |
Bagian Organisasi |
174.8 |
Survei Eksternal Persepsi korupsi (IPAK KPK) |
indeks yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) untuk mengukur tingkat perilaku antikorupsi sehari-hari di masyarakat |
Indeks |
Bagian Organisasi |
174.9 |
Survei Internal Integritas Organisasi (KPK) |
upaya memetakan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) |
Indeks |
Bagian Organisasi |
175 |
Hasil Antara Perubahan |
atau disebut juga sebagai Komponen Hasil adalah dampak dari upaya-upaya atau program/kegiatan yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi |
Indeks |
Bagian Organisasi |
175.1 |
Hasil Pengawasan Kearsipan / Kualitas Pengelolaan Arsip |
nilai yang diperoleh dari Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dari ANRI |
Indeks |
|
175.2 |
Indeks Internal Audit Capability Model (IACM) / Kapabilitas APIP |
nilai yang diperoleh dari Indeks Kapabilitas APIP dari Badan Pengawassan Keuangan dan Pembangunan |
Indeks |
|
175.3 |
Indeks Merit System |
nilai yang diperoleh dari Indeks Sistem Merit dari KASN |
Indeks |
|
175.4 |
Indeks Pengelolaan Aset |
nilai yang diperoleh dari Indeks Pengelolaan Aset dari Kementerian Keuangan |
Indeks |
|
175.5 |
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah |
nilai yang diperoleh dari Indeks Pengelolaan Keuangan dari Kementerian Keuangan |
Indeks |
|
175.6 |
Indeks Perencanaan |
nilai yang diperoleh dari Indeks Perencanaan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional |
Indeks |
|
175.7 |
Indeks Profesionalitas ASN |
nilai yang diperoleh dari Indeks Profesionalitas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Indeks |
|
175.8 |
Indeks Tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa |
nilai yang diperoleh dari Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa dari LKPP |
Indeks |
|
175.9 |
Kualitas Pelayanan Publik |
nilai yang diperoleh dari Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasi |
Indeks |
|
175.10 |
Maturitas SPIP |
nilai yang diperoleh dari Level Maturitas SPIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
Indeks |
|
175.11 |
Penilaian tingkat kepatuhan atas standar pelayanan publik sesuai UU 25 th 2009 |
nilai yang diperoleh dari Rapor Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman |
Indeks |
|
175.12 |
Sistem Merit |
nilai yang diperoleh dari Indeks Sistem Merit dari KASN |
Indeks |
|
175.13 |
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) |
nilai yang diperoleh dari Penilaian Monitoring dan Evaluasi SPBE dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Indeks |
|
176 |
Hasil Pengawasan Kearsipan / Kualitas Pengelolaan Arsip |
Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. |
Nilai |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
177 |
Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) |
ukuran daya saing daerah yang komprehensif yang dapat merefleksikan tingkat produktivitas daerah |
Poin |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
178 |
Indeks Gini |
Rasio Gini atau Indeks Gini merupakan indikator yang menunjukkan tingkat ketimpangan pengeluaran secara menyeluruh. |
Persen |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
179 |
Indeks Good Governance (IGG) |
Ukuran capaian kinerja pemerintah dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang Baik dan Profesional |
Persen |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
180 |
Indeks Infrastruktur Permukiman |
Luas Kawasan Kumuh tertangani / luas kawasan kumuh x 100 % |
Persen |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
180.1 |
Persentase Penanganan Kawasan Kumuh |
Luas Kawasan Kumuh tertangani / luas kawasan kumuh x 100 % |
Persen |
|
181 |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
Indeks yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik |
Indeks |
Bagian Organisasi |
181.1 |
Biaya/tarif |
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggaran dan masyarakat |
Indeks |
Bagian Organisasi |
181.2 |
Kompetensi Pelaksana |
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengamanan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
181.3 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut |
Indeks |
Bagian Organisasi |
181.4 |
Perilaku Pelaksana |
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
181.5 |
Persyaratan |
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan dalam suatu jenis pelayanan, baik teknis maupun administrasi |
Indeks |
Bagian Organisasi |
181.6 |
Produk spesifikasi jenis pelayanan |
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
181.7 |
Sarana dan Prasarana |
"Sarana adalah Segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam memncapai tujuan Prasarana adalah Segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek)" |
Indeks |
Bagian Organisasi |
181.8 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
181.9 |
Waktu penyelesaian |
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
182 |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
Pengukuran yang dilakukan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat/pelanggan terhadap pelayanan yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Jombang. Pengukuran dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif |
Persen |
Rumah Sakit Umum Daerah Jombang |
183 |
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) |
Survei Kepuasan Masyarakat Atas Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang |
IKM |
Dinas Kesehatan |
184 |
Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan Dewan |
Salah satu metode pengukuran yang digunakan untuk mengevaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) |
Poin |
Sekretariat DPRD |
185 |
Indeks Kesalehan Sosial |
Ukuran kinerja program pemerintah Kabupaten Jombang yang berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan Kesalehan Sosial bagi masyarakat |
Persen |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
186 |
Indeks Kesehatan |
Ukuran tingkat kesehatan yang disajikan dalam data numerik |
Nilai |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
187 |
Indeks Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Pengukuran Nilai Kinerja Terhadap Ketentraman Dan Ketertiban Umum |
Poin |
Dinas Satpol PP |
187.1 |
Jumlah gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat |
Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |
Kasus |
|
187.2 |
Jumlah unjuk rasa |
Jumlah Kasus Unjuk Rasa di Kabupaten Jombang |
Kasus |
|
187.3 |
Persentase peningkatan kualitas teknis anggota Satpol PP |
Peningkatan Kualitas Teknis Anggota Satpol PP |
Persen |
|
188 |
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) |
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut. |
Indeks |
Dinas Lingkungan Hidup |
188.1 |
Indeks Kualitas Air (IKA) |
Indeks Kualitas Air yang selanjutnya disingkat IKA adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu |
Indeks |
Dinas Lingkungan Hidup |
188.2 |
Indeks Kualitas Lahan (IKL) |
Indeks Kualitas Lahan yang selanjutnya disingkat IKL adalah nilai yang menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut. |
Indeks |
Dinas Lingkungan Hidup |
188.3 |
Indeks Kualitas Udara (IKU) |
Indeks Kualitas Udara yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. |
Indeks |
Dinas Lingkungan Hidup |
189 |
Indeks Kualitas Pelayanan Publik |
suatu nilai komposit yang memberikan persepsi yang sama atas capaian kualitas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik |
Indeks |
Bagian Organisasi |
189.1 |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
Indeks yang digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik |
Indeks |
|
189.2 |
Indeks Pelayanan Publik |
Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik pada Instansi di Indonesia berdasarkan aspek-aspek yang telah ditentukan |
Indeks |
|
190 |
Indeks Kualitas Perencanaan |
Ukuran kualitas perencanaan yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah |
Nilai |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
191 |
Indeks Kualitas Permukiman dan Kawasan Permukiman |
Luas Kawasan Kumuh tertangani / luas kawasan kumuh |
Indeks |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
191.1 |
Persentase Penanganan Kawasan Kumuh |
Luas Kawasan Kumuh tertangani / luas kawasan kumuh x 100 % |
Persen |
|
192 |
Indeks Pelayanan Publik |
Indeks yang digunakan untuk mengukur kinerja pelayanan publik pada Instansi di Indonesia berdasarkan aspek-aspek yang telah ditentukan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
192.1 |
Inovasi |
aspek yang berisi terobosan jenis pelayanan publik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung |
Indeks |
Bagian Organisasi |
192.2 |
Kebijakan Pelayanan |
aspek yang berisi visi, misi, komitmen, itikad dan perilaku organisasi yang terlembagakan dalam bentuk aturan, mekanisme atau proses yang dijalankan organisasi sebagai upaya untuk mencapai kualitas pelayanan tertentu sesuai tujuan pemberian pelayanan publik |
Indeks |
Bagian Organisasi |
192.3 |
Konsultasi Pengaduan |
aspek yang berisi mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan untuk menyelesaikan persoalan tertentu baik sebelum atau pada saat pelayanan diberikan serta penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara |
Indeks |
Bagian Organisasi |
192.4 |
Profesionalisme SDM |
aspek yang berisi standar kualifikasi, capaian kualitas dan kinerja personel pemberi layanan publik yang dibangun institusi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang prima (terbaik) |
Indeks |
Bagian Organisasi |
192.5 |
Sarana Prasarana Pelayanan publik |
aspek yang berisi sarana prasarana pendukung pemberian pelayananan publik berupa fasilitas, tempat maupun perlengkapan tertentu yang menunjang pelayanan publik yang diberikan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
192.6 |
Sistem Informasi Pelayanan Publik |
aspek yang berisi rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik |
Indeks |
Bagian Organisasi |
193 |
Indeks Pembangunan Gender |
IPG menggabungkan beberapa dimensi penting dalam pembangunan, seperti kesehatan, pendidikan, dan partisipasi ekonomi, dengan tujuan untuk mencerminkan tingkat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. |
Poin |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
194 |
Indeks Pembangunan Infrastruktur |
Target kinerja daerah di bidang Pembangunan Infrastruktur |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
195 |
Indeks Pembangunan Manusia |
Indeks komposit yang mengukur pembangunan manusia dari tiga aspek dasar yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup |
Nilai |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
196 |
Indeks Pendidikan |
Pencerminan hasil pembangunan Bidang Pendidikan |
Poin |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
197 |
Indeks Profesionalitas ASN |
Indeks Profesionalitas ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas dari seorang ASN berdasarkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melakukan tugas pekerjaan/jabatannya |
Poin |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
198 |
Indeks Reformasi Birokrasi |
suatu nilai dari proses yang menjadi pengungkit yang diharapkan menghasilkan sasaran pemerintah yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima dan komponen hasil yang merupakan dampak dari upaya-upaya atau program/kegiatan yang telah dilakukan Instansi Pemerintah dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi. |
Indeks |
Bagian Organisasi |
198.1 |
Hasil |
atau disebut juga sebagai Komponen Hasil adalah dampak dari upaya-upaya atau program/kegiatan yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi |
Indeks |
Bagian Organisasi |
198.2 |
Hasil Antara Perubahan |
atau disebut juga sebagai Komponen Hasil adalah dampak dari upaya-upaya atau program/kegiatan yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan sasaran Reformasi Birokrasi |
Indeks |
Bagian Organisasi |
198.3 |
Pengungkit (Pemenuhan) |
gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran |
Indeks |
Bagian Organisasi |
198.4 |
Reform |
gambaran upaya dan/atau inovasi yang mendorong pencapaian sasaran |
Indeks |
Bagian Organisasi |
199 |
Indeks Sistem Merit |
Ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada instansi pemerintah |
Angka |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
200 |
Indeks SPBE |
- |
|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
201 |
Indeks Tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa |
Indeks tata kelola pengadaan terdiri dari indlkator yang mengukur tata kelola pengadaan dalam tingkat operasional, baik dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) dan kelembagaan, maupun dari segi sistem pengadaan |
Persen |
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
201.1 |
Jumlah Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Jombang |
Perhitungan kumulatif E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung; Tender Cepat; dan Tender |
Angka |
|
201.2 |
Jumlah Penyedia E Purchasing |
Perhitungan kumulatif Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak E Purchasing |
Angka |
|
201.3 |
Jumlah Tender yang terlaksana |
Perhitungan kumulatif Tender yang berhasil mendapatkan Penyedia barang/Jasa |
Angka |
|
202 |
Inflasi Kabupaten |
Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Deflasi merupakan kebalikan dari inflasi, yakni penurunan harga barang secara umum dan terus menerus. |
Persen |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
203 |
Izin trayek perdesaan |
Trayek adalah lintasan kendaraan umum atau rute untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. izin trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek. |
Unit |
Dinas Perhubungan |
204 |
Jangka waktu proses KIR |
KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. jangka waktu proses KIR adalah waktu yang dibutuhkan untuk kendaraan melakukan uji Kendaraannya yang meliputi Uji Emisi gas buang kendaraan bermotor, Uji tingkat kebisingan, uji kemampuan rem utama, uji kemampuan rem parkir, uji kincup roda d |
Menit |
Dinas Perhubungan |
205 |
Jaringan trayek terlayani |
trayek adalah lintasan kendaraan umum atau rute untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal. izin trayek adalah izin untuk mengangkut orang dengan mobil bus dan atau mobil penumpang umum pada jaringan trayek. |
Persen |
Dinas Perhubungan |
206 |
Jenis Pekerjaan Masyarakat Kecamatan Kudu |
Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.[1] Para pekerja akan mendapatkan gaji sebagai balas jasa dari pihak perusahaan atau pemberi kerja, dan jumlahnya tergantung dari jenis profesi yang dilakukan berdasarkan kontrak telah disetujui oleh kedua belah pihak. Pembayaran gaji dapat dalam bentuk upah per jam, gaji tahunan atau pekerjaan borongan, tergantung dari jenis profesi dan di sektor mana mereka bekerja. |
Orang |
Kecamatan Kudu |
206.1 |
Jenis Pekerjaan Masyarakat Kecamatan Kudu |
Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.[1] Para pekerja akan mendapatkan gaji sebagai balas jasa dari pihak perusahaan atau pemberi kerja, dan jumlahnya tergantung dari jenis profesi yang dilakukan berdasarkan kontrak telah disetujui oleh kedua belah pihak. Pembayaran gaji dapat dalam bentuk upah per jam, gaji tahunan atau pekerjaan borongan, tergantung dari jenis profesi dan di sektor mana mereka bekerja. |
Orang |
|
207 |
Jumlah Faskes dan jejaringnya (diseluruh tingkatan wilayah) yang bekerjasama dengan BPJS dan memberikan pelayanan KBKR sesuai dengan standarisasi pelayanan |
Menghitung total jumlah fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, dan lain-lain, yang bekerjasama dengan BPJS untuk memberikan layanan kesehatan secara umum, serta Merujuk pada jaringan atau sistem yang menghubungkan berbagai jenis fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, serta dokter dan tenaga medis lainnya, yang terlibat dalam memberikan layanan KBKR. |
Fasilitas Kesehatan |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
208 |
Jumlah peraturan bupati yang ditetapkan |
Jumlah analisa dan penyusunan Peraturan Kepala Daerah yang diselesaikan |
Dokumen |
Bagian Hukum |
208.1 |
Jumlah peraturan bupati yang ditetapkan |
Jumlah peraturan bupati berdasarkan delegasi peraturan yang lebih tinggi |
Dokumen |
|
208.2 |
Jumlah peraturan bupati yang ditetapkan |
Jumlah peraturan bupati berdasarkan kewenangan daerah |
Dokumen |
|
209 |
Jumlah Aset TIK |
Jumlah Aset TIK |
Unit |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
209.1 |
Acces Point BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Acces Point |
Unit |
|
209.2 |
Acces Point SEKRETARIAT DPRD |
Acces Point |
Unit |
|
209.3 |
Card Reader (Peralatan Mainframe) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Card Reader (Peralatan Mainframe) |
Unit |
|
209.4 |
Card Reader (Peralatan Mainframe) SEKRETARIAT DPRD |
Card Reader (Peralatan Mainframe) |
Unit |
|
209.5 |
Card Reader (Peralatan Mini Komputer) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Card Reader (Peralatan Mini Komputer) |
Unit |
|
209.6 |
Card Reader (Peralatan Mini Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
Card Reader (Peralatan Mini Komputer) |
Unit |
|
209.7 |
Computer Compatible BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Computer Compatible |
Unit |
|
209.8 |
Computer Compatible SEKRETARIAT DPRD |
Computer Compatible |
Unit |
|
209.9 |
Console Unit (Peralatan Mini Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
Console Unit (Peralatan Mini Komputer) |
Unit |
|
209.10 |
CPU (Peralatan Mainframe) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
CPU (Peralatan Mainframe) |
Unit |
|
209.11 |
CPU (Peralatan Mainframe) SEKRETARIAT DPRD |
CPU (Peralatan Mainframe) |
Unit |
|
209.12 |
CPU (Peralatan Mini Komputer) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
CPU (Peralatan Mini Komputer) |
Unit |
|
209.13 |
CPU (Peralatan Mini Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
CPU (Peralatan Mini Komputer) |
Unit |
|
209.14 |
CPU (Peralatan Personal Komputer) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
CPU (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.15 |
CPU (Peralatan Personal Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
CPU (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.16 |
External BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
External |
Unit |
|
209.17 |
External Floppy Disk Drive SEKRETARIAT DPRD |
External Floppy Disk Drive |
Unit |
|
209.18 |
External SEKRETARIAT DPRD |
External |
Unit |
|
209.19 |
External/ Portable Hardisk SEKRETARIAT DPRD |
External/ Portable Hardisk |
Unit |
|
209.20 |
Firewall SEKRETARIAT DPRD |
Firewall |
Unit |
|
209.21 |
Hard Disk BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Hard Disk |
Unit |
|
209.22 |
Hard Disk SEKRETARIAT DPRD |
Hard Disk |
Unit |
|
209.23 |
Head Copy Printer SEKRETARIAT DPRD |
Head Copy Printer |
Unit |
|
209.24 |
Hub BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Hub |
Unit |
|
209.25 |
Hub SEKRETARIAT DPRD |
Hub |
Unit |
|
209.26 |
Hubbel UTP SEKRETARIAT DPRD |
Hubbel UTP |
Unit |
|
209.27 |
Internet DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Internet |
Unit |
|
209.28 |
Kabel UTP SEKRETARIAT DPRD |
Kabel UTP |
Unit |
|
209.29 |
Keyboard (Peralatan Mainframe) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Keyboard (Peralatan Mainframe) |
Unit |
|
209.30 |
Keyboard (Peralatan Mainframe) SEKRETARIAT DPRD |
Keyboard (Peralatan Mainframe) |
Unit |
|
209.31 |
Keyboard (Peralatan Personal Komputer) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Keyboard (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.32 |
Keyboard (Peralatan Personal Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
Keyboard (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.33 |
Komputer Jaringan lainnya BADAN PENDAPATAN DAERAH |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.34 |
Komputer Jaringan lainnya DINAS KEPEMUDAAN OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.35 |
Komputer Jaringan lainnya DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.36 |
Komputer Jaringan lainnya DINAS PERTANIAN |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.37 |
Komputer Jaringan lainnya DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.38 |
Komputer Jaringan lainnya DINAS TENAGA KERJA |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.39 |
Komputer Jaringan lainnya INSPEKTORAT |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.40 |
Komputer Jaringan lainnya PUSKESMAS BLIMBING-GUDO |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.41 |
Komputer Jaringan lainnya PUSKESMAS BLIMBING-KESAMBEN |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.42 |
Komputer Jaringan lainnya PUSKESMAS GAMBIRAN-MOJOAGUNG |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.43 |
Komputer Jaringan lainnya PUSKESMAS JABON |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.44 |
Komputer Jaringan lainnya PUSKESMAS MAYANGAN JOGOROTO |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.45 |
Komputer Jaringan lainnya PUSKESMAS MOJOAGUNG |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.46 |
Komputer Jaringan lainnya PUSKESMAS PLUMBONGAMBANG-GUDO |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.47 |
Komputer Jaringan lainnya PUSKESMAS PULOREJO-NGORO |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.48 |
Komputer Jaringan lainnya RSUD PLOSO |
Komputer Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.49 |
Komputer Unit Lainnya SEKRETARIAT DPRD |
Komputer Unit Lainnya |
Unit |
|
209.50 |
KVM Keyboard Video Monitor SEKRETARIAT DPRD |
KVM Keyboard Video Monitor |
Unit |
|
209.51 |
Lap Top BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Lap Top |
Unit |
|
209.52 |
Lap Top SEKRETARIAT DPRD |
Lap Top |
Unit |
|
209.53 |
Line Printer BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Line Printer |
Unit |
|
209.54 |
Line Printer SEKRETARIAT DPRD |
Line Printer |
Unit |
|
209.55 |
Local Area Network (LAN) DINAS PETERNAKAN |
Local Area Network (LAN) |
Unit |
|
209.56 |
Local Area Network (LAN) PUSKESMAS BARENG |
Local Area Network (LAN) |
Unit |
|
209.57 |
Mainframe (Komputer Jaringan) BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH |
Mainframe (Komputer Jaringan) |
Unit |
|
209.58 |
Mainframe (Komputer Jaringan) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Mainframe (Komputer Jaringan) |
Unit |
|
209.59 |
Mainframe (Komputer Jaringan) RSUD JOMBANG |
Mainframe (Komputer Jaringan) |
Unit |
|
209.60 |
Mini Komputer BAGIAN UMUM |
Mini Komputer |
Unit |
|
209.61 |
Mini Komputer DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |
Mini Komputer |
Unit |
|
209.62 |
Mini Komputer DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
Mini Komputer |
Unit |
|
209.63 |
Mini Komputer PUSKESMAS BARENG |
Mini Komputer |
Unit |
|
209.64 |
Modem BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Modem |
Unit |
|
209.65 |
Modem SEKRETARIAT DPRD |
Modem |
Unit |
|
209.66 |
Monitor BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Monitor |
Unit |
|
209.67 |
Monitor SEKRETARIAT DPRD |
Monitor |
Unit |
|
209.68 |
Netware Interface External BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Netware Interface External |
Unit |
|
209.69 |
Netware Interface External SEKRETARIAT DPRD |
Netware Interface External |
Unit |
|
209.70 |
Note Book BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Note Book |
Unit |
|
209.71 |
Note Book SEKRETARIAT DPRD |
Note Book |
Unit |
|
209.72 |
P.C Unit BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA |
P.C Unit |
Unit |
|
209.73 |
P.C Unit BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
P.C Unit |
Unit |
|
209.74 |
P.C Unit BADAN PENDAPATAN DAERAH |
P.C Unit |
Unit |
|
209.75 |
P.C Unit BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH |
P.C Unit |
Unit |
|
209.76 |
P.C Unit BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH |
P.C Unit |
Unit |
|
209.77 |
P.C Unit BAGIAN ADM. KESEJAHTERAAN MASYARAKAT |
P.C Unit |
Unit |
|
209.78 |
P.C Unit BAGIAN ADM. PEMBANGUNAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.79 |
P.C Unit BAGIAN ADM. PEREKONOMIAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.80 |
P.C Unit BAGIAN HUKUM |
P.C Unit |
Unit |
|
209.81 |
P.C Unit BAGIAN ORGANISASI |
P.C Unit |
Unit |
|
209.82 |
P.C Unit BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA |
P.C Unit |
Unit |
|
209.83 |
P.C Unit BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.84 |
P.C Unit BAGIAN PROTOKOL DAN KOMUNIKASI PIMPINAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.85 |
P.C Unit BAGIAN TATA PEMERINTAHAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.86 |
P.C Unit BAGIAN UMUM |
P.C Unit |
Unit |
|
209.87 |
P.C Unit DINAS KEPEMUDAAN OLAH RAGA DAN PARIWISATA |
P.C Unit |
Unit |
|
209.88 |
P.C Unit DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL |
P.C Unit |
Unit |
|
209.89 |
P.C Unit DINAS KESEHATAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.90 |
P.C Unit DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.91 |
P.C Unit DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.92 |
P.C Unit DINAS LINGKUNGAN HIDUP |
P.C Unit |
Unit |
|
209.93 |
P.C Unit DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
P.C Unit |
Unit |
|
209.94 |
P.C Unit DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA |
P.C Unit |
Unit |
|
209.95 |
P.C Unit DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU |
P.C Unit |
Unit |
|
209.96 |
P.C Unit DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
P.C Unit |
Unit |
|
209.97 |
P.C Unit DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.98 |
P.C Unit DINAS PERHUBUNGAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.99 |
P.C Unit DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.100 |
P.C Unit DINAS SOSIAL |
P.C Unit |
Unit |
|
209.101 |
P.C Unit INSPEKTORAT |
P.C Unit |
Unit |
|
209.102 |
P.C Unit INSTALASI FARMASI |
P.C Unit |
Unit |
|
209.103 |
P.C Unit KECAMATAN BANDAR KEDUNGMULYO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.104 |
P.C Unit KECAMATAN BARENG |
P.C Unit |
Unit |
|
209.105 |
P.C Unit KECAMATAN DIWEK |
P.C Unit |
Unit |
|
209.106 |
P.C Unit KECAMATAN GUDO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.107 |
P.C Unit KECAMATAN JOGOROTO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.108 |
P.C Unit KECAMATAN JOMBANG |
P.C Unit |
Unit |
|
209.109 |
P.C Unit KECAMATAN KABUH |
P.C Unit |
Unit |
|
209.110 |
P.C Unit KECAMATAN KESAMBEN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.111 |
P.C Unit KECAMATAN KUDU |
P.C Unit |
Unit |
|
209.112 |
P.C Unit KECAMATAN MEGALUH |
P.C Unit |
Unit |
|
209.113 |
P.C Unit KECAMATAN MOJOAGUNG |
P.C Unit |
Unit |
|
209.114 |
P.C Unit KECAMATAN MOJOWARNO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.115 |
P.C Unit KECAMATAN NGORO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.116 |
P.C Unit KECAMATAN NGUSIKAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.117 |
P.C Unit KECAMATAN PERAK |
P.C Unit |
Unit |
|
209.118 |
P.C Unit KECAMATAN PETERONGAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.119 |
P.C Unit KECAMATAN PLANDAAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.120 |
P.C Unit KECAMATAN PLOSO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.121 |
P.C Unit KECAMATAN SUMOBITO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.122 |
P.C Unit KECAMATAN TEMBELANG |
P.C Unit |
Unit |
|
209.123 |
P.C Unit KECAMATAN WONOSALAM |
P.C Unit |
Unit |
|
209.124 |
P.C Unit LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH |
P.C Unit |
Unit |
|
209.125 |
P.C Unit PUSKESMAS BANDAR KEDUNGMULYO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.126 |
P.C Unit PUSKESMAS BAWANGAN-PLOSO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.127 |
P.C Unit PUSKESMAS BRAMBANG-DIWEK |
P.C Unit |
Unit |
|
209.128 |
P.C Unit PUSKESMAS CUKIR-DIWEK |
P.C Unit |
Unit |
|
209.129 |
P.C Unit PUSKESMAS DUKUH KLOPO PETERONGAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.130 |
P.C Unit PUSKESMAS JAPANAN MOJOWARNO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.131 |
P.C Unit PUSKESMAS JARAKULON-JOGOROTO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.132 |
P.C Unit PUSKESMAS JATIWATES-TEMBELANG |
P.C Unit |
Unit |
|
209.133 |
P.C Unit PUSKESMAS JELAKOMBO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.134 |
P.C Unit PUSKESMAS JOGOLOYO SUMOBITO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.135 |
P.C Unit PUSKESMAS KABUH |
P.C Unit |
Unit |
|
209.136 |
P.C Unit PUSKESMAS KEBOAN-NGUSIKAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.137 |
P.C Unit PUSKESMAS KESAMBEN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.138 |
P.C Unit PUSKESMAS MEGALUH |
P.C Unit |
Unit |
|
209.139 |
P.C Unit PUSKESMAS MOJOWARNO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.140 |
P.C Unit PUSKESMAS NGORO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.141 |
P.C Unit PUSKESMAS PERAK |
P.C Unit |
Unit |
|
209.142 |
P.C Unit PUSKESMAS PETERONGAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.143 |
P.C Unit PUSKESMAS PLANDAAN |
P.C Unit |
Unit |
|
209.144 |
P.C Unit PUSKESMAS PULOLOR |
P.C Unit |
Unit |
|
209.145 |
P.C Unit PUSKESMAS SUMOBITO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.146 |
P.C Unit PUSKESMAS TAMBAKREJO |
P.C Unit |
Unit |
|
209.147 |
P.C Unit PUSKESMAS TAPEN KUDU |
P.C Unit |
Unit |
|
209.148 |
P.C Unit PUSKESMAS TEMBELANG |
P.C Unit |
Unit |
|
209.149 |
P.C Unit PUSKESMAS WONOSALAM |
P.C Unit |
Unit |
|
209.150 |
P.C Unit SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
P.C Unit |
Unit |
|
209.151 |
P.C Unit SEKRETARIAT DPRD |
P.C Unit |
Unit |
|
209.152 |
PC Workstation DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
PC Workstation |
Unit |
|
209.153 |
Peralatan Jaringan lainnya BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Peralatan Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.154 |
Peralatan Jaringan lainnya SEKRETARIAT DPRD |
Peralatan Jaringan lainnya |
Unit |
|
209.155 |
Peralatan Komputer lainnya BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Peralatan Komputer lainnya |
Unit |
|
209.156 |
Peralatan Komputer lainnya SEKRETARIAT DPRD |
Peralatan Komputer lainnya |
Unit |
|
209.157 |
peralatan mainframe lainnya (dst) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
peralatan mainframe lainnya (dst) |
Unit |
|
209.158 |
peralatan mainframe lainnya (dst) SEKRETARIAT DPRD |
peralatan mainframe lainnya (dst) |
Unit |
|
209.159 |
Peralatan Minikomputer lainnya BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Peralatan Minikomputer lainnya |
Unit |
|
209.160 |
Peralatan Minikomputer lainnya SEKRETARIAT DPRD |
Peralatan Minikomputer lainnya |
Unit |
|
209.161 |
Peralatan Personal Komputer lainnya BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Peralatan Personal Komputer lainnya |
Unit |
|
209.162 |
Peralatan Personal Komputer lainnya SEKRETARIAT DPRD |
Peralatan Personal Komputer lainnya |
Unit |
|
209.163 |
Personal Komputer lainnya SEKRETARIAT DPRD |
Personal Komputer lainnya |
Unit |
|
209.164 |
Plotter (Peralatan Mini Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
Plotter (Peralatan Mini Komputer) |
Unit |
|
209.165 |
Plotter (Peralatan Personal Komputer) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Plotter (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.166 |
Plotter (Peralatan Personal Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
Plotter (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.167 |
Printer (Peralatan Personal Komputer) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Printer (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.168 |
Printer (Peralatan Personal Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
Printer (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.169 |
Rackmount SEKRETARIAT DPRD |
Rackmount |
Unit |
|
209.170 |
Rak Server SEKRETARIAT DPRD |
Rak Server |
Unit |
|
209.171 |
Router BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Router |
Unit |
|
209.172 |
Router SEKRETARIAT DPRD |
Router |
Unit |
|
209.173 |
Scanner (Peralatan Mini Komputer) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Scanner (Peralatan Mini Komputer) |
Unit |
|
209.174 |
Scanner (Peralatan Mini Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
Scanner (Peralatan Mini Komputer) |
Unit |
|
209.175 |
Scanner (Peralatan Personal Komputer) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Scanner (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.176 |
Scanner (Peralatan Personal Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
Scanner (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.177 |
Serial Printer BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Serial Printer |
Unit |
|
209.178 |
Serial Printer SEKRETARIAT DPRD |
Serial Printer |
Unit |
|
209.179 |
Server BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Server |
Unit |
|
209.180 |
Server SEKRETARIAT DPRD |
Server |
Unit |
|
209.181 |
Speaker Komputer SEKRETARIAT DPRD |
Speaker Komputer |
Unit |
|
209.182 |
Storage Modul Disk (Peralatan Mainframe) SEKRETARIAT DPRD |
Storage Modul Disk (Peralatan Mainframe) |
Unit |
|
209.183 |
Switch Rak SEKRETARIAT DPRD |
Switch Rak |
Unit |
|
209.184 |
Switch SEKRETARIAT DPRD |
Switch |
Unit |
|
209.185 |
Tablet PC SEKRETARIAT DPRD |
Tablet PC |
Unit |
|
209.186 |
Thinclient SEKRETARIAT DPRD |
Thinclient |
Unit |
|
209.187 |
Viewer (Peralatan Personal Komputer) BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN |
Viewer (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.188 |
Viewer (Peralatan Personal Komputer) SEKRETARIAT DPRD |
Viewer (Peralatan Personal Komputer) |
Unit |
|
209.189 |
Wireless Access Point SEKRETARIAT DPRD |
Wireless Access Point |
Unit |
|
210 |
Jumlah ASN |
ASN Kabupaten Jombang |
Orang |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
211 |
Jumlah cabang olahraga berprestasi provinsi/nasional |
Jenis olahraga Yang digeluti yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional |
Cabang |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
211.1 |
Jumlah Prestasi Olahraga |
Jenis olahraga Yang digeluti yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional |
Cabang |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
212 |
Jumlah Curah Hujan di Kecamatan Mojowarno |
Jumlah air hujan yang jatuh di permukaan tanah datar selama satu tahun yang diukur dengan satuan tinggi milimeter (mm) |
Milimeter |
Kecamatan Mojowarno |
213 |
Jumlah dan jenis Pajak Daerah
|
|
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.1 |
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
Pajak atas perolehan hak atas tanah/bangunan |
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.2 |
Pajak Air Tanah |
Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah |
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.3 |
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) |
Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan |
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.4 |
Pajak Hiburan |
Pajak atas penyelenggaraan hiburan |
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.5 |
Pajak Hotel |
Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel |
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.6 |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan |
Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan |
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.7 |
Pajak Parkir |
Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan berkaitan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor |
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.8 |
Pajak Penerangan Jalan |
Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain |
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.9 |
Pajak Reklame |
Pajak atas penyelenggaraan reklame |
|
Badan Pendapatan Daerah |
213.10 |
Pajak Restoran |
Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran |
|
Badan Pendapatan Daerah |
214 |
Jumlah Desa |
Desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan daam pemerintahan kabupaten yang dipimpin kepala desa |
Desa |
Kecamatan Ngoro |
215 |
Jumlah Desa |
Desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh kepala desa |
Desa |
Kecamatan Mojowarno |
216 |
Jumlah Desa |
Desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan daam pemerintahan kabupaten yang dipimpin kepala desa |
Desa |
Kecamatan Ngusikan |
216.1 |
Jumlah Desa |
Desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan daam pemerintahan kabupaten yang dipimpin kepala desa |
Desa |
|
216.2 |
Jumlah Dusun |
Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa. Dusun terdiri dari beberapa RT dan RW |
Dusun |
|
216.3 |
Jumlah RT |
Rukun Tetangga (RT) merupakan pembagian wilayah di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). |
RT |
|
216.4 |
Jumlah RW |
Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah. |
RW |
|
217 |
Jumlah Desa |
Jumlah desa di wilayah Kecamatan Diwek |
Angka |
Kecamatan Diwek |
217.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah desa di wilayah Kecamatan Diwek |
Desa |
|
218 |
Jumlah Desa , Dusun, RW, RT |
Jumlah desa dan satuan lingkungan setempat di bawah desa meliputi dusun, rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) |
Desa |
Kecamatan Mojowarno |
218.1 |
Jumlah Desa |
Desa adalah pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan dalam pemerintahan kabupaten, yang dipimpin oleh kepala desa |
Desa |
|
218.2 |
Jumlah dusun |
Dusun adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Kelurahan atau Desa |
Desa |
|
218.3 |
Jumlah RT |
Rukun tetangga adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Rukun Warga |
Desa |
|
218.4 |
Jumlah RW |
Rukun warga adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah dusun |
Desa |
|
219 |
Jumlah Desa Di Kecamatan Bareng |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah. |
Desa |
Kecamatan Bareng |
220 |
Jumlah Desa Kecamatan Wonosalam |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedududukan didalam wilayah kabupaten daerah |
Desa |
Kecamatan Wonosalam |
221 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetanga (RT) di Kecamatan Tembelang |
Jumlah Desa dan satuan lingkungan setempat di baah desa meliputi Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetanga (RT) |
Desa |
Kecamatan Tembelang |
221.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Tembelang |
Desa |
|
221.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Tembelang |
Dusun |
|
221.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Sumobito |
RT |
|
221.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Tembelang |
RW |
|
222 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Jumlah Desa dan satuan lingkungan setempat dibawah Desa meliputi Dusun, Rukun Warga ( RW), dan Rukun Tetangga (RT) |
Unit |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
222.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Desa |
|
222.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Dusun |
|
222.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo |
RT |
|
222.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo |
RW |
|
223 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Gudo |
Jumlah Desa dan Satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi Dusun, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) |
Unit |
Kecamatan Gudo |
223.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Gudo |
Desa |
|
223.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Gudo |
Dusun |
|
223.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Gudo |
RT |
|
223.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Gudo |
RW |
|
224 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Jogoroto |
Jumlah Desa dan Satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi Dusun, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) |
Unit |
Kecamatan Jogoroto |
224.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Jogoroto |
Desa |
|
224.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Jogoroto |
Dusun |
|
224.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Jogoroto |
RT |
|
224.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Jogoroto |
RW |
|
225 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Jombang |
Jumlah desa dan satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi Dusun, RW, RT |
Unit |
Kecamatan Jombang |
225.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Jombang |
Desa |
|
225.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Jombang |
Desa |
|
225.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Jombang |
RT |
|
225.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Jombang |
RW |
|
226 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Kabuh |
Jumlah Desa dan lingkungan setempat di bawah desa meliputi Dusun, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) |
Unit |
Kecamatan Kabuh |
226.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Kabuh |
Desa |
|
226.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Kabuh |
Dusun |
|
226.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Kabuh |
RT |
|
226.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Kabuh |
RW |
|
227 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Kesamben |
Jumlah Desa dan Satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi Dusun, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) |
Unit |
Kecamatan Kesamben |
227.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Kesamben |
Desa |
|
227.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Kesamben |
Dusun |
|
227.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Kesamben |
RT |
|
227.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Kesamben |
RW |
|
228 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Megaluh |
Jumlah desa dan satuan lingkungan setempat di bawah desa meliputi dusun, rw, rt di Kecamatan Megaluh |
Unit |
Kecamatan Megaluh |
228.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Megaluh |
Desa |
|
228.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Megaluh |
Dusun |
|
228.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Megaluh |
RT |
|
228.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Megaluh |
RW |
|
229 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Mojoagung |
Jumlah desa dan satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi dusun, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) |
Lokasi |
Kecamatan Mojoagung |
229.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Mojoagung |
Desa |
|
229.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Mojoagung |
Dusun |
|
229.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Mojoagung |
RT |
|
229.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Mojoagung |
RW |
|
230 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Ngoro |
Jumlah Desa dan satuan lingkungan setempat di bawah desa meliputi dusun, RW, RT di Kecamatan Ngoro |
Desa/Kelurahan |
Kecamatan Ngoro |
230.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Ngoro |
Desa |
|
230.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Ngoro |
Dusun |
|
230.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Ngoro |
RT |
|
230.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Ngoro |
RW |
|
231 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Plandaan |
Jumlah desa dan satuan lingkungan setempat di bawah desa meliputi Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) |
Angka |
Kecamatan Plandaan |
231.1 |
Jumlah Desa |
Desa adalah kesatuan wilayah dengan banyak keluarga dengan sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh kepala desa) |
Desa |
|
231.2 |
Jumlah Dusun |
Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa. |
Dusun |
|
231.3 |
Jumlah RT (Rukun Tetangga) |
RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh seorang ketua. |
RT |
|
231.4 |
Jumlah RW (Rukun Warga) |
Rukun Warga (RW) adalah lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. |
RW |
|
232 |
Jumlah Desa, Dusun, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Sumobito |
Jumlah Desa dan Satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi Dusun, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) |
Unit |
Kecamatan Sumobito |
232.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Sumobito |
Desa |
|
232.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Sumobito |
Dusun |
|
232.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Sumobito |
RT |
|
232.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Sumobito |
RW |
|
233 |
Jumlah Desa, Dusun, RW dan RT di Kecamatan Kudu |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah. |
Desa |
Kecamatan Kudu |
234 |
Jumlah Desa, Dusun, RW dan RT di Kecamatan Ploso |
Jumlah Desa Meliputi satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi dusun, RW, dan RT |
Unit |
Kecamatan Ploso |
234.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Ploso |
Desa |
|
234.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Ploso |
Dusun |
|
234.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Ploso |
RT |
|
234.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Ploso |
RW |
|
235 |
Jumlah Desa, Dusun, RW, RT di Kecamatan Perak |
Jumlah Desa dan satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi Dusun, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) |
Unit |
Kecamatan Perak |
235.1 |
Jumlah Desa |
Jumlah Desa yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Perak |
Desa |
|
235.2 |
Jumlah Dusun |
Jumlah Dusun yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Ploso |
Dusun |
|
235.3 |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) |
Jumlah Rukun Tetangga (RT) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Perak |
RT |
|
235.4 |
Jumlah Rukun Warga (RW) |
Jumlah Rukun Warga (RW) yang berada pada cakupan wilayah Kecamatan Perak |
RW |
|
236 |
Jumlah Desa, Dusun, RW, RT di Kecamatan Wonosalam |
Jumlah Desa dan satuan lingkungan setempat dibawah desa meliputi Dusun, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) |
Unit |
Kecamatan Wonosalam |
237 |
Jumlah Dokumen Kerjasama Pemerintah Daerah |
Dokumen Kerjasama Antar Daerah dan Dokumen Kerjasama dengan Pihak Ketiga |
Dokumen |
Bagian Adm. Pemerintahaan |
238 |
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
Dokumen Renstra awal dan Renstra Perubahan yang disusun tepat waktu |
Dokumen |
Bagian Perencanaan dan Keuangan |
239 |
Jumlah Dusun Kecamatan wonosalam |
Kecamatan Wonosalam sebagai salah satu Kecamatan di Kabupaten Jombang merupakan unit pemerintahan di bawah kabupaten secara langsung. Kecamatan Wonosalam terdiri dari beberapa unit pemerintahan dibawahnya, yaitu sebanyak 9 desa, yang sebagian masih merupakan wilayah pedesaan. Sedangkan suatu desa terbagi habis dalam beberapa dusun, yang terdiri dari beberapa RT dan RW |
Lokasi |
Kecamatan Wonosalam |
240 |
Jumlah E Purchasing |
Perhitungan kumulatif pengadaan barang/jasa dengan cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring |
Angka |
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
240.1 |
Jumlah Penyedia E Purchasing |
Perhitungan kumulatif Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak E Purchasing |
Angka |
|
240.2 |
Jumlah Realisasi E Purchasing |
Perhitungan kumulatif nilai kontrak pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring |
Rupiah |
|
241 |
Jumlah Fasilitas Kesehatan |
Jumlah fasilitas kesehatan di Kecamatan Ngusikan |
Unit |
Kecamatan Ngusikan |
241.1 |
Jumlah Fasilitas Kesehatan |
Jumlah fasilitas kesehatan di Kecamatan Ngusikan |
Unit |
|
242 |
Jumlah Fasilitas Kesehatan di Kecamatan Ngoro |
Jumlah fasilitas kesehatan di Kecamatan Ngoro |
Unit |
Kecamatan Ngoro |
243 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Orang |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
243.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
243.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
243.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
244 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Gudo |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Gudo |
Unit |
Kecamatan Gudo |
244.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
244.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
244.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
245 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Jogoroto |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Jogoroto |
Unit |
Kecamatan Jogoroto |
245.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
245.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
245.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
246 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Jombang |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Jombang |
Unit |
Kecamatan Jombang |
246.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
246.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
246.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
247 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Kabuh |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Kabuh |
Unit |
Kecamatan Kabuh |
247.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
247.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
247.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
248 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Kesamben |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Kesamben |
Unit |
Kecamatan Kesamben |
248.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
248.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
248.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
249 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Megaluh |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Megaluh |
Unit |
Kecamatan Megaluh |
249.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
249.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
249.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
250 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Mojoagung |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Mojoagung |
Unit |
Kecamatan Mojoagung |
250.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
250.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
250.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
251 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Mojowarno |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Sumobito |
Unit |
Kecamatan Mojowarno |
251.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
251.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
251.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
252 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Ngoro |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Ngoro |
Unit |
Kecamatan Ngoro |
253 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Perak |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Perak |
Unit |
Kecamatan Perak |
253.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
253.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
253.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
254 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Peterongan |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Peterongan |
Unit |
Kecamatan Peterongan |
255 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Plandaan |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Plandaan |
Unit |
Kecamatan Plandaan |
255.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
255.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
255.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
256 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Ploso |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Ploso |
Lokasi |
Kecamatan Ploso |
256.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
256.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
256.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
257 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Sumobito |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Sumobito |
Unit |
Kecamatan Sumobito |
257.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
257.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
257.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
258 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Tembelang |
Sarana yang digunakan dalam menunjang penyelenggaraan perekonomian di lingkup Kecamatan Tembelang |
Lokasi |
Kecamatan Tembelang |
258.1 |
Bank |
Bank adalah suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. |
Lokasi |
|
258.2 |
Pasar |
Pasar adalah tempat berdagang bagi penjual, dan tempat membeli bagi pembeli atau konsumen |
Lokasi |
|
258.3 |
Toko |
Toko adalah sebuah tempat tertutup yang di dalamnya terjadi kegiatan perdagangan dengan jenis benda atau barang yang khusus |
Lokasi |
|
259 |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Wonosalam |
Jumlah Fasilitas Perekonomian yang Berada di Lingkup Kecamatan Wonosalam |
Unit |
Kecamatan Wonosalam |
260 |
Jumlah gedung kesenian |
Jumlah Bangunan Gedung kesenianan untuk memfasillitasi berbagai pertunjukan kesenian yang ada di Jombang |
Gedung |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
261 |
Jumlah gedung olahraga |
Gedung yang di gunakan untuk kegiatan olahraga |
Grup |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
262 |
Jumlah Gedung SD Per Kecamatan |
Gedung tempat belajar dan mengajar pada Sekolah Dasar |
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.1 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Bandar Kedungmulyo |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.2 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Bareng
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.3 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Diwek
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.4 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Gudo
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.5 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Jogoroto
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.6 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Jombang
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.7 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Kabuh |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.8 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Kesamben |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.9 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Kudu |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.10 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Megaluh |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.11 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Mojoagung |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.12 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Mojowarno |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.13 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Ngoro |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.14 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Ngusikan
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.15 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Perak
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.16 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Peterongan
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.17 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Plandaan
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.18 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Ploso |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.19 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Sumobito |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.20 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Tembelang |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
262.21 |
Jumlah Gedung SD Kecamatan Wonosalam
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263 |
Jumlah Gedung SMP Per Kecamatan |
Gedung tempat belajar dan mengajar pada Sekolah Menengah Pertama |
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.1 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Bandar Kedungmulyo |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.2 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Bareng
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.3 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Diwek
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.4 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Gudo
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.5 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Jogoroto
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.6 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Jombang
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.7 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Kabuh |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.8 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Kesamben |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.9 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Kudu |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.10 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Megaluh |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.11 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Mojoagung |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.12 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Mojowarno |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.13 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Ngoro |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.14 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Ngusikan
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.15 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Perak
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.16 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Peterongan
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.17 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Plandaan
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.18 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Ploso |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.19 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Sumobito |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.20 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Tembelang |
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
263.21 |
Jumlah Gedung SMP Kecamatan Wonosalam
|
|
Unit |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
264 |
Jumlah grup kesenian |
Jumlah satuan grup kesenian Kab.Jombang yang dikelolah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Grup |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
265 |
Jumlah izin yang dikeluarkan |
Jumlah izin berusaha dan Non Berusaha yang dikeluarkan selama periode waktu tertentu |
Angka |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
265.1 |
Berusaha |
Jumlah izin berusaha yang dikeluarkan selama periode waktu tertentu |
Angka |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
265.2 |
Non Berusaha |
Jumlah izin Non Berusaha yang dikeluarkan selama periode waktu tertentu |
Angka |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
266 |
Jumlah jabatan administrasi pada instansi pemerintah |
Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan |
Orang |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
267 |
Jumlah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah |
Sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah |
Orang |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
268 |
Jumlah jaringan komunikasi |
- |
Jaringan |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
268.1 |
Jumlah jaringan telepon genggam |
|
Jaringan |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
268.2 |
Jumlah jaringan telepon stasioner |
|
Jaringan |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
268.3 |
Total jaringan komunikasi |
|
Unit |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
269 |
Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga |
Kasus kekerasan dalam rumah tangga diukur berdasarkan tindakan fisik, psikologis, atau seksual yang dilakukan oleh satu anggota rumah tangga terhadap anggota rumah tangga lainnya, dengan maksud untuk mendominasi, mengendalikan, atau menyakiti secara emosional atau fisik. |
Kasus |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
270 |
Jumlah Kasus Unjuk Rasa |
Pelaksanaan pemantauan dalam Unjuk Rasa |
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
270.1 |
Bidang Agama
|
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
270.2 |
Bidang Ekonomi
|
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
270.3 |
Bidang Politik
|
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
270.4 |
Lainnya
|
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
271 |
Jumlah Kasus yang Diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) |
Jumlah kasus perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB) sebagai hasil dari perundingan Bipartit, yaitu perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan |
Kasus |
Dinas Tenaga Kerja |
272 |
Jumlah kebijakan (Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah) yang mengatur tentang pengendalian kuantitas dan kualitas penduduk |
Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan kuantitas penduduk serta meningkatkan kualitas hidup penduduk dalam wilayah Daerah ini. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek termasuk kelahiran, kematian, migrasi, kesehatan reproduksi, dan pendidikan. Tujuan utama kebijakan ini adalah mencapai kesinambungan antara pertumbuhan penduduk dan ketersediaan sumber daya, serta meningkatkan kualitas penduduk melalui akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan ekon |
Peraturan Daerah |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
273 |
Jumlah Kecamatan Standar PATEN |
Berdasarkan Permendagri 4 Tahun 2010 Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat |
kecamatan |
Bagian Adm. Pemerintahaan |
274 |
Jumlah kendaraan wajib uji |
Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. |
Unit |
Dinas Perhubungan |
275 |
Jumlah kendaraan yang mati uji KIR |
- |
Unit |
Dinas Perhubungan |
275.1 |
Jumlah angkutan umum |
Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia. |
Unit |
Dinas Perhubungan |
275.2 |
Jumlah kendaraan yang mati uji |
Kendaraan adalah mesin transportasi untuk mengangkut orang atau kargo. Kendaraan yang mati uji adalah Kendaraan yang tidak mengujikan kendaraannya pada Pengujian Kendaraan Bermotor |
Unit |
Dinas Perhubungan |
276 |
Jumlah keputusan bupati yang ditetapkan |
Jumlah analisa dan penyusunan Keputusan Kepala Daerah yang diselesaikan |
Dokumen |
Bagian Hukum |
276.1 |
Jumlah keputusan bupati yang ditetapkan |
Jumlah keputusan bupati tentang hibah/bansos/bantuan keuangan |
Dokumen |
|
276.2 |
Jumlah keputusan bupati yang ditetapkan |
Jumlah keputusan bupati tentang pembentukan tim/forum/pokja |
Dokumen |
|
276.3 |
Jumlah keputusan bupati yang ditetapkan |
Jumlah keputusan bupati berdasarkan kewenangan daerah |
Dokumen |
|
277 |
Jumlah klub olahraga |
Perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bagi para anggotanyamenyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bagi para anggotanya |
Klub |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
278 |
Jumlah Koperasi Aktif |
Koperasi aktif adalah Koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota |
Unit |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
278.1 |
Persentase Koperasi Aktif |
Persentase Koperasi Aktif dari jumlah koperasi aktif dibagi dengan jumlah koperasi seluruhnya |
Persen |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
279 |
Jumlah Koperasi Sehat |
Status Koperasi dikatakan sehat apabila memenuhi beberapa pertimbangan dibawah ini: aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta jatidiri koperasi. |
Unit |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
279.1 |
Jumlah Koperasi |
Jumlah koperasi kewenangan kabupaten / kota yang tercatat pada Online Data System (ODS) |
Unit |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
279.2 |
Persentase Koperasi Sehat |
Persentase Koperasi Sehat dari jumlah koperasi sehat dibagi dengan jumlah koperasi seluruhnya |
Persen |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
280 |
Jumlah Korban Pertikaian Antar Warga |
Pemantauan dalam konflik pertikaian antar warga |
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
280.1 |
Korban Luka-Luka
|
|
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
280.2 |
Korban Meninggal
|
|
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
281 |
Jumlah Kunjungan Pasien Rawat Inap |
Jumlah pasien yang berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan tinggal di ruang rawat inap dalam kurun waktu satu tahun tertentu. |
Orang |
Rumah Sakit Umum Daerah Jombang |
282 |
Jumlah Kunjungan Pasien Rawat Jalan |
Jumlah pasien yang berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap dalam kurun waktu satu tahun tertentu. |
Orang |
Rumah Sakit Umum Daerah Jombang |
283 |
Jumlah lembaga pendidikan menurut tingkat di Kecamatan Megaluh |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Unit |
Kecamatan Megaluh |
283.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
283.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
283.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
283.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
283.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
284 |
Jumlah lembaga pendidikan menurut tingkat di Kecamatan Mojowarno |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Lembaga |
Kecamatan Mojowarno |
284.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
284.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
284.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
284.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
284.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
285 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Unit |
Kecamatan Diwek |
285.1 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Unit |
|
286 |
Jumlah Lembaga Pendidikan menurut tingkat pendidikan di Kecamatan |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT. |
Unit |
Kecamatan Ngoro |
286.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
286.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
286.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
286.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
286.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
287 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Unit |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
287.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
287.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
287.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
287.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
287.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
288 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Gudo |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Lembaga |
Kecamatan Gudo |
288.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
288.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
288.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
288.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
288.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
289 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Jogoroto |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Unit |
Kecamatan Jogoroto |
289.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
289.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
289.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
289.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
289.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
290 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Kabuh |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Lembaga |
Kecamatan Kabuh |
290.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
290.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
290.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
290.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
290.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
291 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Kesamben |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah |
Unit |
Kecamatan Kesamben |
291.1 |
Madrasah Aliyah (MA) |
|
Unit |
|
291.2 |
Madrasah Ibtidaiyah (MI) |
|
Unit |
|
291.3 |
Madrasah Tsanawiyah (MTs) |
|
Unit |
|
291.4 |
Perguruan Tinggi (PT) |
|
Unit |
|
291.5 |
Sekolah Dasar (SD) |
|
Unit |
|
291.6 |
Sekolah Menengah Atas (SMA) |
|
Unit |
|
291.7 |
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) |
|
Unit |
|
291.8 |
Sekolah Menengah Pertama (SMP) |
|
Unit |
|
292 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Mojoagung |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Lokasi |
Kecamatan Mojoagung |
292.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
292.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
292.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
292.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
292.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
293 |
Jumlah Lembaga Pendidikan menurut tingkat pendidikan di Kecamatan Perak |
Lembaga Pendidikan menurut tingkat pendidikan di Kecamatan Perak Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Lembaga |
Kecamatan Perak |
293.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
293.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
293.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
293.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
293.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
294 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Peterongan |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Unit |
Kecamatan Peterongan |
294.1 |
Jumlah Perguruan Tinggi |
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Peserta didik pada perguruan tinggi disebut dengan mahasiswa |
Unit |
|
294.2 |
Jumlah RA dan TK |
RA dan TK adalah jenjang pendidikan anak usia dini (4 - 6 Tahun) |
Unit |
|
294.3 |
Jumlah SD dan MI |
SD dan MI merupakan pendidikan setelah RA atau TK |
Unit |
|
294.4 |
Jumlah SMA, MA dan SMK |
SMA, MA dan SMK merupakan jenjang pendidikan setelah SMP atau MTs |
Unit |
|
294.5 |
Jumlah SMP dan MTs |
SMP dan MTs jenjang pendidikan merupakan kelanjutan SD atau MI |
Unit |
|
295 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Plandaan |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT. |
Lembaga |
Kecamatan Plandaan |
295.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah lembaga Perguruan Tinggi yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. |
Lembaga |
|
295.2 |
SD/MI |
Jumlah lembaga SD/MI yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. |
Lembaga |
|
295.3 |
SMA/SMK |
Jumlah lembaga SMA/SMK yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. |
Lembaga |
|
295.4 |
SMP/MTS |
Jumlah lembaga SMP/MTS yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. |
Lembaga |
|
295.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah lembaga TK/PAUD/RA yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. |
Lembaga |
|
296 |
Jumlah Lembaga Pendidikan menurut tingkat pendidikan di Kecamatan Ploso |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan serti kat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Lembaga |
Kecamatan Ploso |
296.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
296.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
296.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
296.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
296.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
297 |
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Sumobito |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Lembaga |
Kecamatan Sumobito |
297.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
297.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
297.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
297.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
297.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
298 |
Jumlah Lembaga Pendidikan menurut tingkat pendidikan di Kecamatan Tembelang |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA |
Gedung |
Kecamatan Tembelang |
298.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
298.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
298.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
298.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
298.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
299 |
Jumlah Lembaga Pendidikan menurut tingkat pendidikan di Kecamatan Wonosalam |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Lembaga |
Kecamatan Wonosalam |
300 |
Jumlah Non ASN |
Non ASN Kabupaten Jombang |
Orang |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
301 |
Jumlah orang/ barang yang terangkut angkutanumum |
Pemerintah Kabupaten Jombang melayani terminal orang saja dan tidak menyediakan terminal barang, sehingga data yang disampaikan adalah jumlah orang yang terangkut angkutan umum |
Orang |
Dinas Perhubungan |
302 |
Jumlah orang/barang melalui dermaga/bandara/ terminal per tahun |
Pemerintah Kabupaten Jombang melayani terminal orang saja dan tidak menyediakan terminal barang, sehingga data yang disampaikan adalah jumlah orang yang terangkut angkutan umum pada terminal selama setahun |
Orang |
Dinas Perhubungan |
303 |
Jumlah organisasi perempuan yang dibina |
Definisi operasional pembinaan organisasi perempuan adalah serangkaian langkah konkret dan kegiatan yang diarahkan untuk mengembangkan, memperkuat, dan mendukung pertumbuhan serta keberlanjutan organisasi yang fokus pada perempuan. |
Organisasi |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
304 |
Jumlah Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Jombang |
Perhitungan kumulatif E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung; Tender Cepat; dan Tender |
Angka |
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
304.1 |
Jumlah paket E-purchasing |
Perhitungan kumulatif pengadaan barang/jasa dengan cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring |
Angka |
|
304.2 |
Jumlah paket pengadaan langsung |
Perhitungan kumulatif pengadaan barang/jasa dengan metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernitai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) |
Angka |
|
304.3 |
Jumlah paket tender/seleksi |
Perhitungan kumulatif pengadaan barang/jasa dengan metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya |
Angka |
|
305 |
Jumlah pasar daerah |
Jumlah pasar daerah Tahun N |
Unit |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
306 |
Jumlah pedagang yang dapat ditampung di pasar |
pedagang yang menjual barang untuk setiap jenis barang yang diperdagangkan di pasar daerah |
Orang |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
307 |
Jumlah pemangku jabatan fungsional tertentu pada instansi pemerintahan |
Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu |
Orang |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
308 |
Jumlah Pemantauan Status Mutu Air |
Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan |
Lokasi |
Dinas Lingkungan Hidup |
308.1 |
Jumlah kawasan pemukiman atau industri dan sumber daya air yang dipantau mutu airnya |
Tidak ada definisi khusus |
Lokasi |
Dinas Lingkungan Hidup |
308.2 |
Jumlah kawasan pemukiman atau industri dan sumber mata air |
Tidak ada definisi khusus |
Lokasi |
Dinas Lingkungan Hidup |
308.3 |
Rasio Pemantauan Status Mutu Air |
Tidak ada definisi khusus |
Persen |
Dinas Lingkungan Hidup |
309 |
Jumlah pemasangan rambu-rambu |
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. |
Unit |
Dinas Perhubungan |
309.1 |
Jumlah pemasangan rambu-rambu |
Jumlah pemasangan rambu-rambu adalah rambu-rambu yang dipasang pada suatu tempat dalam satu waktu tertentu |
Unit |
Dinas Perhubungan |
309.2 |
Jumlah rambu-rambu yang seharusnya tersedia |
jumlah rambu-rambu yang seharusnya tersedia adalah rambu-rambu yang seharusnya terpasang di suatu tempat dalam waktu tertentu] |
Unit |
Dinas Perhubungan |
310 |
Jumlah pemuda berprestasi |
Jumlah pemuda dikabupaten jombang yang memiliki prestasi baik di bidang non olahraga di tingkat Nasional |
Orang |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
310.1 |
Jumlah pemuda berprestasi olahraga tingkat nasional |
Jumlah pemuda dikabupaten jombang yang memiliki prestasi baik di bidang non olahraga di tingkat Nasional |
Orang |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
310.2 |
Jumlah pemuda berprestasi selain olahraga tingkat nasional |
Jumlah pemuda dikabupaten jombang yang memiliki prestasi baik di bidang non olahraga di luar tingkat Nasional |
Orang |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
311 |
Jumlah penduduk |
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. |
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
312 |
Jumlah Penduduk |
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Kecamatan Bareng selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap |
Jiwa |
Kecamatan Bareng |
313 |
Jumlah penduduk |
Jumlah penduduk adalah jumlah semua orang yang berdomisili di wilyah geografis Kecamatan Ngusikan selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap |
Jiwa |
Kecamatan Ngusikan |
313.1 |
Jumlah penduduk |
Jumlah penduduk adalah jumlah semua orang yang berdomisili di wilyah geografis Kecamatan Ngusikan selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap |
Jiwa |
|
314 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan jenis kelamin laki-laki |
- |
Orang |
Dinas Kependudukan dan Capil |
314.1 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan lainnya |
- |
Orang |
|
314.2 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Buruh |
- |
Orang |
|
314.3 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Karyawan Honorer |
- |
Orang |
|
314.4 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Karyawan Swasta |
- |
Orang |
|
314.5 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Kepala Desa/Perangkat Desa |
- |
Orang |
|
314.6 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Konstruksi |
- |
Orang |
|
314.7 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Mengurus Rumah Tangga |
- |
Orang |
|
314.8 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Nelayan/Perikanan/Pelaut |
- |
Orang |
|
314.9 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
- |
Orang |
|
314.10 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Pelajar/Mahasiswa |
- |
Orang |
|
314.11 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Perdagangan |
- |
Orang |
|
314.12 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Petani/Pekebun |
- |
Orang |
|
314.13 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Peternak |
- |
Orang |
|
314.14 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Tenaga Kesehatan |
- |
Orang |
|
314.15 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Tenaga Pendidik/Peneliti |
- |
Orang |
|
314.16 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Tidak/Belum Bekerja |
- |
Orang |
|
314.17 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan TNI dan POLRI |
- |
Orang |
|
314.18 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Transportasi |
- |
Orang |
|
314.19 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Tukang |
- |
Orang |
|
314.20 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Wiraswasta |
- |
Orang |
|
315 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan jenis kelamin perempuan |
- |
Orang |
Dinas Kependudukan dan Capil |
315.1 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Karyawan Honorer |
- |
Orang |
|
315.2 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Karyawan Swasta |
- |
Orang |
|
315.3 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan lainnya |
- |
Orang |
|
315.4 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Mengurus Rumah Tangga |
- |
Orang |
|
315.5 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Tukang |
- |
Orang |
|
315.6 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Buruh |
- |
Orang |
|
315.7 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Kepala Desa/Perangkat Desa |
- |
Orang |
|
315.8 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Konstruksi |
- |
Orang |
|
315.9 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Nelayan/Perikanan/Pelaut |
- |
Orang |
|
315.10 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
- |
Orang |
|
315.11 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Pelajar/Mahasiswa |
- |
Orang |
|
315.12 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Perdagangan |
- |
Orang |
|
315.13 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Petani/Pekebun |
- |
Orang |
|
315.14 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Peternak |
- |
Orang |
|
315.15 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Tenaga Kesehatan |
- |
Orang |
|
315.16 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Tenaga Pendidik/Peneliti |
- |
Orang |
|
315.17 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Tidak/Belum Bekerja |
- |
Orang |
|
315.18 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan TNI dan POLRI |
- |
Orang |
|
315.19 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Transportasi |
- |
Orang |
|
315.20 |
Jumlah penduduk berdasarkan pekerjaan Wiraswasta |
- |
Orang |
|
316 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan jenis kelamin laki-laki |
- |
Orang |
Dinas Kependudukan dan Capil |
316.1 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Akademi/Diploma III/S. Muda |
- |
Orang |
|
316.2 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Belum Tamat SD/Sederajat |
- |
Orang |
|
316.3 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Diploma I/II |
- |
Orang |
|
316.4 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Diploma IV/ Strata I |
- |
Orang |
|
316.5 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan SLTA/Sederajat |
- |
Orang |
|
316.6 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan SLTP/Sederajat |
- |
Orang |
|
316.7 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Strata II |
- |
Orang |
|
316.8 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Strata III |
- |
Orang |
|
316.9 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Tamat SD/Sederajat |
- |
Orang |
|
316.10 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Tidak/Belum sekolah |
- |
Orang |
|
317 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan jenis kelamin perempuan |
- |
Orang |
Dinas Kependudukan dan Capil |
317.1 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan SLTA/Sederajat |
- |
Orang |
|
317.2 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Akademi/Diploma III/S. Muda |
- |
Orang |
|
317.3 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Belum Tamat SD/Sederajat |
- |
Orang |
|
317.4 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Diploma I/II |
- |
Orang |
|
317.5 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Diploma IV/ Strata I |
- |
Orang |
|
317.6 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan SLTP/Sederajat |
- |
Orang |
|
317.7 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Strata II |
- |
Orang |
|
317.8 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Strata III |
- |
Orang |
|
317.9 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Tamat SD/Sederajat |
- |
Orang |
|
317.10 |
Jumlah penduduk berdasarkan tingkat pendidikan Tidak/Belum sekolah |
- |
Orang |
|
318 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Bandarkedungmulyo berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
318.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Bandarkedungmulyo berdasarkan KTP |
Orang |
|
318.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Bandarkedungmulyo berdasarkan KTP |
Orang |
|
319 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Gudo |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Gudo berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Gudo |
319.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Gudo berdasarkan KTP |
Orang |
|
319.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Gudo berdasarkan KTP |
Orang |
|
320 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Jogoroto |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Jogoroto berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Jogoroto |
320.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Jogoroto berdasarkan KTP |
Orang |
|
320.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Jogoroto berdasarkan KTP |
Orang |
|
321 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Jombang |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Jombang berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Jombang |
321.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Jombang berdasarkan KTP |
Orang |
|
321.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Jombang berdasarkan KTP |
Orang |
|
322 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Kabuh |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Kabuh berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Kabuh |
322.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Kabuh berdasarkan KTP |
Orang |
|
322.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Kabuh berdasarkan KTP |
Orang |
|
323 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Kesamben |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Kesamben berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Kesamben |
324 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Megaluh |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Megaluh berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Megaluh |
324.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Megaluh berdasarkan KTP |
Orang |
|
324.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Megaluh berdasarkan KTP |
Orang |
|
325 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Mojoagung |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Mojoagung berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Mojoagung |
325.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Mojoagung berdasarkan KTP |
Orang |
|
325.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Mojoagung berdasarkan KTP |
Orang |
|
326 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Mojowarno |
Jumlah penduduk adalah jumlah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Kecamatan Mojowarno selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. |
Jiwa |
Kecamatan Mojowarno |
326.1 |
Laki-Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Mojowarno berdasarkan KTP |
Orang |
|
326.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Mojowarno berdasarkan KTP |
Orang |
|
327 |
Jumlah penduduk di Kecamatan Ngoro |
Jumlah penduduk adalah jumlah semua orang yang berdomisili di wilyah geografis Kecamatan Ngoro selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap |
Jiwa |
Kecamatan Ngoro |
327.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Ngoro berdasarkan KTP |
Orang |
|
327.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Ngoro berdasarkan KTP |
Orang |
|
328 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Perak |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Perak berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Perak |
328.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Perak berdasarkan KTP |
Orang |
|
328.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Perak berdasarkan KTP |
Orang |
|
329 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Peterongan |
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah negara (menetap). Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar dalam suatu negara |
Jiwa |
Kecamatan Peterongan |
329.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Peterongan berdasarkan KTP |
Orang |
|
329.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Peterongan berdasarkan KTP |
Orang |
|
330 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Ploso |
Jumlah Penduduk tiap desa per akhir tahun |
Jiwa |
Kecamatan Ploso |
330.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Ploso berdasarkan KTP |
Orang |
|
330.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Ploso berdasarkan KTP |
Orang |
|
331 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Sumobito |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Sumobito berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Sumobito |
331.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Sumobito berdasarkan KTP |
Orang |
|
331.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Sumobito berdasarkan KTP |
Orang |
|
332 |
Jumlah Penduduk di Kecamatan Tembelang |
Jumlah Penduduk yang bertempat tinggal di Kecamatan Tembelang berdasarkan KTP |
Orang |
Kecamatan Tembelang |
332.1 |
Laki - Laki |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin laki - laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Tembelang berdasarkan KTP |
Orang |
|
332.2 |
Perempuan |
Jumlah Penduduk berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Kecamatan Tembelang berdasarkan KTP |
Orang |
|
333 |
Jumlah Penduduk Kecamatan Kudu |
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. |
Orang |
Kecamatan Kudu |
333.1 |
Jumlah Penduduk Kecamatan Kudu |
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap. |
Orang |
|
334 |
Jumlah Penduduk menurut agama yang dianut di Kecamatan Plandaan |
Penduduk adalah jumlah semua orang yang berdomisili di wilyah geografis Kecamatan Plandaan selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap |
Orang |
Kecamatan Plandaan |
334.1 |
Hindu |
|
Orang |
|
334.2 |
Islam |
|
Orang |
|
334.3 |
Katholik |
|
Orang |
|
334.4 |
Protestan |
|
Orang |
|
335 |
Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin di Kecamatan Plandaan |
Penduduk menurut jenis kelamin adalah jumlah semua orang laki-laki dan perempuan yang berdomisili di wilyah geografis Kecamatan Plandaan selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan menetap |
Orang |
Kecamatan Plandaan |
335.1 |
Laki-laki |
Jumlah penduduk laki-laki di Kecamatan Plandaan |
Orang |
|
335.2 |
Perempuan |
Jumlah penduduk perempuan di Kecamatan Plandaan |
Orang |
|
336 |
Jumlah Penduduk yang Bekerja |
Jumlah Penduduk yang Bekerja berdasarkan jenis pekerjaan di Wilayah Kecamatan Ngusikan |
Jiwa |
Kecamatan Ngusikan |
336.1 |
Jumlah Penduduk yang Bekerja |
Jumlah Penduduk yang Bekerja berdasarkan jenis pekerjaan di Wilayah Kecamatan Ngusikan |
Jiwa |
|
337 |
Jumlah Penduduk yang Bekerja di Kecamatan Ngoro |
Jumlah Penduduk yang Bekerja berdasarkan jenis pekerjaan di Wilayah Kecamatan Ngoro |
Jiwa |
Kecamatan Ngoro |
338 |
Jumlah pengaduan |
Jumlah pengaduan perizinan berusaha dan Non Berusaha yang masuk dan ditindaklanjuti selama periode waktu tertentu |
Angka |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
338.1 |
Berusaha |
Jumlah pengaduan perizinan berusaha yang masuk dan ditindaklanjuti selama periode waktu tertentu |
Angka |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
338.2 |
Non Berusaha |
Jumlah pengaduan perizinan Non Berusaha yangmasuk dan ditindaklanjuti selama periode waktu tertentu |
Angka |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
339 |
Jumlah Pengungsi Akibat Pertikaian Antar Warga |
Pemantauan dalam konflik pertikaian antar warga |
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
339.1 |
Jumlah Pengungsi
|
|
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
340 |
Jumlah Pengungsi Akibat Unjuk Rasa |
Pelaksanaan pemantauan dalam Unjuk Rasa |
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
340.1 |
Jumlah Pengungsi
|
|
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
341 |
Jumlah pengunjung perpustakaan pertahun |
(1). Pengunjung Perpustakaan/Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. (2). Data Jumlah pengunjung perpustakaan pertahun adalah Data Jumlah Pengunjung Perpustakaan pada perpustakaan umum daerah pertahun. |
Pemustaka |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
341.1 |
Jumlah Peminjaman Buku |
(1). Peminjaman buku, adalah merupakan layanan yang memberikan kesempatan kepada pemustaka agar dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan secara optimal dari segi waktu kunjungan maupun waktu membaca, terutama terhadap koleksi buku teks. (2). Data Jumlah Peminjaman buku adalah Data Jumlah Peminjaman buku pada perpustakaan umum daerah. |
Buku |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
341.2 |
Jumlah Pengunjung Perpustakaan |
(1). Pengunjung Perpustakaan/Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. (2). Data Jumlah pengunjung perpustakaan pertahun adalah Data Jumlah Pengunjung Perpustakaan pada perpustakaan umum daerah pertahun. |
Pemustaka |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
341.3 |
Jumlah Registrasi Anggota |
(1). Registrasi Anggota adalah pendaftaran data anggota baru / mengadministrasikan data anggota untuk memudahkan proses layanan pengguna perpustakaan. (2). Data Jumlah Registrasi Anggota adalah Data Jumlah Anggota Perpustakaan pada perpustakaan umum daerah. |
Anggota |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
342 |
Jumlah penyiaran radio/tv lokal |
- |
Orang |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
342.1 |
Penyiaran radio |
|
Orang |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
342.2 |
Penyiaran TV |
|
Orang |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
343 |
Jumlah Perangkat Desa |
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. |
Orang |
Kecamatan Kudu |
343.1 |
Jumlah Perangkat Desa |
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. |
Orang |
|
344 |
Jumlah Perangkat Desa |
Pemerintah desa/kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa (yang memimpin sekretariat desa) dan perangkat desa lainnya (terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis). |
Orang |
Kecamatan Kabuh |
345 |
Jumlah Perangkat Desa |
Pemerintah desa/kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa (yang memimpin sekretariat desa) dan perangkat desa lainnya (terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis). |
Orang |
Kecamatan Ngusikan |
345.1 |
Jumlah Perangkat Desa |
Pemerintah desa/kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa (yang memimpin sekretariat desa) dan perangkat desa lainnya (terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis). |
Orang |
|
346 |
Jumlah Perangkat Desa di Kecamatan Ngoro |
Pemerintah desa/kelurahan adalah Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa (yang memimpin sekretariat desa) dan perangkat desa lainnya (terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis). |
Orang |
Kecamatan Ngoro |
347 |
Jumlah Perangkat Desa di Kecamatan Plandaan |
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. |
Orang |
Kecamatan Plandaan |
347.1 |
Kasi Kesejahteraan |
|
Orang |
|
347.2 |
Kasi Pemerintahan |
|
Orang |
|
347.3 |
Kasi Perencanaan |
|
Orang |
|
347.4 |
Kaur Keuangan |
|
Orang |
|
347.5 |
Kaur Umum |
|
Orang |
|
347.6 |
Kepala Desa |
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah |
Orang |
|
347.7 |
Kepala Dusun |
|
Orang |
|
347.8 |
Sekretaris Desa |
Sekretaris Desa/Carik Desa adalah pimpinan Sekretariat Desa, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. |
Orang |
|
348 |
Jumlah peraturan daerah yang ditetapkan |
Jumlah peraturan daerah yang diajukan eksekutif dan legislatif |
Dokumen |
Bagian Hukum |
348.1 |
Jumlah peraturan daerah yang ditetapkan |
Jumlah peraturan daerah inisiatif DPRD |
Dokumen |
|
348.2 |
Jumlah peraturan daerah yang ditetapkan |
Jumlah peraturan daerah inisiatif Bupati |
Dokumen |
|
349 |
Jumlah Perda yang mendukung iklim usaha |
Jumlah aturan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Perizinan di DPMPTSP |
Dokumen |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
349.1 |
Keputusan Bupati Jbg No. 188.4.45/59/415.10.1.3/2022 |
Pengenaan Retribusi Atas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung |
Dokumen |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
349.2 |
Keputusan Kepala DPM dan PTSP Kab. Jombang No. 188/085/415.35/2021 |
Pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik Pada Pelayanan Perizinan Non Berusaha Secara Online Melalui Aplikasi SIRINDUNONA pada DPMPTSP Kabupaten Jombang |
Dokumen |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
349.3 |
Keputusan Kepala DPM dan PTSP Kab. Jombang No. 188/57/415.35/2022 |
Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Rekomendasi Perizinan Non Berusaha Secara Online pada OPD Teknis Melalui Aplikasi Sirindunona |
Dokumen |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
349.4 |
Keputusan Kepala DPM dan PTSP Kab. Jombang No. 188/58/415.35/2022 |
Pengintegrasian Aplikasi SIRINDUNONA pada DPMPTSP Kabupaten Jombang dengan Aplikasi SIPADU Pada Dinas Pendapatan daerah Terkait Reklame |
Dokumen |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
349.5 |
Perbup No. 14 Th. 2022 |
Perubahan atas Perbup Jombang Nomor 59 Tahun 2021 |
Dokumen |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
349.6 |
Perbup No. 18 Th. 2021 |
Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sirindunona Pada DPMPTSP Kabupaten Jombang |
Dokumen |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
349.7 |
Perbup No. 24 tahun 2023 |
Penyelenggaraan Reklame |
Dokumen |
|
349.8 |
Perbup No. 59 Th. 2021 |
Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Jombang |
Dokumen |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
349.9 |
Perbup No. 86 Tahun 2023 |
Perubahan Ketiga Atas Perbup Jombang No 59 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang |
Dokumen |
|
349.10 |
Perbup No.10 Th. 2015 |
Perbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal |
Dokumen |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
349.11 |
Perda Kab. Jombang No 18 Th 2012 Tentang Pelayanan Penanaman Modal |
Pelayanan Penanaman Modal |
Dokumen |
|
350 |
Jumlah Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang |
Layanan Permohonan Rekomendasi Tata Ruang Kabupaten Jombang |
Buah |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
351 |
Jumlah perpustakaan yang dibina |
(1). Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. (2). Data Jumlah Perpustakaan yang dibina adalah Data Jumlah Perpustakaan desa dan Perpustakaan Sekolah (SD/MI, SMP/MTs) yang dibina |
Perpustakaan |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
352 |
Jumlah Pertikaian Antar Warga |
Data Pertikaian Antar Warga |
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
352.1 |
Jumlah Pertikaian Antar Agama
|
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
352.2 |
Jumlah Pertikaian Antar Etnis
|
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
352.3 |
Jumlah Pertikaian Antar Kelompok |
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
352.4 |
Jumlah Pertikaian Antar Pelajar
|
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
352.5 |
Jumlah Pertikaian Antar Simpatisan Parpol
|
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
352.6 |
Jumlah Pertikaian Antar Wilayah Desa
|
|
Kasus |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
353 |
Jumlah Pidato atau Naskah Sambutan yang diterbitkan |
pidato adalah naskah yang berisi penyampaian informasi- informasi, ide-ide, dari pembicaraan kepada orang lain dalam rangka menyambut tamu dan juga memberikan arahan dalam sebuah acara |
Buah |
Bagian Humas dan Protokol |
354 |
Jumlah PMKS |
PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya(jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar |
Orang |
Dinas Sosial |
354.1 |
Anak Balita Terlantar |
seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu |
Orang |
Dinas Sosial |
354.2 |
Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) |
seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental |
Orang |
Dinas Sosial |
354.3 |
Anak Jalanan |
seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari |
Orang |
Dinas Sosial |
354.4 |
Anak Terlantar |
seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga |
Orang |
Dinas Sosial |
354.5 |
Anak yang berhadapan dengan hukum |
seorang anak yang berusia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana |
Orang |
Dinas Sosial |
354.6 |
Anak yang memerlukan perlindungan khusus |
anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS |
Orang |
Dinas Sosial |
354.7 |
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah |
|
Orang |
Dinas Sosial |
354.8 |
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) |
seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal |
Orang |
Dinas Sosial |
354.9 |
Fakir Miskin |
seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan |
Orang |
Dinas Sosial |
354.10 |
Gelandangan |
orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum |
Orang |
Dinas Sosial |
354.11 |
Kelompok Minoritas |
individu atau kelompok yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk seperti waria, gay dan lesbian |
Orang |
Dinas Sosial |
354.12 |
Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis |
keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar |
Orang |
Dinas Sosial |
354.13 |
Komunitas Adat Terpencil |
kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan – kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas |
Orang |
Dinas Sosial |
354.14 |
Korban Bencana Alam |
orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah |
Orang |
Dinas Sosial |
354.15 |
Korban Bencana Sosial |
orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror |
Orang |
Dinas Sosial |
354.16 |
Korban Penyalahgunaan NAPZA |
seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA |
Orang |
Dinas Sosial |
354.17 |
Korban Tindak Kekerasan |
orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu |
Orang |
Dinas Sosial |
354.18 |
Korban Trafficking |
seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. (Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang) |
Orang |
Dinas Sosial |
354.19 |
Lanjut Usia Terlantar |
seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial |
Orang |
Dinas Sosial |
354.20 |
Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) |
seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal |
Orang |
Dinas Sosial |
354.21 |
Pekerja Migran Bermasalah Sosial |
pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial |
Orang |
Dinas Sosial |
354.22 |
Pemulung |
orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaurulang barang-barang bekas |
Orang |
Dinas Sosial |
354.23 |
Pengemis |
orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain |
Orang |
Dinas Sosial |
354.24 |
Penyandang Disabilitas |
setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental |
Orang |
Dinas Sosial |
354.25 |
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi |
eorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari |
Orang |
Dinas Sosial |
354.26 |
Tuna Susila |
seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa |
Orang |
Dinas Sosial |
355 |
Jumlah produksi garam |
- |
Kilogram |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
356 |
Jumlah produksi perikanan |
Pengumpulan data statistik tangkap dan budidaya berdasarkan survey sampling acak |
Ton/Tahun |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
357 |
Jumlah produktivitas garam |
- |
Kilogram/Kap/Tahun |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
358 |
Jumlah produktivitas ikan |
Merupakan angka yang didapatkan berdasarkan jumlah produksi perikanan dibagi luas areal budidaya ikan |
Kilogram/Kap/Tahun |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
359 |
Jumlah rekomendasi pemanfaatan ruang |
Layanan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Jombang |
Buah |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
360 |
Jumlah sampah yang diolah |
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. |
Ton/Tahun |
Dinas Lingkungan Hidup |
361 |
Jumlah Sarana dan Prasarana Olah Raga |
Olahraga merupakan jenis kegiatan yang sangat populer di dunia termasuk Indonesia. Selain menyehatkan tubuh, olahraga juga menjadi sarana meraih prestasi. |
Unit |
Kecamatan Ngusikan |
361.1 |
Jumlah Sarana dan Prasarana Olah Raga |
Olahraga merupakan jenis kegiatan yang sangat populer di dunia termasuk Indonesia. Selain menyehatkan tubuh, olahraga juga menjadi sarana meraih prestasi. |
Unit |
|
362 |
Jumlah Sarana Ibadah di Kecamatan Perak menurut Jenis tempat Ibadahnya |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Perak |
363 |
Jumlah Sarana Ibadah menrut jenis tempat ibadah di Kecamatan Tembelang |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Lokasi |
Kecamatan Tembelang |
364 |
Jumlah Sarana Ibadah menurut jenis tempat ibadah |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Buah |
Kecamatan Kabuh |
365 |
Jumlah Sarana Ibadah Menurut Jenis Tempat Ibadah |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Lokasi |
Kecamatan Mojoagung |
366 |
Jumlah Sarana Ibadah Menurut Jenis Tempat Ibadah |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Diwek |
366.1 |
Jumlah Sarana Ibadah Menurut Jenis Tempat Ibadah |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
|
367 |
Jumlah Sarana Ibadah menurut jenis tempat ibadah di Kecamatan Mojowarno |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Mojowarno |
368 |
Jumlah Sarana Ibadah menurut jenis tempat ibadah di Kecamatan Ngoro |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Ngoro |
369 |
Jumlah Sarana Ibadah Menurut Jenis Tempat Ibadahnya |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Gedung |
Kecamatan Kudu |
369.1 |
JUMLAH SARANA IBADAH MENURUT JENIS TEMPAT IBADAHNYA |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Gedung |
|
370 |
Jumlah Sarana Ibadah menurut jenis tempat ibadahnya di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
371 |
Jumlah Sarana Ibadah Menurut Jenis Tempat Ibadahnya di Kecamatan Gudo |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Gudo |
372 |
Jumlah Sarana Ibadah Menurut Jenis Tempat Ibadahnya di Kecamatan Jogoroto |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Jogoroto |
373 |
Jumlah Sarana Ibadah menurut jenis tempat ibadahnya di Kecamatan Jombang |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Jombang |
374 |
Jumlah Sarana Ibadah Menurut Jenis Tempat Ibadahnya di Kecamatan Kesamben |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Kesamben |
374.1 |
Gereja |
|
Unit |
|
374.2 |
Masjid |
|
Unit |
|
374.3 |
Mushola |
|
Unit |
|
374.4 |
Pura |
|
Unit |
|
374.5 |
Vihara |
|
Unit |
|
375 |
Jumlah sarana ibadah menurut jenis tempat ibadahnya di Kecamatan Megaluh |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Megaluh |
376 |
Jumlah Sarana Ibadah Menurut Jenis Tempat Ibadahnya di Kecamatan Peterongan |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Peterongan |
376.1 |
Jumlah Gereja |
Gereja merupak tempat ibadah umat kristiani |
Unit |
|
376.2 |
Jumlah Masjid |
Masjid sering disebut oleh masyarakat Muslim sebagai rumah Allah SWT, yang berfungsi sebagai tempat ibadah bagi umat untuk melaksanakan salat harian mereka. Bahasa Inggris masjid adalah Mosque, di mana kerap digunakan untuk tujuan pendidikan, khususnya untuk studi Al-Quran atau Ngaji |
Unit |
|
376.3 |
Jumlah Musholla |
Musholla adalah tempat atau rumah kecil menyerupai masjid yang digunakan sebagai tempat mengaji dan salat bagi umat Islam. |
Unit |
|
377 |
Jumlah Sarana Ibadah menurut jenis tempat ibadahnya di Kecamatan Plandaan |
Sarana ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik, Kelenteng, Pura dan Vihara |
Lembaga |
Kecamatan Plandaan |
377.1 |
Jumlah Gereja Protestan |
Gereja protestan sebagai tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama Kristen Protestan secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani |
Lembaga |
|
377.2 |
Jumlah masjid |
Masjid adalah sarana ibadah sebagai tempat untuk menjalankan ibadah umat Islam secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani |
Lembaga |
|
377.3 |
Jumlah mushola, langgar, surau dan mushola |
Mushola, langgar, surau adalah sarana ibadah sebagai tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama Islam secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani |
Lembaga |
|
378 |
Jumlah Sarana Ibadah menurut jenis tempat ibadahnya di Kecamatan Ploso |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Ploso |
379 |
Jumlah Sarana Ibadah Menurut Jenis Tempat Ibadahnya di Kecamatan Sumobito |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Sumobito |
380 |
Jumlah Sarana Ibadah menurut Jenis tempat Ibadahnya di Kecamatan Wonosalam |
Sarana Ibadah adalah tempat untuk menjalankan ibadah umat beragama secara berjamaah untuk memenuhi kebutuhan rohani meliputi, masjid, mushola, gereja kristen, gereja katolik. Kelenteng. Pura dan vihara |
Unit |
Kecamatan Wonosalam |
381 |
Jumlah Sarana Kesehatan |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dan Puskesmas pembantu |
Unit |
Kecamatan Diwek |
381.1 |
Jumlah Sarana Kesehatan |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dan Puskesmas pembantu |
Unit |
|
382 |
Jumlah Sarana Kesehatan di Kecamatan Bareng |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) |
Unit |
Kecamatan Bareng |
382.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
382.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
382.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
382.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
383 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Gudo |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Gudo |
383.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
383.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
383.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
383.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
384 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Jogoroto |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Jogoroto |
384.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
384.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
384.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
384.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
385 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Jombang |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Jombang |
385.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
385.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
385.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
385.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
386 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Kabuh |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Kabuh |
386.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
386.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
386.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
386.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
387 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Kesamben |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Kesamben |
387.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
387.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
387.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
387.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
388 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Megaluh |
sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi RS, RS Bersalin, uskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Megaluh |
388.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
388.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
388.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
388.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
389 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Mojoagung |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Lokasi |
Kecamatan Mojoagung |
389.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
389.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
389.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
389.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
390 |
Jumlah sarana kesehatan menurut jenis sarana di Kecamatan Mojowarno |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Mojowarno |
390.1 |
Jumlah Apotek |
jumlah sarana kesehatan Apotek |
Unit |
|
390.2 |
Jumlah poliklinik |
jumlah sarana kesehatan poliklinik |
Unit |
|
390.3 |
Jumlah Puskesmas Pembantu |
jumlah sarana kesehatan Puskesmas Pembantu |
Unit |
|
390.4 |
Jumlah puskesmas rawat inap |
jumlah sarana kesehatan puskesmas rawat inap |
Unit |
|
390.5 |
Jumlah Puskesmas Tanpa Rawat Inap |
jumlah sarana kesehatan Puskesmas Tanpa Rawat Inap |
Unit |
|
390.6 |
Jumlah rumah sakit |
jumlah sarana kesehatan rumah sakit |
Unit |
|
390.7 |
Jumlah rumah sakit bersalin |
jumlah sarana kesehatan rumah sakit bersalin |
Unit |
|
390.8 |
Pondok Bersalin Desa (Polindes) |
Jumlah sarana keshatan Pondok Bersalin Desa (Polindes) |
Unit |
|
390.9 |
Pos Kesehatan Desa |
jumlah sarana kesehatan Pos Kesehatan Desa |
Unit |
|
390.10 |
Rumah Bersalin |
Jumlah sarana kesehatan rumah bersalin |
Unit |
|
390.11 |
Tempat Praktik Bidan |
Jumlah sarana kesehatan Tempat Praktik Bidan |
Unit |
|
390.12 |
Tempat Praktik Dokter |
Jumlah sarana keshatan Tempat Praktik Dokter |
Unit |
|
390.13 |
Toko Khusus Obat/Jamu |
Jumlah sarana kesehatan Toko Khusus Obat/Jamu |
Unit |
|
391 |
Jumlah sarana kesehatan menurut jenis sarana di Kecamatan Ngoro |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Ngoro |
391.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
391.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
391.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
391.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
392 |
Jumlah Sarana Kesehatan menurut jenis sarana di Kecamatan Perak |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Perak |
392.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
392.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
392.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
392.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
393 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Peterongan |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Peterongan |
393.1 |
Jumlah Puskesmas |
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama |
Unit |
|
393.2 |
Jumlah Puskesmas Pembantu |
Puskesmas Pembantu (Pustu) merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas. Puskesmas Pembantu merupakan bagian integral Puskesmas, yang harus dibina secara berkala oleh Puskesmas |
Unit |
|
394 |
Jumlah Sarana Kesehatan menurut jenis sarana di Kecamatan Plandaan |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas Pembantu, Poloklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah Bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (Pos kesehatan desa), Polindes (Pondok bersalin desa), Posyandu |
Fasilitas Kesehatan |
Kecamatan Plandaan |
394.1 |
Jumlah Apotek |
Apotek adalah tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis |
Unit |
|
394.2 |
Jumlah Balai Pengobatan |
Balai Pengobatan adalah sarana kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan |
Fasilitas Kesehatan |
|
394.3 |
Jumlah Bidan |
Bidan adalah tenaga kesehatan profesional yang berperan dan tanggung jawab dalam menjaga kesehatan Ibu dan anak sebelum hamil dan setelah melahirkan, juga memberikan pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana |
Orang |
|
394.4 |
Jumlah Dokter Umum |
Dokter Umum adalah dokter yang menyelenggarakan upaya kesehatan secara umum |
Orang |
|
394.5 |
Jumlah Dukun Bayi |
Dukun bayi adalah orang yang dianggap trampil dan dipercaya oleh masyarakat dalam menolong persalinan dan perawatan ibu dan anak sesuai kebutuhan masyarakat. |
Orang |
|
394.6 |
Jumlah Polindes (Pondok Bersalin Desa) |
Pondok Bersalin Desa (Polindes) adalah sarana kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan |
Fasilitas Kesehatan |
|
394.7 |
Jumlah Pondok Bersalin |
Pondok Bersalin adalah sarana kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan |
Fasilitas Kesehatan |
|
394.8 |
Jumlah Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) |
Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) adalah sarana kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan |
Fasilitas Kesehatan |
|
394.9 |
Jumlah Posyandu |
Posyandu adalah sarana kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan |
Fasilitas Kesehatan |
|
394.10 |
Jumlah Puskesmas Pembantu |
Puskesmas Pembantu adalah sarana kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan |
Fasilitas Kesehatan |
|
394.11 |
Jumlah Puskesmas Rawat Inap |
Puskesmas Rawat Inap adalah sarana kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan |
Fasilitas Kesehatan |
|
395 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Ploso |
sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (Pos Kesehatan Desa) |
Unit |
Kecamatan Ploso |
395.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
395.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
395.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
395.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
396 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarana di Kecamatan Sumobito |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Unit |
Kecamatan Sumobito |
396.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
396.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
396.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
396.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
397 |
Jumlah Sarana Kesehatan menurut Jenis Sarana di Kecamatan Tembelang |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Fasilitas Kesehatan |
Kecamatan Tembelang |
397.1 |
Klinik |
Klinik adalah suatu fasilitas kesehatan publik kecil yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar. |
Lokasi |
|
397.2 |
Puskesmas |
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang bertujuan menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perawatan individu tingkat pertama. |
Lokasi |
|
397.3 |
Puskesmas pembantu (Pustu) |
Puskesmas Pembantu merupakan jaringan pelayanan Puskesmas yang memberikan pelayanan kesehatan secara permanen di suatu lokasi dalam wilayah kerja Puskesmas |
Lokasi |
|
397.4 |
Rumah Sakit |
Rumah sakit adalah lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya. |
Lokasi |
|
398 |
Jumlah Sarana Kesehatan menurut jenis sarana di Kecamatan Wonosalam |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (pos kesehatan desa), Polindes (pondok bersalin desa), Posyandu |
Lokasi |
Kecamatan Wonosalam |
399 |
Jumlah Sarana Kesehatan Menurut Jenis Sarananya |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (Pos Kesehatan Desa). |
Gedung |
Kecamatan Kudu |
399.1 |
JUMLAH SARANA KESEHATAN MENURUT JENIS SARANANYA |
Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, meliputi rumah sakit, rumah sakit bersalin, Puskesmas dengan rawat inap, Puskesmas tanpa rawat inap, Puskesmas pembantu, Poliklinik/balai pengobatan, Tempat praktek dokter, Rumah bersalin, Tempat praktek bidan, Poskesdes (Pos Kesehatan Desa). |
Gedung |
|
400 |
Jumlah Sarana Lembaga Pendidikan menurut tingkat pendidikan di Kecamatan Jombang |
Lembaga pendidikan adalah lembaga yang menghasilkan siswa yang lulus dan diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah. TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, PT |
Unit |
Kecamatan Jombang |
400.1 |
Perguruan Tinggi (PT) |
Jumlah sarana pendidikan tinggi formal |
Lokasi |
|
400.2 |
SD/MI |
Jumlah sarana pendidikan dasar formal |
Lokasi |
|
400.3 |
SMA/SMK/MA |
Jumlah sarana pendidikan menengah atas formal |
Lokasi |
|
400.4 |
SMP/MTS |
Jumlah sarana pendidikan menengah pertama formal |
Lokasi |
|
400.5 |
TK/PAUD/RA |
Jumlah sarana pendidikan anak usia dini |
Lokasi |
|
401 |
Jumlah Sarana Pendidikan |
Sarana pendidikan adalah perlengkapan yang digunakan dalam proses pendidikan, misalnya meja, kursi, dan media pembelajaran. |
Unit |
Kecamatan Bareng |
402 |
Jumlah Sarana Prasarana Pendidikan |
Jumlah sarana dan Prasarana Pendikan mulai Kelompok Bermain (KB) hingga Jenjang SMA. Pendidikan merupakan suatu usaha untuk mewujudkan aktivitas pembelajaran yang dilakukan agar peserta didik dapat secara aktif belajar dan mengembangkan potensi dirinya menjadi lebih baik dari segi kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, dsb. |
Unit |
Kecamatan Ngusikan |
402.1 |
Jumlah Kelompok Bermain (KB) |
KB (Kelompok Bermain) adalah Bentuk satuan PAUD yang menyelenggarakan program bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun dengan toleransi sampai dengan 6 tahun, jika di tempat tersebut belum tersedia layanan TK. |
Unit |
|
402.2 |
Jumlah SD dan MI |
SD dan MI merupakan jenjang pendidikan setelah TK/RA yang ditempuh selama 6 tahun |
Unit |
|
402.3 |
Jumlah SMA, MA dan SMK |
SMA, MA dan SMK merupakan jenjang pendidikan setelah SMP/MTs yang ditempuh selama 3 Tahun |
Unit |
|
402.4 |
Jumlah SMP dan MTs |
SMP dan MTs merupakan jenjang pendidikan setelah SD/MI yang ditempuh selama 3 Tahun |
Unit |
|
402.5 |
Jumlah TK dan RA |
TK dan RA merupakan jenjang pendidikan anak usia dini (4 - 6 Tahun) |
Unit |
|
403 |
Jumlah sarana sosial |
sarana yang dapat dimanfaatkan secara umum dan bukan termasuk sarana pribadi. Sarana sosial digunakan untuk kepentingan bersama dan bukan hanya untuk kelompok atau golongan tertentu saja |
Unit |
Dinas Sosial |
404 |
Jumlah Seni Budaya yang dilestarikan |
Jumlah Seni Budaya yang dilestarikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Buah |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
405 |
Jumlah Siswa Wajib Belajar 12 Tahun |
Program wajib belajar 12 tahun atau sering disebut dengan program pendidikan menengah universal sebagai lanjutan dari program wajib belajar 9 tahun yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional dari segi sumber daya manusia. |
Anak |
Kecamatan Ngusikan |
405.1 |
Jumlah Siswa SD / MI |
Pendidikan sekolah dasar adalah pendidikan anak yang berusia 7 sampai 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya |
Anak |
|
405.2 |
Jumlah Siswa SMA / SMK / MA |
Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia yang dilaksanakan setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat |
Anak |
|
405.3 |
Jumlah Siswa SMP / MTs |
Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus dari Sekolah Dasar (SD atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam kurun waktu 3 tahun. |
Anak |
|
406 |
Jumlah surat kabar Nasional/Lokal |
- |
Unit |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
406.1 |
Jumlah jenis surat kabar terbitan lokal
|
|
Eksemplar |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
406.2 |
Jumlah jenis surat kabar terbitan nasional |
|
Eksemplar |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
406.3 |
Total jenis surat kabar |
|
Eksemplar |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
407 |
Jumlah Tender yang terlaksana |
Perhitungan kumulatif pengadaan barang/jasa dengan metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya |
Angka |
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
407.1 |
Jumlah paket tender/seleksi |
Perhitungan kumulatif Tender yang berhasil mendapatkan Penyedia barang/Jasa |
Angka |
|
407.2 |
Nilai paket tender/seleksi |
Perhitungan kumulatif nilai Tender yang berhasil mendapatkan Penyedia barang/Jasa |
Rupiah |
|
408 |
Jumlah terlaksananya kegiatan Bulaga |
Bulaga adalah Bupati dan Wakil Bupati Melayani Warga yang mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang ada di kecamatan |
Kali |
Bagian Humas dan Protokol |
409 |
Jumlah terminal |
Pada pasal 8 menyebutkan bahwa Bupati/Walikota bertanggung jawab pada pengelolaan terminal tipe C. Jombang mempunyai 4 terminal yaitu 1 terminal tipe B, dan 3 terminal tipe C, sesuai dengan permenhub tersebut, maka dari tahun 2020, Kabupaten Jombang hanya mengelola 3 terminal tipe C |
Buah |
Dinas Perhubungan |
409.1 |
Jumlah pelabuhan laut/udara/terminal bis
|
|
Buah |
Dinas Perhubungan |
410 |
Jumlah Transmigran yang Diberangkatkan |
Jumlah penduduk yang melakukan perpindahan dari suatu daerah yang padat penduduknya menuju ke daerah yang jarang penduduknya, sebagai upaya pemerataan penduduk |
Kepala Keluarga (KK) |
Dinas Tenaga Kerja |
411 |
Jumlah uji kir angkutan umum |
Uji kir angkutan umum merupakan pengujian terhadap setiap angkutan umum yang diimpor, baik yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan |
Unit |
Dinas Perhubungan |
412 |
Jumlah unit kearsipan yang telah menerapkan pengelolaan kearsipan |
(1). Unit Kearsipan, adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kearsipan di instansinya. (2). Data Jumlah unit kearsipan yang telah menerapkan pengelolaan kearsipan adalah Data Jumlah unit kearsipan yang telah dibina dan menerapkan tata kelola kearsipan. |
Unit |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
413 |
Jumlah usaha mikro |
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang |
Unit |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
413.1 |
Presentase Pertumbuhan Usaha Mikro |
Persentase pertumbuhan usaha mikro dihitung dari peningkatan usaha mikro tahun n dibandingkan dengan usaha mikro tahun n-1 |
Persen |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
414 |
Kasus Lingkungan |
Permasalahan yang berkaitan dengan Lingkungan |
Kasus |
Dinas Lingkungan Hidup |
414.1 |
Jumlah kasus lingkungan yang ada |
Tidak ada definisi khusus |
Kasus |
Dinas Lingkungan Hidup |
414.2 |
Jumlah kasus lingkungan yang diselesaikan pemda |
Tidak ada definisi khusus |
Kasus |
Dinas Lingkungan Hidup |
414.3 |
Rasio Kasus Lingkungan |
Tidak ada definisi khusus |
Persen |
Dinas Lingkungan Hidup |
415 |
Kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak |
Kasus tindak kekerasan pada perempuan dan anak mengacu pada segala bentuk tindakan fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi yang menyebabkan penderitaan atau bahaya bagi perempuan atau anak-anak. Kekerasan semacam ini melanggar hak asasi manusia dan dapat memiliki dampak jangka panjang yang merugikan korban secara fisik, emosional, dan psikologis. |
Kasus |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
416 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Unit |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
417 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Bareng |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Bareng |
Unit |
Kecamatan Bareng |
418 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Diwek |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Diwek |
Unit |
Kecamatan Diwek |
419 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Gudo |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Gudo |
Unit |
Kecamatan Gudo |
420 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Jogoroto |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Jogoroto |
Unit |
Kecamatan Jogoroto |
421 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Jombang |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Jombang |
Unit |
Kecamatan Jombang |
422 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Kabuh |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Kabuh |
Unit |
Kecamatan Kabuh |
423 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Kesamben |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Kesamben |
Unit |
Kecamatan Kesamben |
424 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Kudu |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Kudu |
Unit |
Kecamatan Kudu |
425 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Megaluh |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Megaluh |
Unit |
Kecamatan Megaluh |
426 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Mojoagung |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Mojoagung |
Unit |
Kecamatan Mojoagung |
427 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Mojowarno |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Mojowarno |
Unit |
Kecamatan Mojowarno |
428 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Ngoro |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Ngoro |
Unit |
Kecamatan Ngoro |
429 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Ngusikan |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Ngusikan |
Unit |
Kecamatan Ngusikan |
430 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Perak |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Perak |
Unit |
Kecamatan Perak |
431 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Peterongan |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Peterongan |
Unit |
Kecamatan Peterongan |
432 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Plandaan |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Plandaan |
Unit |
Kecamatan Plandaan |
433 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Ploso |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Ploso |
Unit |
Kecamatan Ploso |
434 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Sumobito |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Sumobito |
Unit |
Kecamatan Sumobito |
435 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Tembelang |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Tembelang |
Unit |
Kecamatan Tembelang |
436 |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Wonosalam |
KDO Kecamatan yang Dipelihara di Kecamatan Wonosalam |
Unit |
Kecamatan Wonosalam |
437 |
Kebutuhan ketahanan pangan dalam mengatasi covid 19 |
- |
Kalori/Kap/Hari |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
438 |
Kejadian Luar Biasa |
Jumlah Kejadian Luar Biasa dalam kurun waktu 1 tahun |
Kali |
Dinas Kesehatan |
439 |
Kepadatan penduduk |
Kepadatan penduduk adalah rasio banyaknya pendudum per kilometer persegi |
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
440 |
Kepadatan Penduduk |
Wilayah desa/ kelurahan dilakukan dengan membagi jumlah penduduk dengan luas wilayah desa/ kelurahan tersebut. Indikator kepadatan penduduk berguna untuk mengetahui konsentrasi penduduk di suatu wilayah serta sebagai acuan dalam rangka mewujudkan pemerataan dan persebaran persebaran penduduk (program transmigrasi). |
Orang |
Kecamatan Ngusikan |
440.1 |
Kepadatan Penduduk |
Wilayah desa/ kelurahan dilakukan dengan membagi jumlah penduduk dengan luas wilayah desa/ kelurahan tersebut. Indikator kepadatan penduduk berguna untuk mengetahui konsentrasi penduduk di suatu wilayah serta sebagai acuan dalam rangka mewujudkan pemerataan dan persebaran persebaran penduduk (program transmigrasi). |
Jiwa |
|
440.2 |
Kepadatan Penduduk |
Wilayah desa/ kelurahan dilakukan dengan membagi jumlah penduduk dengan luas wilayah desa/ kelurahan tersebut. Indikator kepadatan penduduk berguna untuk mengetahui konsentrasi penduduk di suatu wilayah serta sebagai acuan dalam rangka mewujudkan pemerataan dan persebaran persebaran penduduk (program transmigrasi). |
Jiwa |
|
441 |
Kepadatan penduduk di Kecamatan Mojowarno |
Kepadatan penduduk adalah banyaknya penduduk per satuan luas.Kegunaannya adalah sebagai dasar kebijakan pemerataan penduduk dalam program transmigrasi.Kepadatan penduduk kasar atau crude population density (CPD) menunjukkan jumlah penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah. Luas wilayah yang dimaksud adalah luas seluruh daratan pada suatu wilayah administrasi |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Mojowarno |
442 |
Kepadatan Penduduk di Kecamatan Ngoro |
wilayah desa/ kelurahan dilakukan dengan membagi jumlah penduduk dengan luas wilayah desa/ kelurahan tersebut. Indikator kepadatan penduduk berguna untuk mengetahui konsentrasi penduduk di suatu wilayah serta sebagai acuan dalam rangka mewujudkan pemerataan dan persebaran persebaran penduduk (program transmigrasi). |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Ngoro |
443 |
Kepala Desa |
Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah |
Orang |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
444 |
Kepala Dusun |
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayahnya |
Orang |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
445 |
Kepala Seksi |
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional |
Orang |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
446 |
Kepala Urusan |
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan |
Orang |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
447 |
Kepemilikan akta kelahiran (Akta kelahiran penduduk yang berusia 0-17 tahun) |
Kepemilikan akta kelahiran (Akta kelahiran penduduk yang berusia 0-17 tahun) adalah jumlah penduduk umur 0-17 tahun yang sudah dicatatkan kelahirannya dan memiliki kutipan akta kelahiran |
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
448 |
Kepemilikan KTP Elektronik |
Kepemilikan KTP Elektronik adalah jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman dan memiliki KTPel tercetak |
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
449 |
Ketersediaan energi dan protein |
Ketersediaan Pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain. Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan memenuhi keamanannya. |
Kalori/Kap/Hari |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
449.1 |
Angka Ketersediaan Energi |
Ketersediaan Pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain. Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan memenuhi keamanannya. |
Kalori/Kap/Hari |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
449.2 |
Angka Ketersediaan Protein |
Ketersediaan Pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain. Ketersediaan pangan berfungsi menjamin pasokan pangan untuk kebutuhan seluruh penduduk, dari segi kuantitas, kualitas, keragaman dan memenuhi keamanannya. |
Gram |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
450 |
Kinerja nilai ekspor bersih |
Jumlah ekspor tahun N- Jumlah impor tahun N |
Rupiah (Miliyar) |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
450.1 |
Jumlah ekspor |
pengiriman barang dan jasa yang dijual oleh penduduk Kabupaten Jombang kepada penduduk negara lain untuk mendapatkan mata uang asing dari negara pembeli. |
Rupiah (Miliyar) |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
450.2 |
Jumlah impor |
pemasukan barang dan jasa yang dibeli oleh penduduk Kabupaten Jombang dari penduduk negara lain yang berakibat timbulnya arus keluar mata uang asing dari dalam negeri. |
Rupiah (Miliyar) |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
451 |
Koleksi buku di perpustakaan umum |
Koleksi perpustakaan adalah semua bahan perpustakaan yang dikumpulkan, diolah, dan disimpan untuk disajikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi., baik buku cetak maupun buku elektronik |
Judul |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
451.1 |
Jumlah Koleksi Buku cetak |
(1). Koleksi perpustakaan adalah semua bahan perpustakaan yang dikumpulkan, diolah, dan disimpan untuk disajikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi. (2). Koleksi tercetak adalah koleksi berupa buku, majalah, kamus, ensiklopedia tercetak yang disusun di rak secara sistematis. (3). Judul didefinisikan sebagai suatu nama yang digunakan untuk buku atau bab dalam buku yang dapat menyiratkan secara ringkas, isi atau maksud buku atau bab itu. |
Eksemplar |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
451.2 |
Jumlah Koleksi Buku cetak |
(1). Koleksi perpustakaan adalah semua bahan perpustakaan yang dikumpulkan, diolah, dan disimpan untuk disajikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi. (2). Koleksi tercetak adalah koleksi berupa buku, majalah, kamus, ensiklopedia tercetak yang disusun di rak secara sistematis. (3). Eksemplar adalah jumlah buku yang dicetak. |
Judul |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
451.3 |
Jumlah Koleksi Buku Elektronik |
(1). Koleksi perpustakaan adalah semua bahan perpustakaan yang dikumpulkan, diolah, dan disimpan untuk disajikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi. (2). Koleksi digital Merupakan koleksi CD suplemen dari buku teks.dan juga koleksi digital berlangganan. (3). Judul didefinisikan sebagai suatu nama yang digunakan untuk buku atau bab dalam buku yang dapat menyiratkan secara ringkas, isi atau maksud buku atau bab itu. (4). Data Jumlah Koleksi Buku Digital adalah Data |
Eksemplar |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
451.4 |
Jumlah Koleksi Buku Elektronik |
(1). Koleksi perpustakaan adalah semua bahan perpustakaan yang dikumpulkan, diolah, dan disimpan untuk disajikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi. (2). Koleksi digital Merupakan koleksi CD suplemen dari buku teks.dan juga koleksi digital berlangganan. (3). Eksemplar adalah jumlah buku yang dicetak. (4). Data Jumlah Koleksi Buku Elektronik berdasarkan eksemplar adalah Data Jumlah Koleksi buku elektronik yang dimiliki oleh perpustakaan umum daerah berdasarkan e |
Judul |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
452 |
Kondisi Jaringan irigasi primer, sekunder (Jaringan & Bangunan Irigasi Sekunder) |
Kondisi dan Persentase Jaringan Irigasi Sekunder |
Meter |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
452.1 |
Baik |
Kondisi baik jika tingkat kerusakan < 10% |
Meter |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
452.2 |
Panjang |
Panjang jaringan irigasi sekunder |
Meter |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
452.3 |
Rusak Berat |
Kondisi rusak berat jika tingkat kerusakan > 40% |
Meter |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
452.4 |
Rusak Ringan |
Kondisi rusak ringan jika tingkat kerusakan 10% - 20% |
Meter |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
452.5 |
Rusak Sedang |
Kondisi rusak sedang jika tingkat kerusakan 21 - 40% |
Meter |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
453 |
Konsumsi daging, telur, susu |
Jumlah pemakaian produksi Daging, Telur dan susu oleh setiap penduduk selama satu tahun |
Kilogram/Kap/Tahun |
Dinas Peternakan |
453.1 |
Daging |
Jumlah pemakaian karkas hasil pemotongan ternak ditambah edible offal yang di konsumsi oleh setiap penduduk selama satu tahun |
Kilogram/Kap/Tahun |
Dinas Peternakan |
453.2 |
Susu |
Jumlah pemakaian produksi susu oleh setiap penduduk selama satu tahun |
Kilogram/Kap/Tahun |
Dinas Peternakan |
453.3 |
Telur |
Jumlah pemakaian produksi telur yang di konsumsi oleh setiap penduduk selama satu tahun |
Kilogram/Kap/Tahun |
Dinas Peternakan |
454 |
Konsumsi ikan |
Angka konsumsi Ikan (AKI) merupakan tingkat konsumsi masyarakat Indonesia terhadap komoditas ikan yang dikonversi dalam satuan Kg/kap/than |
Kilogram/Kap/Tahun |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
455 |
Konsumsi per Kapita yang Disesuaikan |
Biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga yang telah disesuaikan dengan paritas daya beli. |
Rupiah |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
456 |
Kontribusi Kategori Industri Pengolahan |
Suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang |
Persen |
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
457 |
Korban Unjuk Rasa |
Pelaksanaan pemantauan dalam Unjuk Rasa |
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
457.1 |
Korban Luka-Luka
|
|
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
457.2 |
Korban Meninggal
|
|
Orang |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
458 |
Kualitas layanan transportasi |
Kualitas layanan transportasi adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan transportasi jalan, diantaranya penyediaan perlengkapan jalan, angkutan, rekayasa lalu lintas, perparkiran. |
Persen |
Dinas Perhubungan |
459 |
Kunjungan Neonatal |
Cakupan Kunjungan Neonatal Lengkap (3 Kali) |
Persen |
Dinas Kesehatan |
460 |
Kunjungan wisata |
Kegiatan yang dilakukan wisatawan di tempat wisata |
Orang |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
461 |
Laju pertumbuhan penduduk (LPP) |
Definisi operasional laju pertumbuhan penduduk (LPP) adalah metode atau cara yang digunakan untuk mengukur atau menghitung perubahan jumlah penduduk suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Laju pertumbuhan penduduk mengacu pada persentase perubahan jumlah penduduk dari awal periode ke akhir periode, biasanya diukur dalam satuan persen per tahun. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
462 |
Lama Proses Perizinan |
Penentuan waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesan izin berusaha dan Non Berusaha berdasarkan SOP |
Hari Kerja |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
462.1 |
Berusaha |
Penentuan waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesan izin berusaha berdasarkan SOP |
Hari Kerja |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
462.2 |
Non Berusaha |
Penentuan waktu yang dibutuhkan untuk pemrosesan Izin Non Berusaha berdasarkan SOP |
Hari Kerja |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
463 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
laporan |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
464 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Bareng |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Bareng |
laporan |
Kecamatan Bareng |
465 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Diwek |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Diwek |
laporan |
Kecamatan Diwek |
466 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Gudo |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Gudo |
laporan |
Kecamatan Gudo |
467 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Jogoroto |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Jogoroto |
laporan |
Kecamatan Jogoroto |
468 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Jombang |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Jombang |
laporan |
Kecamatan Jombang |
469 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Kabuh |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Kabuh |
laporan |
Kecamatan Kabuh |
470 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Kesamben |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Kesamben |
laporan |
Kecamatan Kesamben |
471 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Kudu |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Kudu |
laporan |
Kecamatan Kudu |
472 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Megaluh |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Megaluh |
laporan |
Kecamatan Megaluh |
473 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Mojoagung |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Mojoagung |
laporan |
Kecamatan Mojoagung |
474 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Mojowarno |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Mojowarno |
laporan |
Kecamatan Mojowarno |
475 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Ngoro |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Ngoro |
laporan |
Kecamatan Ngoro |
476 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Ngusikan |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Ngusikan |
laporan |
Kecamatan Ngusikan |
477 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Perak |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Perak |
laporan |
Kecamatan Perak |
478 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Peterongan |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Peterongan |
laporan |
Kecamatan Peterongan |
479 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Plandaan |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Plandaan |
laporan |
Kecamatan Plandaan |
480 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Plosos |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Ploso |
laporan |
Kecamatan Ploso |
481 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Sumobito |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Sumobito |
laporan |
Kecamatan Sumobito |
482 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Tembelang |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Tembelang |
laporan |
Kecamatan Tembelang |
483 |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Wonosalam |
Laporan Hasil Kegiatan Keagamaan Tingkat Kecamatan di Kecamatan Wonosalam |
laporan |
Kecamatan Wonosalam |
484 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
laporan |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
485 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Bareng |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Bareng |
laporan |
Kecamatan Bareng |
486 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Diwek |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Diwek |
laporan |
Kecamatan Diwek |
487 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Gudo |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Gudo |
laporan |
Kecamatan Gudo |
488 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Jogoroto |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Jogoroto |
laporan |
Kecamatan Jogoroto |
489 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Jombang |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Jombang |
laporan |
Kecamatan Jombang |
490 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Kabuh |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Kabuh |
laporan |
Kecamatan Kabuh |
491 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Kesamben |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Kesamben |
laporan |
Kecamatan Kesamben |
492 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Kudu |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Kudu |
laporan |
Kecamatan Kudu |
493 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Megaluh |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Megaluh |
laporan |
Kecamatan Megaluh |
494 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Mojoagung |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Mojoagung |
laporan |
Kecamatan Mojoagung |
495 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Mojowarno |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Mojowarno |
laporan |
Kecamatan Mojowarno |
496 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Ngoro |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Ngoro |
laporan |
Kecamatan Ngoro |
497 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Ngusikan |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Ngusikan |
laporan |
Kecamatan Ngusikan |
498 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Perak |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Perak |
laporan |
Kecamatan Perak |
499 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Peterongan |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Peterongan |
laporan |
Kecamatan Peterongan |
500 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Plandaan |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Plandaan |
laporan |
Kecamatan Plandaan |
501 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Ploso |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Ploso |
laporan |
Kecamatan Ploso |
502 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Sumobito |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Sumobito |
laporan |
Kecamatan Sumobito |
503 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Tembelang |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Tembelang |
laporan |
Kecamatan Tembelang |
504 |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Wonosalam |
Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kecamatan yang Dilaksanakan di Kecamatan Wonosalam |
laporan |
Kecamatan Wonosalam |
505 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
laporan |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
506 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Bareng |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Bareng |
laporan |
Kecamatan Bareng |
507 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Diwek |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Diwek |
laporan |
Kecamatan Diwek |
508 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Gudo |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Gudo |
laporan |
Kecamatan Gudo |
509 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Jogoroto |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Jogoroto |
laporan |
Kecamatan Jogoroto |
510 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Jombang |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Jombang |
laporan |
Kecamatan Jombang |
511 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Kabuh |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Kabuh |
laporan |
Kecamatan Kabuh |
512 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Kesamben |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Kesamben |
laporan |
Kecamatan Kesamben |
513 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Kudu |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Kudu |
laporan |
Kecamatan Kudu |
514 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Megaluh |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Megaluh |
laporan |
Kecamatan Megaluh |
515 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Mojoagung |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Mojoagung |
laporan |
Kecamatan Mojoagung |
516 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Mojowarno |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Mojowarno |
laporan |
Kecamatan Mojowarno |
517 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Ngoro |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Ngoro |
laporan |
Kecamatan Ngoro |
518 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Ngusikan |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Ngusikan |
laporan |
Kecamatan Ngusikan |
519 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Perak |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Perak |
laporan |
Kecamatan Perak |
520 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Peterongan |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Peterongan |
laporan |
Kecamatan Peterongan |
521 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Plandaan |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Plandaan |
laporan |
Kecamatan Plandaan |
522 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Ploso |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Ploso |
laporan |
Kecamatan Ploso |
523 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Sumobito |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Sumobito |
laporan |
Kecamatan Sumobito |
524 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Tembelang |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Tembelang |
laporan |
Kecamatan Tembelang |
525 |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Wonosalam |
Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kecamatan Wonosalam |
laporan |
Kecamatan Wonosalam |
526 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
laporan |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
527 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Bareng |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Bareng |
laporan |
Kecamatan Bareng |
528 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Diwek |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Diwek |
laporan |
Kecamatan Diwek |
529 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Gudo |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Gudo |
laporan |
Kecamatan Gudo |
530 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Jogoroto |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Jogoroto |
laporan |
Kecamatan Jogoroto |
531 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Jombang |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Jombang |
laporan |
Kecamatan Jombang |
532 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Kabuh |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Kabuh |
laporan |
Kecamatan Kabuh |
533 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Kesamben |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Kesamben |
laporan |
Kecamatan Kesamben |
534 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Kudu |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Kudu |
laporan |
Kecamatan Kudu |
535 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Megaluh |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Megaluh |
laporan |
Kecamatan Megaluh |
536 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Mojoagung |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Mojoagung |
laporan |
Kecamatan Mojoagung |
537 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Mojowarno |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Mojowarno |
laporan |
Kecamatan Mojowarno |
538 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Ngoro |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Ngoro |
laporan |
Kecamatan Ngoro |
539 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Ngusikan |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Ngusikan |
laporan |
Kecamatan Ngusikan |
540 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Perak |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Perak |
laporan |
Kecamatan Perak |
541 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Peterongan |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Peterongan |
laporan |
Kecamatan Peterongan |
542 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Plandaan |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Plandaan |
laporan |
Kecamatan Plandaan |
543 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Ploso |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Ploso |
laporan |
Kecamatan Ploso |
544 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Sumobito |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Sumobito |
laporan |
Kecamatan Sumobito |
545 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Tembelang |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Tembelang |
laporan |
Kecamatan Tembelang |
546 |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Wonosalam |
Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Wonosalam |
laporan |
Kecamatan Wonosalam |
547 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo |
laporan |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
548 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bareng |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bareng |
laporan |
Kecamatan Bareng |
549 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Diwek |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Diwek |
laporan |
Kecamatan Diwek |
550 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Gudo |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Gudo |
laporan |
Kecamatan Gudo |
551 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jogoroto |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jogoroto |
laporan |
Kecamatan Jogoroto |
552 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jombang |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jombang |
laporan |
Kecamatan Jombang |
553 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kabuh |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kabuh |
laporan |
Kecamatan Kabuh |
554 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kesamben |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kesamben |
laporan |
Kecamatan Kesamben |
555 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kudu |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kudu |
laporan |
Kecamatan Kudu |
556 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Megaluh |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Megaluh |
laporan |
Kecamatan Megaluh |
557 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mojoagung |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mojoagung |
laporan |
Kecamatan Mojoagung |
558 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mojowarno |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mojowarno |
laporan |
Kecamatan Mojowarno |
559 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ngoro |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ngoro |
laporan |
Kecamatan Ngoro |
560 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ngusikan |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ngusikan |
laporan |
Kecamatan Ngusikan |
561 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Perak |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Perak |
laporan |
Kecamatan Perak |
562 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Peterongan |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Peterongan |
laporan |
Kecamatan Peterongan |
563 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Plandaan |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Plandaan |
laporan |
Kecamatan Plandaan |
564 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ploso |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ploso |
laporan |
Kecamatan Ploso |
565 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Sumobito |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Sumobito |
laporan |
Kecamatan Sumobito |
566 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tembelang |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tembelang |
laporan |
Kecamatan Tembelang |
567 |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Wonosalam |
Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Wonosalam |
laporan |
Kecamatan Wonosalam |
568 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo |
laporan |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
569 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bareng |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bareng |
laporan |
Kecamatan Bareng |
570 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Diwek |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Diwek |
laporan |
Kecamatan Diwek |
571 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Gudo |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Gudo |
laporan |
Kecamatan Gudo |
572 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jogoroto |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jogoroto |
laporan |
Kecamatan Jogoroto |
573 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jombang |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Jombang |
laporan |
Kecamatan Jombang |
574 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kabuh |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kabuh |
laporan |
Kecamatan Kabuh |
575 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kesamben |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kesamben |
laporan |
Kecamatan Kesamben |
576 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kudu |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kudu |
laporan |
Kecamatan Kudu |
577 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Megaluh |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Megaluh |
laporan |
Kecamatan Megaluh |
578 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mojoagung |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mojoagung |
laporan |
Kecamatan Mojoagung |
579 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mojowarno |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Mojowarno |
laporan |
Kecamatan Mojowarno |
580 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ngoro |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ngoro |
laporan |
Kecamatan Ngoro |
581 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ngusikan |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ngusikan |
laporan |
Kecamatan Ngusikan |
582 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Perak |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Perak |
laporan |
Kecamatan Perak |
583 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Peterongan |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Peterongan |
laporan |
Kecamatan Peterongan |
584 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Plandaan |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Plandaan |
laporan |
Kecamatan Plandaan |
585 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ploso |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ploso |
laporan |
Kecamatan Ploso |
586 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Sumobito |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Sumobito |
laporan |
Kecamatan Sumobito |
587 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tembelang |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Tembelang |
laporan |
Kecamatan Tembelang |
588 |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Wonosalam |
Laporan Peningkatan Efektivitas Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Wonosalam |
laporan |
Kecamatan Wonosalam |
589 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Tembelang |
590 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Sumobito |
591 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Ploso |
592 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Perak |
593 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Mojoagung |
594 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Diwek |
595 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Bareng |
596 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
597 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Kabuh |
598 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Jombang |
599 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Jogoroto |
600 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Gudo |
601 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Kesamben |
602 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Kudu |
603 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Megaluh |
604 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Ngoro |
605 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Wonosalam |
606 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Mojowarno |
607 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Ngusikan |
608 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Peterongan |
609 |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa |
Lembaga |
Kecamatan Plandaan |
610 |
Luas Wilayah |
Luas wilayah kecamatan adalah besaran daerah yang menjadi teritorial dari sebuah kecamatan |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Bareng |
611 |
Luas Wilayah |
Luas daerah merupakan informasi terkait luas wilayah kecamatan / desa dalam satuan km persegi. |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Kabuh |
612 |
Luas Wilayah |
Luas daerah merupakan informasi terkait luas wilayah desa/ kelurahan dalam satuan km persegi. |
Kilometer |
Kecamatan Ngusikan |
612.1 |
Luas Wilayah |
Luas daerah merupakan informasi terkait luas wilayah desa/ kelurahan dalam satuan km persegi. |
Kilometer |
|
613 |
Luas Wilayah Desa |
Luas wilayah administrasi desa |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Kesamben |
613.1 |
Desa Blimbing |
|
Kilometer Persegi |
|
613.2 |
Desa Carangrejo |
|
Kilometer Persegi |
|
613.3 |
Desa Gumulan |
|
Kilometer Persegi |
|
613.4 |
Desa Jatiduwur |
|
Kilometer Persegi |
|
613.5 |
Desa Jombatan |
|
Kilometer Persegi |
|
613.6 |
Desa Jombok |
|
Kilometer Persegi |
|
613.7 |
Desa Kedungbetik |
|
Kilometer Persegi |
|
613.8 |
Desa Kedungmlati |
|
Kilometer Persegi |
|
613.9 |
Desa Kesamben |
|
Kilometer Persegi |
|
613.10 |
Desa Podoroto |
|
Kilometer Persegi |
|
613.11 |
Desa Pojokkulon |
|
Kilometer Persegi |
|
613.12 |
Desa Pojokrejo |
|
Kilometer Persegi |
|
613.13 |
Desa Watudakon |
|
Kilometer Persegi |
|
613.14 |
Desa Wuluh |
|
Kilometer Persegi |
|
614 |
Luas Wilayah Desa |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah dengan satuan luas KM2. |
Kilometer |
Kecamatan Kudu |
614.1 |
LUAS WILAYAH DESA |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah. |
Kilometer |
|
615 |
Luas Wilayah Desa di Kecamatan |
luas wilayah administrasi desa/ kelurahan dalam km2 |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Mojowarno |
615.1 |
Luas wilayah desa catakgayam |
luas wilayah administrasi desa catakgayam dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.2 |
Luas wilayah desa gedangan |
luas wilayah administrasi desa gedangan dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.3 |
Luas wilayah desa gondek |
luas wilayah administrasi desa gondek dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.4 |
Luas wilayah desa grobogan |
luas wilayah administrasi desa grobogan dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.5 |
Luas wilayah desa japanan |
luas wilayah administrasi desa japanan dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.6 |
Luas wilayah desa karanglo |
luas wilayah administrasi desa karanglo dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.7 |
Luas wilayah desa kedungpari |
luas wilayah administrasi desa kedungpari dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.8 |
Luas wilayah desa latsari |
luas wilayah administrasi desa latsari dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.9 |
Luas wilayah desa menganto |
luas wilayah administrasi desa menganto dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.10 |
Luas wilayah desa mojoduwur |
luas wilayah administrasi desa mojoduwur dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.11 |
Luas wilayah desa mojojejer |
luas wilayah administrasi desa mojojejer dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.12 |
Luas wilayah desa mojowangi |
luas wilayah administrasi desa mojowangi dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.13 |
Luas wilayah desa mojowarno |
luas wilayah administrasi desa mojowarno dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.14 |
Luas wilayah desa penggaron |
luas wilayah administrasi desa penggaron dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.15 |
Luas wilayah desa rejoslamet |
luas wilayah administrasi desa rejoslamet dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.16 |
Luas wilayah desa selorejo |
luas wilayah administrasi desa selorejo dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.17 |
Luas wilayah desa sidokerto |
luas wilayah administrasi desa sidokerto dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.18 |
Luas wilayah desa sukomulyo |
luas wilayah administrasi desa sukomulyo dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
615.19 |
Luas wilayah desa wringinpitu |
luas wilayah administrasi desa wringinpitu dalam km2 |
Kilometer Persegi |
|
616 |
Luas Wilayah Desa Di Kecamatan Gudo |
Luas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan dalam KM2 |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Gudo |
617 |
Luas Wilayah Desa Di Kecamatan Jogoroto |
Luas Wilayah Kec Jogoroto dalam satuan Km2 |
Kilometer |
Kecamatan Jogoroto |
618 |
Luas wilayah Desa di Kecamatan Jombang |
Luas administrasi desa dalam km2 |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Jombang |
619 |
Luas Wilayah Desa di Kecamatan Kabuh |
Luas Wilayah Administrasi Desa dalam jangkauan Km2 |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Kabuh |
620 |
Luas wilayah desa di Kecamatan Megaluh |
luas wilayah administrasi Desa dalam KM2 |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Megaluh |
621 |
Luas Wilayah Desa Di Kecamatan Mojoagung |
Luas wilayah administrasi desa/ kelurahan dalam KM2 |
Kilometer |
Kecamatan Mojoagung |
622 |
Luas wilayah desa di Kecamatan Mojowarno |
luas wilayah merupakan informasi terkait luas wilayah kecamatan dalam satuan km persegi |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Mojowarno |
623 |
Luas wilayah Desa di Kecamatan Ngoro |
Luas daerah merupakan informasi terkait luas wilayah desa/ kelurahan dalam satuan km persegi. |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Ngoro |
624 |
Luas Wilayah Desa di Kecamatan Perak |
Luas wilayah Administrasi Desa dalam km² |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Perak |
625 |
Luas wilayah Desa di Kecamatan Ploso |
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal- usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah dengan satuan luas KM2 |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Ploso |
626 |
Luas Wilayah Desa Di Kecamatan Sumobito |
Luas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan dalam KM2 |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Sumobito |
627 |
Luas Wilayah Desa di Kecamatan Wonosalam |
Luas wilayah Administrasi Desa dalam km² |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Wonosalam |
628 |
Luas wilayah di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
luas wilayah administrasi Desa dalam KM2 |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
629 |
Luas Wilayah Kabupaten Jombang |
Cakupan Wilayah dituangkan dalam Peta Wilayah Daerah Persiapan dengan batas wilayah yang dibuat berdasarkan peta batas |
Kilometer Persegi |
Bagian Adm. Pemerintahaan |
630 |
Luas Wilayah Kecamatan Diwek |
Luas wilayah kecamatan |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Diwek |
630.1 |
Luas Wilayah Kecamatan Diwek |
Luas wilayah kecamatan |
Kilometer Persegi |
|
631 |
Luas Wilayah Kecamatan Tembelang |
Luas wilayah administrasi desa dalam km2 |
Kilometer Persegi |
Kecamatan Tembelang |
632 |
Luas Wilayah Produktif |
Kawasan produktif dalam hal ini diasumsikan sebagai Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan (PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang) |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
632.1 |
Luas Wilayah Industri |
Kawasan peruntukan industri meliputi tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang (Materi Teknis Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041) |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
632.2 |
Luas Wilayah Perkotaan |
"Kawasan perkantoran merupakan bagian dari kawasan permukiman perkotaan yang berada di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/ hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan seperti pengembangan sarana dan prasarana pendukung permukiman seperti fasilitas umum, fasilitas sosial serta fasilitas ekonomi dengan syarat disesuaikan dengan skalanya (Materi Teknis Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041)" |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
633 |
Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) |
Penilaian atas pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Jombang yang terdiri dari komponen perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal |
Angka |
Bagian Organisasi |
634 |
Nilai investasi |
Realisasi Investasi dari PMA/PMDN dan Usaha Mikro |
Rupiah |
Dinas Penanaman Modal dan PTSP |
634.1 |
Nilai investasi PMA |
Jumlah Nilai realisasi investasi dari PMA |
Rupiah |
|
634.2 |
Nilai investasi PMDN |
Jumlah nilai realisasi investasi dari PMDN |
Rupiah |
|
634.3 |
Nilai investasi Usaha Mikro |
Jumlah nilai realisasi investasi dari Usaha Mikro |
Rupiah |
|
635 |
Nilai Sistem Merit |
Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan |
Angka |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
636 |
Nilai Tingkat Kegemaran Membaca |
Nilai kegemaran membaca masyarakat adalah tingkat perilaku atau kebiasaan masyarakat dalam memperoleh pengetahuan dan informasi dari berbagai bentuk media yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu. Metodologi yang digunakan adalah metode survei dengan pengukuran dimensi utama adalah : Frekuensi membaca, Durasi membaca dan Jumlah buku yang dibaca. |
Nilai |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
637 |
Objek pemajuan kebudayaan yang dikembangkan |
Objek pemajuan kebudayaan yang dikembangkan |
Buah |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
638 |
Opini BPK terhadap laporan keuangan |
Laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemkab Jombang |
Opini |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
639 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Orang |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
640 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Bareng |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Bareng |
Orang |
Kecamatan Bareng |
641 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Diwek |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Diwek |
Orang |
Kecamatan Diwek |
642 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Gudo |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Gudo |
Orang |
Kecamatan Gudo |
643 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Jogoroto |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Jogoroto |
Orang |
Kecamatan Jogoroto |
644 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Jombang |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Jombang |
Orang |
Kecamatan Jombang |
645 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Kabuh |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Kabuh |
Orang |
Kecamatan Kabuh |
646 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Kesamben |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Kesamben |
Orang |
Kecamatan Kesamben |
647 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Kudu |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Kudu |
Orang |
Kecamatan Kudu |
648 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Megaluh |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Megaluh |
Orang |
Kecamatan Megaluh |
649 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Mojoagung |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Mojoagung |
Orang |
Kecamatan Mojoagung |
650 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Mojowarno |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Mojowarno |
Orang |
Kecamatan Mojowarno |
651 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Ngoro |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Ngoro |
Orang |
Kecamatan Ngoro |
652 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Ngusikan |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Ngusikan |
Orang |
Kecamatan Ngusikan |
653 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Perak |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Perak |
Orang |
Kecamatan Perak |
654 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Peterongan |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Peterongan |
Orang |
Kecamatan Peterongan |
655 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Plandaan |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Plandaan |
Orang |
Kecamatan Plandaan |
656 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Ploso |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Ploso |
Orang |
Kecamatan Ploso |
657 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Sumobito |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Sumobito |
Orang |
Kecamatan Sumobito |
658 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Tembelang |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Tembelang |
Orang |
Kecamatan Tembelang |
659 |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Wonosalam |
Orang yang Mengikuti Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa di Kecamatan Wonosalam |
Orang |
Kecamatan Wonosalam |
660 |
Ormas dan LSM |
Survey jumlah Organisasi Masyarakat dan LSM di Daerah |
Ormas |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
660.1 |
Jumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) |
|
LSM |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
660.2 |
Jumlah Organisasi Keagamaan |
|
Ormas |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
660.3 |
Jumlah Organisasi Kepemudaan |
|
Ormas |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
660.4 |
Jumlah Organisasi Kewanitaan |
|
Ormas |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
660.5 |
Jumlah Organisasi Profesi
|
|
Ormas |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
660.6 |
Jumlah Organisasi Sosial |
|
Ormas |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
660.7 |
Jumlah Pembinaan Kepada Ormas dan LSM |
|
Kali |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
661 |
PAD Sektor Pariwisata |
Sektor yang potensial untuk dikembangkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah |
Rupiah |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
662 |
Panjang Jaringan Jalan Desa berdasarkan Kodisi |
Kondisi dan persentase jalan desa |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
662.1 |
Panjang Jaringan Jalan Desa-Kondisi Baik (Data Dasar) |
Kondisi Jalan Baik |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
662.2 |
Panjang Jaringan Jalan Desa-Kondisi Baik (Data Olah) |
Persentase jalan Kondisi Baik |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
662.3 |
Panjang Jaringan Jalan Desa-Rusak Berat (Data Dasar) |
Kondisi Jalan Rusak Berat |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
662.4 |
Panjang Jaringan Jalan Desa-Rusak Berat (Data Olah) |
Persentase jalan Kondisi Rusak Berat |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
662.5 |
Panjang Jaringan Jalan Desa-Rusak Ringan (Data Dasar) |
Kondisi Jalan Rusak Ringan |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
662.6 |
Panjang Jaringan Jalan Desa-Rusak Ringan (Data Olah) |
Persentase jalan Kondisi Rusak Ringan |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
662.7 |
Panjang Jaringan Jalan Desa-Sedang (Data Dasar) |
Kondisi Jalan Sedang |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
662.8 |
Panjang Jaringan Jalan Desa-Sedang (Data Olah) |
Persentase jalan Kondisi Sedang |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
663 |
Panjang Jaringan Jalan Kabupaten berdasarkan kondisi |
Kondisi dan persentase jalan kabupaten |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
663.1 |
Panjang Jaringan Jalan Kabupaten-Kondisi Baik (Data Dasar) |
Kondisi Jalan Baik |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
663.2 |
Panjang Jaringan Jalan Kabupaten-Kondisi Baik (Data Olah) |
Persentase jalan Kondisi Baik |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
663.3 |
Panjang Jaringan Jalan Kabupaten-Rusak Berat (Data Dasar) |
Kondisi Jalan Rusak Berat |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
663.4 |
Panjang Jaringan Jalan Kabupaten-Rusak Berat (Data Olah) |
Persentase jalan Kondisi Rusak Berat |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
663.5 |
Panjang Jaringan Jalan Kabupaten-Rusak Ringan (Data Dasar) |
Kondisi Jalan Rusak Ringan |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
663.6 |
Panjang Jaringan Jalan Kabupaten-Rusak Ringan (Data Olah) |
Persentase jalan Kondisi Rusak Ringan |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
663.7 |
Panjang Jaringan Jalan Kabupaten-Sedang (Data Dasar) |
Kondisi Jalan Sedang |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
663.8 |
Panjang Jaringan Jalan Kabupaten-Sedang (Data Olah) |
Persentase jalan Kondisi Sedang |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
664 |
Partai politik |
Survey jumlah Partai Politik di Daerah |
Partai |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
664.1 |
Jumlah Partai Politik |
|
Partai |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
664.2 |
Jumlah Pembinaan Kepada Partai Politik |
|
Kali |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
665 |
PDRB ADHB |
Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu yang diukur berdasarkan harga berlaku |
Rupiah (Juta) |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
666 |
PDRB ADHK |
Nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam sektor perekonomian pada suatu wilayah, atau merupakan nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi di wilayah tertentu yang diukur berdasarkan harga konstan |
Rupiah (Juta) |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
667 |
PDRB Per Kapita |
Indikator makro yang secara agregat dihitung dari PDRB dibagi jumlah penduduk pada pertengahan tahun |
Rupiah (Juta) |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
668 |
Pelayanan Informasi Rawan Bencana |
Pelayanan informasi tentang bagian wilayah kabupaten/kota rawan bencana, kepada Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang berpotensi terpapar bencana |
Jiwa |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
669 |
Pelayanan Kesehatan Balita |
Cakupan Pelayanan Kesehatan Balita (12-59 bl) sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
670 |
Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir |
Persentase bayi baru lahir (0-28 hr) mendapatkan pelayanan kesehatan |
Persen |
Dinas Kesehatan |
671 |
Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin |
Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan |
Persen |
Dinas Kesehatan |
672 |
Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil |
Persentase ibu hamil yang mendapatkan pelayanan kesehatan antenatal oleh tenaga kesehatan sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
673 |
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut |
Persentase orang usia 60 tahun keatas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
674 |
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar |
Persentase anak usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
675 |
Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif |
Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar |
Persen |
Dinas Kesehatan |
676 |
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana |
Serangkaian kegiatan pra bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan Warga Negara dalam menghadapi bencana |
Desa/Kelurahan |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
677 |
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana |
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dan menyelamatkan korban bencana |
Persen |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
678 |
Pemasangan Rambu-rambu |
Pemasangan rambu lalu lintas ditujukan sebagai antisipasi agar jalan kabupaten lebih awet |
Persen |
Dinas Perhubungan |
679 |
Pembiayaan Program Kependudukan, Keluarga Bencana dan Pembangunan Keluarga melalui APBD Kabupaten Jombang |
Merupakan jumlah dana yang secara khusus dialokasikan dari APBD Kabupaten Jombang dan ditujukan untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada keluarga yang terkena dampak bencana, termasuk persiapan dan penanganan bencana serta pemulihan pasca-bencana.ang bertujuan untuk mengelola pertumbuhan penduduk, mengendalikan kelahiran, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mendukung perencanaan keluarga. |
Rupiah |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
680 |
penanganan kerawanan pangan |
Penanganan daerah rawan pangan merupakan upaya untuk menangani suatu ketidakcukupan pangan dan gizi yang dialami oleh rumah tangga |
Desa |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
681 |
Penanganan RTLH yang direhab |
Rumah Layah Huni / Total Rumah di Jombang+(n+1)x 100% |
Persen |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
681.1 |
Jumlah rumah belum layak |
Jumlah rumah yang belum tertangani tahun 2022 |
Unit |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
681.2 |
Jumlah rumah tidak layak huni yang direhabilitasi |
JUmlah rumah yang direhabilitasi / ditingkatkan kualitasnya tahun 2022 |
Unit |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
681.3 |
Presentase Penanganan rumah tidak layak huni |
Peningkatan RTLH tahun 2022 / rencana penanganan x 100 % |
Persen |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
682 |
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana |
Serangkaian kegiatan dalam rangka penataan sistem Dasar Penanggulangan Bencana berupa Dokumen-dokumen perencanaan penanggulangan Bencana (KRB, RPB, RPKB, Renkon, Renops, dsb) |
Dokumen |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
683 |
Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran |
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian kebakaran untuk menangani dan menyelamatkan korban bencana |
Persen |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
684 |
Penderita Diare Yang Ditangani |
Persentase penderita Diare yang dilayani di sarana kesehatan |
Persen |
Dinas Kesehatan |
685 |
Penduduk |
Data Kependudukan pada publikasi ini diperoleh melalui Registrasi Penduduk pada data Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) |
Angka |
Kecamatan Wonosalam |
686 |
Penduduk yang memiliki NIK |
- |
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
687 |
Penerbitan akta perkawinan |
Penerbitan akta perkawinan adalah penerbitan bukti pencatatan perkawinan yang harus dimiliki oleh pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan menurut hukum dan aturan agama selain agama Islam |
Dokumen |
Dinas Kependudukan dan Capil |
688 |
Penetapan APBD |
Penetapan Dokumen APBD Tahun n |
Persen |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
689 |
Penganekaraman dan keamanan pangan daerah |
Kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah dari kemungkinan biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman dikonsumsi |
Persen |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
690 |
Penggunaan lahan berdasarkan RTRW |
kesesuaian penggunaan lahan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) penting dalam mencapai pemanfaatan lahan yang optimal |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.1 |
Badan Air |
Badan air adalah bagian dari kawasan perlindungan setempat yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan ruang terbuka hijau di sepanjang atau sekitar kawasan sumber daya air yang dapat bermanfaat bagi kelestarian lingkungan yang terdiri dari Kawasan Sempadan Sungai dan Kawasan sekitar danau atau waduk atau embung |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.2 |
Badan Jalan |
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yangdiperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel (PP Nomor 30 Tahun 2021) |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.3 |
Kawasan Hortikultura |
Kawasan hortikultura adalah hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya maupun faktor infrastruktur fisik buatan |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.4 |
Kawasan Hutan Lindung |
Kawasan hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.5 |
Kawasan Hutan Produksi Tetap |
"Kawasan hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan, terdiri atas hutan produksi tetap" |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.6 |
Kawasan Pariwisata |
"Kawasan Pariwisata adalah Merupakan kawasan yang difungsikan untuk kegiatan wisata bagi penduduk lokal maupun luar daerah" |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.7 |
Kawasan Perkebunan |
Kawasan yang diperuntukkan bagi budidaya perkebunan rakyatbaik perkebunan dengan komoditi khusus |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.8 |
Kawasan Permukiman Perkotaan |
Kawasan permukiman perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/ hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.9 |
Kawasan Pertahanan dan Keamanan |
"Kawasan pertahanan dan keamanan meliputi kawasan basis militer, kawasan latihan militer, kawasan disposal amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, arsenal (gudang amunisi), kawasan uji coba sistem pertahanan, dan kawasan perbatasan wilayah termasuk pulau-pulau kecil terluar" |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.10 |
Kawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam |
Kawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam merupakan bagian dari Kawasan pertambangan dan energi yang difungsikan untuk kegiatan pertambangan mineral dan non mineral serta kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.11 |
Kawasan Peruntukan Industri |
"Kawasan Peruntukan Industri merupakan kawasan yang dialokasikan khusus sebagai lokasi pengolahan sumberdaya alam dengan mempertimbangkan ketersediaan bahan baku, ketersediaan tenaga kerja, permintaan pasar, ketersediaan infrastruktur dan perkembangan wilayah industri menurut nilai investasi dan jumlah tenaga kerjanya terbagi menjadi industri besar, industri menengah dan industri kecil dan menengah" |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.12 |
Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan |
Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan merupakan bagian dari Kawasan pertambangan dan energi yang difungsikan untuk kegiatan pertambangan mineral dan non mineral serta kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.13 |
Kawasan Peternakan |
Kawasan peternakan adalah Kawasan yang diperuntukkan sebagai budidaya hewan ternaik, baik hewan ternak besar, sedang atau unggas |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.14 |
Kawasan Tanaman Pangan |
Kawasan pertanian tanaman pangan terdiri atas lahan pertanian irigasi danlahan pertanian non irigasi |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
690.15 |
Taman Hutan Raya |
Taman Hutan raya adalah wilayah dengan ciri khas baik asli maupun buatan, baik pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh atau pun kawasan yang sudah berubah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi taman hutan raya adalah Tahura R. Soerjo |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
691 |
Pengungkit (Pemenuhan) |
gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran |
Indeks |
Bagian Organisasi |
691.1 |
Manajemen Perubahan |
kegiatan yang bertujuan untuk mentransformasi sistem dan mekanisme kerja organisasi serta mindset (pola pikir) dan cultureset (cara kerja) individu ASN menjadi lebih adaptif, inovatif, responsive, professional dan berintegritas sehingga dapat memenuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat |
Indeks |
Bagian Organisasi |
691.2 |
Penataan dan Penguatan Organisasi |
kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi Instansi Pemerintah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas masing-masing sehingga tercipta organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran untuk menciptakan organisasi pemerintah yang semakin sederhana dan lincah yang salah satunya ditunjukkan dengan berkurangnya jenjang organisasi. |
Indeks |
Bagian Organisasi |
691.3 |
Penataan peraturan Perundang-undangan (Deregulasi Kebijakan) |
kegiatan yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya menghambat dengan harapan dapat meningkatkan efektifitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
691.4 |
Penataan Sistem manajemen SDM |
kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Aparatur pada masing-masing Instansi Pemerintah yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan. |
Indeks |
Bagian Organisasi |
691.5 |
Penataan tatalaksana |
kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja pada masing masing Instansi Pemerintah berupa penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan menjadi acuan dalam integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi dan keamanan SPBE untuk menghasilkan keterpaduan secara nasional |
Indeks |
Bagian Organisasi |
691.6 |
Penguatan Akuntabilitas |
kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan Instansi Pemerintah yang akuntabel dan berkinerja tinggi |
Indeks |
Bagian Organisasi |
691.7 |
Penguatan Pengawasan |
kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing Instansi Pemerintah |
Indeks |
Bagian Organisasi |
691.8 |
Peningkatan Kualitas pelayanan publik |
kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing Instansi Pemerintah sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat |
Indeks |
Bagian Organisasi |
692 |
Penyedia dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana |
Jumlah Rumah korban bencana yang tertanganai / terfasilitasi pemerintah daerah |
Unit |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
692.1 |
Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni |
Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni/ Korban bencana yang memperoleh rumah layak x 100 % |
Persen |
|
693 |
Perangkat Desa |
Unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. |
Orang |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
694 |
Perkembangan APBD |
Laporan Realisasi APBD |
Rupiah |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
694.1 |
Pertumbuhan |
Pertumbuhan realisasi APBD |
Persen |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
694.2 |
Realisasi APBD |
Laporan Realisasi APBD |
Rupiah |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
695 |
Perkembangan jumlah penduduk |
- |
Persen |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.1 |
Penduduk umur 0-4 tahun |
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.2 |
Penduduk umur 10-14 tahun |
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.3 |
Penduduk umur 15-19 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.4 |
Penduduk umur 20-24 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.5 |
Penduduk umur 25-29 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.6 |
Penduduk umur 30-34 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.7 |
Penduduk umur 35-39 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.8 |
Penduduk umur 40-44 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.9 |
Penduduk umur 45-49 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.10 |
Penduduk umur 5-9 tahun |
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.11 |
Penduduk umur 50-54 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.12 |
Penduduk umur 55-59 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.13 |
Penduduk umur 60-64 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.14 |
Penduduk umur 65-69 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
695.15 |
Penduduk umur >70 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696 |
Perkembangan jumlah penduduk menurut umur dan gender laki - laki |
- |
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.1 |
Penduduk laki - laki umur 0-4 tahun |
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.2 |
Penduduk laki - laki umur 10-14 tahun |
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.3 |
Penduduk laki - laki umur 15-19 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.4 |
Penduduk laki - laki umur 20-24 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.5 |
Penduduk laki - laki umur 25-29 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.6 |
Penduduk laki - laki umur 30-34 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.7 |
Penduduk laki - laki umur 35-39 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.8 |
Penduduk laki - laki umur 40-44 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.9 |
Penduduk laki - laki umur 45-49 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.10 |
Penduduk laki - laki umur 5-9 tahun |
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.11 |
Penduduk laki - laki umur 50-54 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.12 |
Penduduk laki - laki umur 55-59 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.13 |
Penduduk laki - laki umur 60-64 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.14 |
Penduduk laki - laki umur 65-69 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
696.15 |
Penduduk laki - laki umur >70 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697 |
Perkembangan jumlah penduduk menurut umur dan gender Perempuan |
- |
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.1 |
Penduduk perempuan umur 0-4 tahun |
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.2 |
Penduduk perempuan umur 10-14 tahun |
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.3 |
Penduduk perempuan umur 15-19 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.4 |
Penduduk perempuan umur 20-24 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.5 |
Penduduk perempuan umur 25-29 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.6 |
Penduduk perempuan umur 30-34 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.7 |
Penduduk perempuan umur 35-39 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.8 |
Penduduk perempuan umur 40-44 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.9 |
Penduduk perempuan umur 45-49 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.10 |
Penduduk perempuan umur 5-9 tahun |
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.11 |
Penduduk perempuan umur 50-54 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.12 |
Penduduk perempuan umur 55-59 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.13 |
Penduduk perempuan umur 60-64 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.14 |
Penduduk perempuan umur 65-69 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
697.15 |
Penduduk perempuan umur >70 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
698 |
Perkembangan kondisi Bangunan |
Beberapa Data data yang menunjukan kondisi atau komponen penting dalam perkembang bangunanan |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
698.1 |
Kondisi Bangunan Dalam Keadaan Baik (SD) |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
698.2 |
Kondisi Bangunan Dalam Keadaan Baik (SMP)
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
699 |
Perlengkapan jalan |
perlengkapan jalan meliputi rambu-rambu, marka jalan,alat pemberi lampu lalu lintas, lampu jalan, alat pengendali dan alat pengaman pengguna jalan,serta fasilitas pendukungkegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalandan di luar jalan. |
Unit |
Dinas Perhubungan |
700 |
Persentase Anak Usia 1 Tahun yang Diimunisasi Campak |
Bayi (0-12) bulan yang mendapatkan Imunisasi Campak |
Persen |
Dinas Kesehatan |
701 |
Persentase ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan formal |
Suatu program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman pegawai terhadap keseluruhan lingkungan kerjanya |
Persen |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
702 |
Persentase jumlah koperasi sehat |
Persentase Koperasi Sehat dari jumlah koperasi sehat dibagi dengan jumlah koperasi aktif kewenangan kabupaten |
Persen |
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
703 |
Persentase Kasus yang Diselesaikan dengan Perjanjian Bersama (PB) |
Jumlah kasus yang diselesaikan dengan PB dibandingkan dengan jumlah kasus yang masuk/dicatatkan |
Persen |
Dinas Tenaga Kerja |
704 |
Persentase kepemilikan KIR angkutan umum |
Jumlah angkutan umum yang tidak memiliki KIR berbanding dengan jumlah angkutan umum yang ada di Kabupaten Jombang setiap tahun semakin meningkat |
Persen |
Dinas Perhubungan |
705 |
Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II) |
Keterwakilan ASN Perempuan sebagai pengambil keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II) |
Persen |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
706 |
Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural |
Pejabat Struktural yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan |
Persen |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
707 |
Persentase Pekerja yang menjadi Peserta Program Jamsostek |
Jumlah pekerja di perusahaan (Penerima Upah) yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek dibandingkan dengan jumlah seluruh pekerja/karyawan pabrik di Kab. Jombang |
Persen |
Dinas Tenaga Kerja |
708 |
Persentase Pelanggaran Pegawai |
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja |
Persen |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
709 |
Persentase Penanganan Potensi Konflik (POLOKSOSBUD) |
Data Potensi Konflik |
Persen |
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
710 |
Persentase Pencari Kerja yang mendapatkan Pelatihan Berbasis Kompetensi |
Jumlah pencari kerja yang mendapatkan Pelatihan Berbasis Kompetensi dibandingkan dengan jumlah pencari kerja yang mendaftar pelatihan. Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah pelatihan kerja yang diarahkan secara spesifik pada jurusan kompetensi tertentu yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil kerja yang berbasis target kinerja (performance target) yang telah ditetapkan |
Persen |
Dinas Tenaga Kerja |
711 |
Persentase penduduk yang menggunakan HP |
- |
Persen |
Dinas Komunikasi dan Informatika |
712 |
Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) |
ukuran yang menggambarkan proporsi pasangan usia subur atau perempuan yang menggunakan metode kontrasepsi yang memiliki efektivitas dalam jangka panjang untuk mengontrol kelahiran. Metode kontrasepsi jangka panjang sering kali termasuk metode seperti IUD (Intrauterine Device) atau implan hormonal. Penggunaan metode kontrasepsi jangka panjang ini dapat memberikan perlindungan kontrasepsi yang lebih lama dibandingkan dengan metode kontrasepsi jangka pendek seperti pil KB atau kondom |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
713 |
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampung KB |
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang berperan aktif dalam pembangunan Daerah melalui Kampung KB mengacu pada proporsi atau persentase instansi pemerintah setempat, seperti Dinas atau Badan, yang secara aktif terlibat dalam pelaksanaan program Kampung KB untuk mendukung pembangunan wilayah atau daerah tersebut. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
714 |
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk |
Persentase Perangkat Daerah (Dinas/Badan) yang menyusun dan memanfaatkan Rancangan Induk Pengendalian Penduduk mengacu pada proporsi atau persentase dari semua lembaga pemerintah daerah yang terlibat dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pemanfaatan dokumen strategis yang disebut |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
715 |
Persentase rumah bersanitasi |
Jumlah rumah tangga dengan akses sanitasi layak / Jumlah rumah tangga +(n+1)x 100% |
Persen |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
715.1 |
Pembangunan MCK Individual |
Penyediaan akses sanitasi / MCK individu untuk setiap rumah tangga |
Unit |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
715.2 |
Pembangunan MCK Komunal |
Pembangunan MCK komunal yang pengelolaannya pada satu tempat untuk di gunakan beberapa rumah tangga |
Unit |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
716 |
Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi |
Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi adalah ukuran yang menggambarkan persentase individu atau pasangan yang masih terus menggunakan metode kontrasepsi tertentu dalam jangka waktu tertentu, setelah mengadopsinya. Ukuran ini memberikan gambaran tentang seberapa efektif metode kontrasepsi dalam mempertahankan penggunaan jangka panjang di antara individu atau pasangan. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
717 |
Pertumbuhan Ekonomi |
Proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. |
Persen |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
718 |
Pertumbuhan PDRB Sektor Unggulan |
Pertumbuhan PDRB yang dihitung dari 3 sektor unggulan, yaitu sektor industri, sektor pertanian, dan sektor perdagangan |
Persen |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
719 |
PKK aktif |
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut gerakan PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan |
Desa/Kelurahan |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
720 |
Populasi ternak |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.1 |
Ayam Broiler |
Jumlah ayam ras pedaging komersial yang hidup dan pernah hidup dalam usaha budidaya di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang selama setahun |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.2 |
Ayam Buras |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.3 |
Ayam Petelur |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.4 |
Domba |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.5 |
Entok |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.6 |
Itik |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.7 |
Kambing |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.8 |
Kerbau |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.9 |
Kuda |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.10 |
Sapi perah |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
720.11 |
Sapi Potong |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
721 |
Porposi perempuan yang berada diposisi manajerial |
Keterwakilan perempuan yang menduduki posisi manajerial (Eselon I s.d. IV) |
Persen |
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
722 |
Posyandu Aktif |
Posyandu Purnama + Posyandu Mandiri. Posyandu Purnama adalah Posyandu yang sudah dapat melaksanakan kegiatan lebih dari 8 kali per tahun, dengan rata-rata jumlah kader sebanyak 5 orang atau lebih, cakupan kelima kegiatan utamanya lebih dari 50%, mampu menyelenggarakan program tambahan, serta telah memperoleh sumber pembiayaan dari dana sehat yang dikelola oleh masyarakat yang pesertanya masih terbatas yakni kurang dari 50% KK di wilayah kerja Posyandu. Posyandu Mandiri adalah Posyandu yang sudah |
Persen |
Dinas Kesehatan |
723 |
Presentase Desa Open Defecation Free (ODF) |
Desa Open Defecation Free (ODF) adalah desa yang 100% masyarakatnya telah BAB di jamban sehat |
Persen |
Dinas Kesehatan |
724 |
Presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas |
Presentase korban yang mendapatkan layanan secara tuntas mengacu pada persentase individu atau kelompok yang mengalami suatu bentuk kejahatan, trauma, atau situasi krisis lainnya dan berhasil menerima layanan atau dukungan yang memadai dan memuaskan untuk membantu mereka pulih secara fisik, emosional, dan psikologis. Layanan yang diberikan dapat mencakup bantuan medis, konseling psikologis, dukungan hukum, perumahan, pendampingan. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
725 |
Presentase SILPA |
Laporan SILPA Tahun sebelumnya |
Persen |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
726 |
Presentase SILPA terhadap APBD |
Laporan SILPA Tahun sebelumnya |
Persen |
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
727 |
Prevalensi Gizi Buruk |
Status gizi yang didasarkan pada indeks berat badan menurut tinggi badan kurang dari -3 Standar Deviasi (SD) |
Persen |
Dinas Kesehatan |
728 |
Prevalensi Gizi Kurang |
Balita (0-59 bl) Gizi Kurang (Underweight) : Status gizi berdasarkan pada indeks berat badan menurut umur (BB/U) yang merupakan gabungan dari istilah gizi buruk dan gizi kurang dengan Z score < -2 standar deviasi |
Persen |
Dinas Kesehatan |
729 |
Produksi daging, telur, susu |
Jumlah Produksi Daging, Telur dan Susu pada Tahun n |
Kilogram |
Dinas Peternakan |
729.1 |
Daging |
Jumlah Karkas hasil pemotongan ternak di kabupaten jombang ditambah dengan edible offal (bagian yang dapat dimakan) selama satu tahun |
Kilogram |
Dinas Peternakan |
729.2 |
Susu |
Jumlah air susu yang keluar dari sapi betina selama satu tahun |
Kilogram |
Dinas Peternakan |
729.3 |
TelurrR |
Jumlah produksi telur unggas (Ayam Buras, Ayam ras petelur, itik dan entok) selama satu tahun |
Kilogram |
Dinas Peternakan |
730 |
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR |
Proporsi kursi yang diduduki perempuan di DPR mengacu pada perbandingan antara jumlah kursi yang diisi oleh anggota perempuan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) suatu wilayah dengan jumlah total kursi yang ada di DPR tersebut. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
731 |
Proporsi penduduk yang menjadi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir |
Presentase penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir |
Persen |
Dinas Satpol PP |
731.1 |
Penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir dan jumlah penduduk |
Presentase penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir dan jumlah penduduk |
Persen |
|
732 |
Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) di setiap Kecamatan |
Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) merupakan fasilitas atau lembaga yang didirikan di setiap kecamatan dengan tujuan untuk memberikan berbagai layanan dan dukungan kepada keluarga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. PPKS umumnya berfokus pada pemberdayaan keluarga dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan perencanaan keluarga. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
733 |
Rasio |
Jumlah Rekomendasi Pemanfaatan Ruang |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
733.1 |
Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang |
Capaian untuk rekomendasi pemanfaatan ruang |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
734 |
Rasio akseptor KB |
Definisi operasional dari rasio akseptor KB adalah pengukuran kuantitatif dari jumlah individu atau pasangan usia subur yang menggunakan metode kontrasepsi atau keluarga berencana (KB) tertentu dalam suatu populasi atau kelompok tertentu pada periode waktu tertentu. Definisi ini merinci cara penghitungan dan pengukuran rasio akseptor KB secara praktis. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
735 |
Rasio Dokter Umum Per Satuan Penduduk |
Rasio Tenaga Dokter Umum (Per 100.000 penduduk) |
Orang |
Dinas Kesehatan |
735.1 |
Jumlah Dokter Umum |
Dokter umum adalah tenaga medis yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu |
Orang |
Dinas Kesehatan |
736 |
Rasio Guru Murid |
Jumlah guru tingkat pendidikan dasar per 10.000 jumlah murid pendidikan dasar. |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
736.1 |
Jumlah Guru SD/MI |
|
Orang |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
736.2 |
Jumlah Guru SMP/MTS |
|
Orang |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
736.3 |
Jumlah Murid SD/MI |
|
Orang |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
736.4 |
Jumlah Murid SMP/MTS |
|
Orang |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
736.5 |
Rasio Guru Murid SD/MI |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
736.6 |
Rasio Guru Murid SMP/MTS |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
737 |
Rasio ijin trayek |
rasio izin trayek adalah perhitungan yang di dapat dari jumlah izin trayek yang dikeluarkan dibagi jumlah penduduk suatu daerah, data jumlah penduduk di dapat untuk Kabupaten Jombang adalah data dari Dispendukcapil |
Persen |
Dinas Perhubungan |
738 |
Rasio Jaringan Irigasi |
Untuk Rasio luas Areal yang terlayani setiap Tahun Menurun Karena adanya fungsi lahan setiap Tahunnya, Karena Banyak lahan pertanian menjadi kawasan Perumahan |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
738.1 |
Sekunder |
Bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangnnya bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya |
Kilometer |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
739 |
Rasio jumlah satpol PP per 10.000 penduduk |
Jumlah Satpol PP Di Kabupaten Jombang Di Bagi Jumlah Penduduk Dikali 10000 |
Persen |
Dinas Satpol PP |
739.1 |
Jumlah Penduduk |
|
Orang |
Dinas Satpol PP |
739.2 |
Jumlah Pol PP |
|
Orang |
Dinas Satpol PP |
739.3 |
Rasio jumlah satpol PP per 10.000 penduduk |
|
Persen |
Dinas Satpol PP |
740 |
Rasio KDRT |
Rasio ini biasanya dihitung dengan membandingkan jumlah kasus KDRT yang dilaporkan atau didokumentasikan dengan jumlah populasi atau rumah tangga tertentu. Rasio KDRT dapat memberikan gambaran tentang prevalensi masalah ini di suatu wilayah atau kelompok masyarakat. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
741 |
Rasio ketergantungan penduduk |
Rasio ketergantungan adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun ke atas (keduanya disebut dengan bukan angkatan kerja) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun (angkatan kerja |
Persen |
Dinas Kependudukan dan Capil |
741.1 |
Jumlah Penduduk Usia 15-64 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
741.2 |
Penduduk Usia < 15 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
741.3 |
Penduduk usia > 64 tahun
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
741.4 |
Penduduk Usia Tidak Produktif
|
|
Jiwa |
Dinas Kependudukan dan Capil |
742 |
Rasio ketergantungan total |
- |
Persen |
Dinas Kependudukan dan Capil |
743 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah SD,SMP,Kecamatan |
Jumlah sekolah tingkat pendidikan dasar per 10.000 jumlah penduduk usia pendidikan dasar. |
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.1 |
Rasio Ketersediaan SD |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.2 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Bandar Kedungmulyo |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.3 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Bareng |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.4 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Diwek |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.5 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Gudo |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.6 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Jogoroto |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.7 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Jombang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.8 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Kabuh
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.9 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Kesamben
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.10 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Kudu
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.11 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Megaluh |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.12 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Mojoagung |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.13 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Mojowarno |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.14 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Ngoro
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.15 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Ngusikan
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.16 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Perak
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.17 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Peterongan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.18 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Plandaan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.19 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Ploso
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.20 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Sumobito
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.21 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Tembelang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.22 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SD) Kecamatan Wonosalam |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.23 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Bandar Kedungmulyo |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.24 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Bareng |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.25 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Diwek |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.26 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Gudo |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.27 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Jogoroto |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.28 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Jombang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.29 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Kabuh
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.30 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Kesamben
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.31 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Kudu
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.32 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Megaluh |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.33 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Mojoagung |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.34 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Mojowarno |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.35 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Ngoro
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.36 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Ngusikan
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.37 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Perak
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.38 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Peterongan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.39 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Plandaan |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.40 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Ploso
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.41 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Sumobito
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.42 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Tembelang |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.43 |
Rasio Ketersediaan Sekolah dan Penduduk Usia Sekolah (SMP) Kecamatan Wonosalam |
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
743.44 |
Rasio Ketersediaan SMP
|
|
Persen |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
744 |
Rasio luas Areal layanan irigasi kondisi baik |
Bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuanganya bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya yang dalam kondisi baik |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
744.1 |
Luas irigasi kabupaten |
Luas Irigasi yang menjadi kewenangan Kabupaten Jombang |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
744.2 |
Luas irigasi kabupaten dalam kondisi baik |
Jaringan irigasi kabupaten sebagai salah satu sarana untuk memanfaatkan sumber daya air memiliki fungsi sebagai penyedia, pengatur dan penyalur air untuk menunjang lahan pertanian dengan kondisi yang baik |
Hektar |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
744.3 |
Rasio |
perbandingan panjang jaringan irigasi dan luas lahan budidaya |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
745 |
Rasio luas kawasan tertutup pepohonan berdasarkan hasil pemotretan citra satelit dan survei foto udara terhadap luas daratan |
lahan atau kawasan daratan yang tertutup oleh pohon yang dilakukan survei dengan penggunaan foto satelit atau dari udara |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
746 |
Rasio pangan daerah |
kondisi dimana tersedianya pangan utama pada suatu wilayah dalam suatu kurun waktu tertentu dari hasil produksi domestik wilayah dan cadangan pangan serta distribusi pangan apabila suatu wilayah tidak bisa memenuhi dari dua sumber utama tersebut |
Angka |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
746.1 |
Kebutuhan Pangan |
kondisi dimana tersedianya pangan utama pada suatu wilayah dalam suatu kurun waktu tertentu dari hasil produksi domestik wilayah dan cadangan pangan serta distribusi pangan apabila suatu wilayah tidak bisa memenuhi dari dua sumber utama tersebut |
Ton/Tahun |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
746.2 |
Ketersediaan Pangan Utama |
kondisi dimana tersedianya pangan utama pada suatu wilayah dalam suatu kurun waktu tertentu dari hasil produksi domestik wilayah dan cadangan pangan serta distribusi pangan apabila suatu wilayah tidak bisa memenuhi dari dua sumber utama tersebut |
Ton/Tahun |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
747 |
Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan |
berdasarkan SK Bupati tentang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu sepanjang 665,654 km, sedangkan jumlah kendaraan berdasarkan dari data kendaraan yeng melakuksn parkir berlangganan yang dilakukan berbarengan dengan pengurusan STNK di SAMSAT Jombang |
Persen |
Dinas Perhubungan |
748 |
Rasio panjang jalan per jumlah kendaraan |
berdasarkan SK Bupati tentang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang yaitu sepanjang 665,654 km, sedangkan jumlah kendaraan berdasarkan dari data kendaraan yeng melakuksn parkir berlangganan yang dilakukan berbarengan dengan pengurusan STNK di SAMSAT Jombang |
Persen |
Dinas Perhubungan |
748.1 |
Jumlah kendaraan |
Kendaraan adalah mesin transportasi untuk mengangkut orang atau kargo. |
Unit |
Dinas Perhubungan |
748.2 |
Panjang Jalan |
Jalan adalah prasarana transportasi darat, tempat perlintasan bagi orang, kendaraan, dan sebagainya. Jalan Kabupaten – jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan desa merupakan sebuah jalan raya sempit di daerah desa atau perkampungan. Biasanya dibangun sebagai jalan satu lajur, tetapi karena kecenderungan kendaraan untuk melewati |
Kilometer |
Dinas Perhubungan |
749 |
Rasio petugas Pembantu Pembina KB Desa (PPKBD) setiap desa/kelurahan |
Menghitung rasio atau perbandingan antara jumlah PPKBD yang aktif dengan jumlah desa serta Menentukan angka yang dianggap optimal untuk rasio PPKBD per desa/kelurahan, berdasarkan pedoman atau rekomendasi yang ditetapkan oleh otoritas atau organisasi terkait. atau kelurahan di wilayah tersebut. Rumusnya dapat dinyatakan sebagai berikut: Rasio PPKBD = (Jumlah PPKBD) / (Jumlah Desa/Kelurahan) |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
750 |
Rasio Posyandu |
Rasio Posyandu Per 100 Balita |
Buah |
Dinas Kesehatan |
750.1 |
Jumlah Balita |
Periode usia manusia setelah bayi dengan rentang usia dimulai dari dua sampai dengan lima tahun, atau biasa digunakan perhitungan bulan yaitu usia 24-60 bulan |
Balita |
Dinas Kesehatan |
750.2 |
Jumlah Posyandu |
Pos Pelayaan Terpadu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan |
Buah |
Dinas Kesehatan |
751 |
Rasio Puskesmas dan Puskesmas Pembantu |
Rasio Puskesmas dan Puskesmas Pembantu Per 100.000 Penduduk |
Unit |
Dinas Kesehatan |
751.1 |
Jumlah Puskesmas Non Rawat Inap |
Jumlah Puskesmas Yang Melayani Rawat Jalan saja |
Unit |
Dinas Kesehatan |
751.2 |
Jumlah Puskesmas Pembantu |
Jumlah Puskesmas Pembantu |
Unit |
Dinas Kesehatan |
751.3 |
Jumlah Puskesmas Rawat Inap |
Jumlah Puskesmas Yang Melayani Rawat Jalan dan Rawat Inap |
Unit |
Dinas Kesehatan |
752 |
Rasio rekomendasi teknis IMB |
Jumlah layanan rekomendasi teknik bangunan yang diterbitkan / jumlah pemohon lengkap |
Persen |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
753 |
Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk |
Rasio Rumah Sakit Per 100.000 Penduduk |
Unit |
Dinas Kesehatan |
753.1 |
Jumlah Rumah Sakit Khusus Swasta |
Jumlah Rumah Sakit Khusus Milik Swasta |
Unit |
Dinas Kesehatan |
753.2 |
Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah |
Jumlah Rumah Sakit Milik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten |
Unit |
Dinas Kesehatan |
753.3 |
Jumlah Rumah Sakit Umum Swasta |
Jumlah Rumah Sakit Milik Swasta |
Unit |
Dinas Kesehatan |
754 |
Rasio rumah tangga pengguna air bersih |
Jumlah rumah tangga dengan akses air minum layak / Jumlah rumah tangga+(n+1)x 100% |
Persen |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
754.1 |
Jumlah rumah tangga pengguna air minum |
Rumah tangga yang terlayani sambungan rumah air bersih |
Kartu Keluarga |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
754.2 |
KK yang terlayani sambungan rumah (SR) Komulatif |
KK / Rumah tangga yang terlayani sambungan rumah sampai dengan tahun 2022 |
Kartu Keluarga |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
755 |
Rasio Tenaga Linmas |
Jumlah Tenaga Linmas per Jumlah Penduduk |
Personil |
Dinas Satpol PP |
755.1 |
Jumlah Penduduk Kabupaten Jombang |
|
Orang |
|
755.2 |
Jumlah Satlinmas Di Kabupaten Jombang |
|
Orang |
|
755.3 |
Rasio linmas per jumlah penduduk |
|
Persen |
|
756 |
Rasio Tenaga Medis Per Satuan Penduduk |
Jumlah Dokter Spesialis + Dokter Umum + Dogter Gigi Spesialis + Dokter Gigi (Per 100.000 penduduk) |
Orang |
Dinas Kesehatan |
756.1 |
Jumlah Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis |
Dokter Gigi merupakan seorang profesional terlatih yang membantu dalam merawat gigi dan mulut |
Orang |
|
756.2 |
Jumlah Dokter Spesialis |
Dokter spesialis adalah dokter dan dokter gigi yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi tertentu |
Orang |
|
756.3 |
Jumlah Dokter Umum |
Dokter umum adalah tenaga medis yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu |
Orang |
|
757 |
Rasio TPU per penduduk |
Jumlah TPU yang terehabilitasi / terpelihara / jumlah TPU x 100 % |
Persen |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.1 |
Daya Tampung Tempat Pemakaman Milik Desa |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Orang |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.2 |
Daya Tampung Tempat Pemakaman Milik Pemda |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Orang |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.3 |
Daya Tampung Tempat Pemakaman Milik Yayasan |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Orang |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.4 |
Jumlah Tempat Pemakaman Milik Desa |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Lokasi |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.5 |
Jumlah Tempat Pemakaman Milik Pemda |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Lokasi |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.6 |
Jumlah Tempat Pemakaman Milik Yayasan |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Lokasi |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.7 |
Luas Tempat Pemakaman Milik Desa |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Meter Persegi |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.8 |
Luas Tempat Pemakaman Milik Pemda |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Meter Persegi |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.9 |
Luas Tempat Pemakaman Milik Yayasan |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Meter Persegi |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
757.10 |
Rasio Tampung Tempat Pemakaman Milik Desa |
Pengelolaan TPU bukan kewenangan Dinas Perkim |
Persen |
Dinas Perumahan dan Pemukiman |
758 |
Rata-rata cadangan pangan masyarakat |
Persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh gapoktan/poktan/kelompok lumbung untuk konsumsi masyarakat dan untuk menghadapi bencana alam dan gejolak harga pangan di tingkat masyarakat |
Kilogram/Kap/Tahun |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
759 |
Rata-rata jumlah anak per keluarga |
Rata-rata jumlah anak per keluarga adalah indikator demografis yang mengukur jumlah rata-rata anak yang lahir dalam sebuah keluarga. Ini adalah salah satu ukuran yang digunakan untuk memahami tingkat kelahiran dalam suatu populasi atau wilayah. Indikator ini dapat memberikan gambaran tentang tren pertumbuhan penduduk dan dinamika keluarga dalam suatu masyarakat. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
760 |
Rata-Rata Lama Sekolah/RLS (Tahun) |
Rata-rata jumlah tahun yang ditempuh oleh penduduk berumur 15 tahun ke atas untuk menempuh semua jenjang pendidikan yang pernah dijalani.Untuk mereka yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun, tamat SM diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa memperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak. |
Nilai |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
760.1 |
Harapan Lama Sekolah/HLS (Tahun) |
|
Ton/Tahun |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
760.2 |
Indeks Pendidikan
|
|
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
760.3 |
Indeks Pengeluaran
|
|
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
760.4 |
Pengeluaran Per Kapita/PPP (000 Rupiah)
|
|
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
760.5 |
Pertumbuhan IPM (%)
|
|
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
761 |
Rata-rata lama wisatawan tinggal |
Merupakan lama tinggal wisatawan disuatu kawasan wisata |
Hari |
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata |
762 |
Rata-rata usia kawin pertama wanita |
Menentukan populasi wanita yang akan menjadi subjek analisis untuk mengukur rata-rata usia kawin pertama, dan Mengumpulkan data mengenai usia saat pertama kali menikah dari sampel wanita yang dipilih kemudian menjumlahkan semua usia kawin pertama dari wanita dalam sampel, lalu bagi dengan total jumlah wanita dalam sampel. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
763 |
Reform |
gambaran upaya dan/atau inovasi yang mendorong pencapaian sasaran |
Indeks |
Bagian Organisasi |
763.1 |
Deregulasi Kebijakan |
Pengukuran keberhasilan program dengan melihat kondisi pada peran kebijakan dan penyelesaian kebijakan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
763.2 |
Manajemen Perubahan |
Pengukuran keberhasilan program dengan melihat kondisi pada komitmen dalam Perubahan, komitmen Pimpinan, dan membangun Budaya Kerja |
Indeks |
Bagian Organisasi |
763.3 |
Penataan dan Penguatan Organisasi |
Pengukuran keberhasilan program dengan melihat kondisi pada Organisasi berbasis kinerja, Penyederhanaan Organisasi dan Hasil Evaluasi Kelembagaan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
763.4 |
Penataan Sistem manajemen SDM |
Pengukuran keberhasilan program dengan melihat kondisi pada Kinerja Individu, Evaluasi Jabatan, Asessment Pegawai, Pelanggaran Disiplin Pegawai, Kebutuhan Pegawai, Penyetaraan Jabatan, Manajemen Talenta |
Indeks |
Bagian Organisasi |
763.5 |
Penataan tatalaksana |
Pengukuran keberhasilan program dengan melihat kondisi pada Peta Proses Bisnis yang mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan, SIstem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terintegrasi dan Transformasi Digital yang memberikan nilai manfaat |
Indeks |
Bagian Organisasi |
763.6 |
Penguatan Akuntabilitas |
Pengukuran keberhasilan program dengan melihat kondisi pada Efektifitas dan Efisiensi Anggaran, Pemanfaatan Aplikasi Akuntabilitas Kinerja, Pemberian Reward and Punishment, dan Kerangka Logis Kinerja |
Indeks |
Bagian Organisasi |
763.7 |
Penguatan Pengawasan |
Pengukuran keberhasilan program dengan melihat kondisi pada Penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), Mekanisme Pengendalian Aktivitas, Penanganan Pengaduan Masyarakat, Pembangunan Zona Integritas, dan Peran APIP |
Indeks |
Bagian Organisasi |
763.8 |
Peningkatan Kualitas pelayanan publik |
Pengukuran keberhasilan program dengan melihat kondisi pada Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik, upaya dan/atau inovasi pada kemudahan perijinan/pelayanan, dan penanganan pengaduan layanan |
Indeks |
Bagian Organisasi |
764 |
Ruang Terbuka Hijau (RTH) |
Ruang Terbuka Hijau adalah total area atau kawasan yang tertutupi hijau tanaman dalam satu satuan luas tertentu baik yang tumbuh secara alami maupun yang dibudidayakan. |
Meter Persegi |
Dinas Lingkungan Hidup |
765 |
Rukun Tetangga (RT) |
Lembaga yang dibentukmelalui musyawarahmasyarakat setempat dalam rangka pelayananpemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa danKelurahan |
RT |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
766 |
Rukun Warga (RW) |
Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Desa dan Kelurahan |
RW |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
767 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Bandarkedungmulyo |
Unit |
Kecamatan Bandarkedungmulyo |
768 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Bareng |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Bareng |
Unit |
Kecamatan Bareng |
769 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Diwek |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Diwek |
Unit |
Kecamatan Diwek |
770 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Gudo |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Gudo |
Unit |
Kecamatan Gudo |
771 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Gudo |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Gudo |
Unit |
Kecamatan Jombang |
772 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Jogoroto |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Jogoroto |
Unit |
Kecamatan Jogoroto |
773 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Kabuh |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Kabuh |
Unit |
Kecamatan Kabuh |
774 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Kesamben |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Kesamben |
Unit |
Kecamatan Kesamben |
775 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Kudu |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Kudu |
Unit |
Kecamatan Kudu |
776 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Megaluh |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Megaluh |
Unit |
Kecamatan Megaluh |
777 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Mojoagung |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Mojoagung |
Unit |
Kecamatan Mojoagung |
778 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Mojowarno |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Mojowarno |
Unit |
Kecamatan Mojowarno |
779 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Ngoro |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Ngoro |
Unit |
Kecamatan Ngoro |
780 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Ngusikan |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Ngusikan |
Unit |
Kecamatan Ngusikan |
781 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Perak |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Perak |
Unit |
Kecamatan Perak |
782 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Peterongan |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Peterongan |
Unit |
Kecamatan Peterongan |
783 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Plandaan |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Plandaan |
Unit |
Kecamatan Plandaan |
784 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Ploso |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Ploso |
Unit |
Kecamatan Ploso |
785 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Sumobito |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Sumobito |
Unit |
Kecamatan Sumobito |
786 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Tembelang |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Tembelang |
Unit |
Kecamatan Tembelang |
787 |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Wonosalam |
Rumah Dinas Camat Kota Administrasi yang Dilakukan Rehab Sedang di Kecamatan Wonosalam |
Unit |
Kecamatan Wonosalam |
788 |
Sapi Potong |
Jumlah Ternak yang hidup di Wilayah Kecamatan Se Kabupaten Jombang pada waktu tertentu |
Ekor |
Dinas Peternakan |
789 |
Sarana Pelayanan Kesehatan Lain |
Jumlah Sarana Pelayanan Kesehatan Selain RS, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.1 |
Bank Darah Rumah Sakit |
Sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.2 |
Klinik Milik Pemkab |
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik milik Pemerintah Kabupaten |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.3 |
Klinik Milik TNI POLRI |
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik milik TNI/POLRI |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.4 |
Klinik Swasta |
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik milik Swasta |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.5 |
Laboratorium Milik Pemerintah Kabupaten |
Tempat pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, dan memulihkan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.6 |
Laboratorium Swasta |
Tempat pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, dan memulihkan kesehatan milik Swasta |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.7 |
Praktek Dokter Bersama |
Tempat praktik dokter yang terdiri dari beberapa dokter yang memiliki keahlian yang berbeda-beda |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.8 |
Praktek Dokter Gigi Perorangan |
Tempat praktek dokter gigi yang berdiri sendiri di suatu tempat |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.9 |
Praktek Dokter Spesialis Perorangan |
Tempat praktek dokter Spesialis yang berdiri sendiri di suatu tempat |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.10 |
Praktek Dokter Umum Perorangan |
Tempat praktek dokter umum yang berdiri sendiri di suatu tempat |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.11 |
Praktek Pengobatan Tradisional |
Suatu tempat metode pengobatan atau perawatanya menggunakan tata cara yang tradisional |
Unit |
Dinas Kesehatan |
789.12 |
Unit Transfusi Darah |
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah |
Unit |
Dinas Kesehatan |
790 |
Sarana penyelenggaraan Seni dan Budaya |
Sarana penyelenggaraan Seni dan Budaya |
Buah |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
791 |
Sarana Produksi dan Distribusi Kefarmasian |
Jumlah Sarana Produksi dan Distribusi Kefarmasian |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.1 |
Apotek Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) |
Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker milik BUMN |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.2 |
Apotek Milik Pemerintah Kabupaten |
Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker milik Pemerintah Kabupaten |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.3 |
Apotek Swasta |
Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker milik Swasta |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.4 |
Industri Kefarmasian |
Tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian oleh apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dalam hal produksi obat dan perbekalan farmasi lainnya |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.5 |
Industri Obat Tradisional |
Industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.6 |
Pedagang Besar Farmasi |
Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.7 |
Penyalur Alat Kesehatan |
Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang- undangan |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.8 |
Produsen Alat Kesehatan |
Usaha yang membuat alat kesehatan |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.9 |
Toko Obat |
Sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran |
Unit |
Dinas Kesehatan |
791.10 |
Usaha Kecil Obat Tradisional |
Usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen |
Unit |
Dinas Kesehatan |
792 |
Sekretaris Desa |
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan |
Orang |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
793 |
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
|
|
|
Dinas Komunikasi dan Informatika |
794 |
Skor pola pangan harapan |
PPH adalah komposisi/susunan pengan atau kelompok pangan yang didasarkan pada kontribusi energinya baik mutlak maupun relatif, yang memenuhi kebutuhan gizi secara kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan mepertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya dan agama dan cita rasa |
Angka |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
794.1 |
PPH |
PPH adalah komposisi/susunan pengan atau kelompok pangan yang didasarkan pada kontribusi energinya baik mutlak maupun relatif, yang memenuhi kebutuhan gizi secara kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan mepertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya dan agama dan cita rasa |
Angka |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
794.2 |
SPM PPH |
PPH adalah komposisi/susunan pengan atau kelompok pangan yang didasarkan pada kontribusi energinya baik mutlak maupun relatif, yang memenuhi kebutuhan gizi secara kuantitas, kualitas maupun keragamannya dengan mepertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya dan agama dan cita rasa |
Angka |
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan |
795 |
Sosial Permendagri |
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang segala sesuatu mengenai masyarakat dan kemasyarakatan. |
Persen |
Dinas Sosial |
796 |
Standar pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak |
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak adalah seperangkat kriteria, prosedur, dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada perempuan dan anak mencakup standar yang memadai dalam hal kualitas, aksesibilitas, dan kesetaraan. SPM ini bertujuan untuk melindungi, melayani, dan meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak, terutama mereka yang berisiko atau rentan terhadap berbagai |
Layanan |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
797 |
Status Desa |
Status Desa dengan klasifikasi desa mandiri, maju, dan berkembang |
Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
797.1 |
Status Desa Berkembang |
Status Desa berkembang atau bisa disebut sebagai Desa Madya adalah desa potensial menjadi desa maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Desa Berkembang memiliki range nilai ≤ 0,7072 > 0,5989 |
Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
797.2 |
Status Desa Maju |
Status Desa maju atau bisa disebut Desa Pra Sembada adalah desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Desa Maju atau Desa Pra Madya memiliki range ≤ 0,8155 > 0,7072 |
Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
797.3 |
Status Desa Mandiri |
Status Desa mandiri atau bisa disebut sebagai desa sembada adalah desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. Desa Mandiri atau Desa Madya memiliki range nilai : > 0,8155 |
Desa |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
798 |
Stunting |
Kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya |
Anak |
Dinas Kesehatan |
799 |
Tempat Peribadatan |
Tempat peribadatan merupakan sebuah tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing. |
Unit |
Kecamatan Ngusikan |
799.1 |
Jumlah Masjid |
Masjid sering disebut oleh masyarakat Muslim sebagai rumah Allah SWT, yang berfungsi sebagai tempat ibadah bagi umat untuk melaksanakan salat harian mereka. Bahasa Inggris masjid adalah Mosque, di mana kerap digunakan untuk tujuan pendidikan, khususnya untuk studi Al-Quran atau Ngaji. |
Unit |
|
799.2 |
Jumlah Musholla |
Mushola dapat diartikan sebagai tempat, ruangan, atau bangunan kecil yang menyerupai masjid yang dipakai untuk tempat beribadah salat dan mengaji bagi umat Islam |
Unit |
|
800 |
Terintegrasi program-program DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembentukan Perda dan Anggaran ke dalam Dokumen Perencanaan dan Dokumen Anggaran Setwan DPRD
|
|
Dokumen |
Sekretariat DPRD |
801 |
Tersedianya Rencana Kerja Tahunan pada setiap alat-alat kelengkapan DPRD
|
|
Dokumen |
Sekretariat DPRD |
802 |
Tersusun dan terintegrasinya Program-Program Kerja DPRD untuk melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan Perda dan Fungsi Anggaran dalam Dokumen Rencana Lima Tahunan (RPJM) maupun Dokumen Rencana Tahunan (RKPD)
|
|
Dokumen |
Sekretariat DPRD |
803 |
Tingkat Kematian Akibat Malaria |
Jumlah Kematian Akibat Penyakit Malaria |
Orang |
Dinas Kesehatan |
804 |
Tingkat Kematian Karena Tuberkulosis (per 100.000 penduduk) |
Jumlah Pasien Tuberkulosis (TB) meninggal dalam kurun waktu 1 tahun |
Promil |
Dinas Kesehatan |
805 |
Tingkat Kemiskinan |
Presentase penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan |
Persen |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
805.1 |
Garis Kemiskinan (Rupiah/Kapita/Bulan)
|
|
|
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
805.2 |
Jumlah Penduduk Miskin (Ribu)
|
|
Jiwa |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
805.3 |
Persentase Penduduk Miskin |
|
Persen |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
806 |
Tingkat Pengangguran Terbuka |
Persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. |
Persen |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
807 |
Tingkat penyelenggaraan K3 (Ketertiban, Ketentraman, Keindahan) |
Presentase proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya |
Persen |
Dinas Satpol PP |
807.1 |
Gangguan ketentraman, dan ketertiban umum yang di tanggani |
Presentase gangguan ketentraman, dan ketertiban umum yang di tanggani |
Persen |
|
808 |
Total Fertility Rate (TFR) |
Total Fertility Rate (TFR) adalah ukuran statistik yang digunakan untuk menggambarkan rata-rata jumlah anak yang akan dilahirkan oleh seorang perempuan selama usia reproduktifnya (biasanya dianggap antara 15 hingga 49 tahun), dalam suatu populasi tertentu pada suatu periode waktu tertentu. TFR adalah indikator penting dalam demografi dan ilmu sosial karena memberikan gambaran tentang tingkat kelahiran di suatu negara atau wilayah. |
Persen |
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan PPPA |
809 |
Umur Harapan Hidup/UHH (Tahun) |
Rata-rata tahun hidup yang masih akan dijalani oleh seseorang yang telah berhasil mencapai umur x, pada suatu tahun tertentu, dalam situasi mortalitas yang berlaku di lingkngan masyarakatnya. |
Nilai |
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah |
810 |
Volume usaha industri kecil dan menengah |
Nilai produksi usaha industri kecil dan menengah Tahun N |
|
Dinas Perdagangan dan Perindustrian |
811 |
Website milik pemerintah daerah |
- |
Website |
Dinas Komunikasi dan Informatika |